Lampung Selatan – Melintingnews, 15 Juni 2026. Dunia pelayanan kesehatan di Kabupaten Lampung Selatan tengah dihadapkan pada temuan yang memprihatinkan. Serangkaian kejanggalan mulai dari pelanggaran prosedur hingga dugaan penyelewengan anggaran terungkap di sejumlah Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), yang diduga berjalan secara terstruktur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan dokumen resmi yang dihimpun tim investigasi serta laporan pengaduan masyarakat, dugaan modus yang terungkap meliputi pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), dugaan rekayasa Surat Pertanggungjawaban (SPJ), dugaan rekayasa kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga dugaan monopoli pengadaan logistik.
Sinyal paling kuat mengarah pada UPTD Puskesmas Rawat Inap Tanjung Bintang. Di tempat ini muncul dugaan praktik “meminjam nama” staf hanya sebagai formalitas semata untuk meloloskan pencairan dana SPJ pada sejumlah program kegiatan.
Berdasarkan dokumen Surat Perintah Tugas Nomor: 445 / 3101 / IV.03 / X / 2022, Kepala UPTD Puskesmas RI Tanjung Bintang saat itu, Anita Kurnia, S.ST (NIP. 19770609 200312 2 006), menugaskan dirinya bersama dr. Retno Nur Fadillah dan Ibnu Hasyim, Amd.Kep, untuk melaksanakan pembinaan kader Posyandu di Posyandu Mawar Merah, Desa Jati Baru, yang tercatat berlangsung pada 13 Oktober 2022.
Namun penelusuran dokumen menemukan tiga kejanggalan administratif yang menimbulkan kecurigaan mendalam:
🔴 1. Dokumen Dibuat Mundur
Kegiatan tercatat selesai pada 13 Oktober 2022, namun Surat Perintah Tugas dan Laporan Perjalanan Dinas baru ditandatangani oleh Anita Kurnia pada 31 Oktober 2022—selisih waktu 18 hari. Hal ini mengindikasikan dugaan dokumen disusun setelah kegiatan berakhir hanya untuk melengkapi syarat administrasi.
🔴 2. Dana Dicairkan Tanpa Bukti Penerima
Anggaran sebesar Rp300.000 untuk biaya perjalanan telah dicairkan dan ditandatangani oleh bendahara serta Anita Kurnia. Namun pada kolom tanda tangan dan nama penerima dana terlihat kosong. Hal ini memunculkan dugaan bahwa tidak ada bukti sah uang tersebut benar-benar diterima dan digunakan sesuai peruntukannya.
🔴 3. Cacat Dokumen Tetap Diverifikasi
Meski secara administrasi belum lengkap, dokumen pertanggungjawaban tersebut tetap mendapatkan cap “PARAF VERIFIKASI” dari Kasubag TU. Hal ini menimbulkan dugaan lemahnya pengawasan internal atau adanya kelonggaran yang tidak wajar.
Berdasarkan keterangan sumber internal, diduga pola ini bukan terjadi satu kali saja. Dana yang dicairkan sering kali hanya menggunakan nama staf sebagai kedok, sedangkan aliran dananya diduga dialihkan ke pihak yang tidak berhak. Selain itu, diduga juga terjadi penguasaan jalur pengadaan logistik secara sepihak.
Kondisi ini memicu keresahan di kalangan tenaga kesehatan. Alih-alih haknya terpenuhi, diduga dana operasional dan tunjangan sering dipangkas, sehingga menurunkan semangat kerja petugas lapangan.
Perlu ditegaskan, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Devi Arminanto tidak terkait dengan kasus ini, mengingat ia baru menjabat sekitar enam bulan, sedangkan seluruh peristiwa dan dokumen bermasalah terjadi jauh sebelum masa kepemimpinannya.
Upaya konfirmasi telah dilakukan, namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi.
SEBERAPA PARAH “BOROK” YANG MENJERAT ANITA KURNIA?
✅ Bukan Kesalahan Teknis Biasa
Penanggalan dokumen terbalik, pencairan tanpa bukti penerima, hingga penggunaan nama staf sebagai formalitas—semua ini mengarah pada dugaan tindakan yang dilakukan secara sadar dan terencana, bukan sekadar kekeliruan administrasi.
✅ Prinsipnya Lebih Penting dari Jumlah Uang
Meskipun nominal dana yang tercatat terlihat kecil, jika aturan sudah dilanggar untuk jumlah tersebut, maka sangat wajar muncul dugaan hal serupa terjadi pada anggaran kegiatan yang jauh lebih besar.
✅ Berpotensi Merugikan Banyak Pihak
Praktik yang diduga terjadi ini tidak hanya berisiko menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga diduga merampas hak tenaga kesehatan serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
✅ Tanggung Jawab Ada di Pimpinan
Sebagai kepala puskesmas, Anita Kurnia memegang kendali penuh atas administrasi dan keuangan. Setiap dokumen yang ia tanda tangani menjadi tanggung jawabnya, sehingga dugaan pelanggaran yang ada tidak bisa dilepaskan dari perannya.
Kesimpulan:
“Borok” yang diduga ada pada diri Anita Kurnia sudah cukup parah dan mengkhawatirkan. Masalah ini tidak lagi terbatas pada kesalahan kecil, melainkan sudah mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang yang perlu ditelusuri secara tuntas. Pemeriksaan mendalam sangat diperlukan untuk membuktikan kebenarannya dan menegakkan aturan secara adil.
Hingga Berita ini di terbitkan, Anita Tidak meresvon sama sekali, Bungkam dan Bisu
Redaksi: Melintingnews
Penulis: Soleh MTV
Sumber: Dokumen Resmi, Laporan Pengaduan, dan Kesaksian Internal










