Hormati Proses Hukum, ARMED-10 Tekankan Asas Praduga Tak Bersalah Terkait Isu Akbar Himawan Bukhori

- Penulis

Sabtu, 25 April 2026 - 00:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MELINTING NEWS|MEDAN – Aliansi Rakyat Medan Bersatu (ARMED-10) meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait persidangan perkara proyek jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Wilayah Medan.

 

Hal ini disampaikan merespons munculnya nama Akbar Himawan Bukhori dalam persidangan, yang disebut oleh salah satu terdakwa terkait dugaan aliran dana. ARMED-10 mengingatkan publik agar tidak melakukan penghakiman dini secara sepihak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyebutan Nama Bukan Bukti Hukum Final

Inisiator ARMED-10, Afrinda Pane, menjelaskan bahwa dalam hukum acara pidana, keterangan seorang terdakwa di persidangan merupakan keterangan yang masih harus diuji validitasnya. Menurutnya, penyebutan nama tidak serta-merta menjadikannya sebagai fakta hukum jika tidak didukung oleh alat bukti lain yang sah.

“Kita harus jernih melihat bahwa keterangan terdakwa tidak bisa berdiri sendiri sebagai dasar penetapan kesalahan seseorang. Perlu ada verifikasi dan alat bukti lain yang saling menguatkan di hadapan majelis hakim,” ujar Afrinda Pane dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/4).

 

Menjunjung Tinggi Konstitusi

Gabungan sepuluh organisasi masyarakat dan kepemudaan di Medan ini menekankan bahwa asas Praduga Tak Bersalah adalah prinsip fundamental dalam negara hukum. ARMED-10 menilai membangun opini negatif tanpa dasar hukum yang kuat berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara.

Baca Juga:  Diserang Akun Bodong usai Selesaikan Kasus Eks Kepsek, Ketua YAPERMA Lampung: Ini Pembunuhan Karakter, Kami Tantang Uji Hukum!

“Setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jangan sampai ruang publik bertransformasi menjadi ‘pengadilan liar’ yang menjatuhkan vonis sebelum proses hukum usai,” tegasnya.

 

Dukungan Integritas

ARMED-10, yang menaungi organisasi seperti FORMES-1, LJ-PMP, FKM-1, FONACI, KMMB, KOPA-MU, ARSIS, JADEM, KM2-NUSA, dan GEMA-CI, menyatakan dukungannya terhadap penegakan hukum yang objektif. Mereka menilai Akbar Himawan Bukhori selama ini memiliki rekam jejak dan integritas yang baik.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum teruji kebenarannya di persidangan.

 

Komitmen Terhadap Keadilan

Di akhir pernyataannya, ARMED-10 mengajak masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum dan majelis hakim yang berwenang.

“Menjaga objektivitas adalah bagian dari menjaga keadilan. Mari kita berikan ruang bagi kebenaran untuk terungkap secara utuh melalui fakta-fakta persidangan, bukan melalui tekanan opini publik,” pungkas Afrinda.

(tim).

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“Kejagung Sita Rp1 Triliun, Panen Tebu Diduga Tetap Jalan di Register 44: Siapa Bermain?”
LEMBAGA BANTUAN HUKUM FAST RESPON INDONESIA CENTER BERIKAN BANTUAN HUKUM KORBAN DUGAAN PERKOSAAN
Temuan Peredaran & Penjualan Minuman Keras Tanpa Izin di Pasar Merak Mati Bawen: Melibatkan Anak di Bawah Umur
Lagi Liputan, Diduga Wartawan Dianiaya Di UIN Radin Intan Hingga Lebam Lalu Disekap 1 Jam
Iming – Iming PPPk Penuh Waktu , Oknum PNS Dinas Pariwisata Diduga Gelapkan Uang Warga
True Finance Menempuh Jalur Hukum Terhadap Debitur Yang Diduga Gelapkan Objek Fidusia.
Slamet Riyadi Desak Komisi IV DPRD Lampung Tengah Bawa Polemik K3S ke Ranah Hukum
Diduga Nasabah Sudah Lunas, Jaminan Masih Hendak Dilelang, Advokat Fesbian Fajrin Siapkan Laporan Polisi terhadap Bank Ulam Lampung Barat
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 23:15 WIB

“Kejagung Sita Rp1 Triliun, Panen Tebu Diduga Tetap Jalan di Register 44: Siapa Bermain?”

Jumat, 4 September 2026 - 07:27 WIB

LEMBAGA BANTUAN HUKUM FAST RESPON INDONESIA CENTER BERIKAN BANTUAN HUKUM KORBAN DUGAAN PERKOSAAN

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:34 WIB

Temuan Peredaran & Penjualan Minuman Keras Tanpa Izin di Pasar Merak Mati Bawen: Melibatkan Anak di Bawah Umur

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:14 WIB

Lagi Liputan, Diduga Wartawan Dianiaya Di UIN Radin Intan Hingga Lebam Lalu Disekap 1 Jam

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:03 WIB

Iming – Iming PPPk Penuh Waktu , Oknum PNS Dinas Pariwisata Diduga Gelapkan Uang Warga

Berita Terbaru