Hormati Proses Hukum, ARMED-10 Tekankan Asas Praduga Tak Bersalah Terkait Isu Akbar Himawan Bukhori

- Penulis

Sabtu, 25 April 2026 - 00:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MELINTING NEWS|MEDAN – Aliansi Rakyat Medan Bersatu (ARMED-10) meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait persidangan perkara proyek jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Wilayah Medan.

 

Hal ini disampaikan merespons munculnya nama Akbar Himawan Bukhori dalam persidangan, yang disebut oleh salah satu terdakwa terkait dugaan aliran dana. ARMED-10 mengingatkan publik agar tidak melakukan penghakiman dini secara sepihak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyebutan Nama Bukan Bukti Hukum Final

Inisiator ARMED-10, Afrinda Pane, menjelaskan bahwa dalam hukum acara pidana, keterangan seorang terdakwa di persidangan merupakan keterangan yang masih harus diuji validitasnya. Menurutnya, penyebutan nama tidak serta-merta menjadikannya sebagai fakta hukum jika tidak didukung oleh alat bukti lain yang sah.

“Kita harus jernih melihat bahwa keterangan terdakwa tidak bisa berdiri sendiri sebagai dasar penetapan kesalahan seseorang. Perlu ada verifikasi dan alat bukti lain yang saling menguatkan di hadapan majelis hakim,” ujar Afrinda Pane dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/4).

 

Menjunjung Tinggi Konstitusi

Gabungan sepuluh organisasi masyarakat dan kepemudaan di Medan ini menekankan bahwa asas Praduga Tak Bersalah adalah prinsip fundamental dalam negara hukum. ARMED-10 menilai membangun opini negatif tanpa dasar hukum yang kuat berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara.

Baca Juga:  Truck Hino Tabrak Pick Up di Jalan Blora-Cepu, Tidak Ada Korban Jiwa

“Setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jangan sampai ruang publik bertransformasi menjadi ‘pengadilan liar’ yang menjatuhkan vonis sebelum proses hukum usai,” tegasnya.

 

Dukungan Integritas

ARMED-10, yang menaungi organisasi seperti FORMES-1, LJ-PMP, FKM-1, FONACI, KMMB, KOPA-MU, ARSIS, JADEM, KM2-NUSA, dan GEMA-CI, menyatakan dukungannya terhadap penegakan hukum yang objektif. Mereka menilai Akbar Himawan Bukhori selama ini memiliki rekam jejak dan integritas yang baik.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum teruji kebenarannya di persidangan.

 

Komitmen Terhadap Keadilan

Di akhir pernyataannya, ARMED-10 mengajak masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum dan majelis hakim yang berwenang.

“Menjaga objektivitas adalah bagian dari menjaga keadilan. Mari kita berikan ruang bagi kebenaran untuk terungkap secara utuh melalui fakta-fakta persidangan, bukan melalui tekanan opini publik,” pungkas Afrinda.

(tim).

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Asal Tuding Wartawan Terima Suap, Hendri Jangan Hanya Berani di Facebook: Buktikan atau Pertanggungjawabkan Secara Hukum
sekrtris ylpk ferari Lampung mengapresiasi kajati Lampung ,,mengungkap dugaan kasus dana dak ,,daw ,,sewa kelola di dinas pedidikn lamteng ,,
Perang Venos Meledak!” Dirut Sah dan Komisaris PT. Faza Satria Gianny Saling Klaim Kepemilikan, Dugaan Pemalsuan hingga Pengambilalihan Saham Dilaporkan ke Polda Lampung
GERMASI Desak APH Sikat Mafia Hutan Register 43 B, Ridwan : “Kalau Sutikno Terlibat, Tangkap dan Jadikan Tersangka!”
Tim Kuasa Hukum Jaka Eryadi Gunawan Siapkan Laporan Balik Terkait Dugaan Penyalahgunaan Legalitas Perusahaan
Diduga Kebun Sawit H. Abdul Basid di Kumai Hulu: Plang Perpres Penertiban Hutan Terpampang, Hak Plasma Warga Malah Dikencingi Janji Manis
Kawal Keadilan Sampai Tuntas!!! Ketum FRIC H. Dian Surahman dan Sekjen DPP H. Deden Hardening Serukan Pengawalan Ketat Sidang Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu
BREAKING NEWS: Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Resmi Ditahan Terkait Korupsi PT LEB
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 13:49 WIB

Asal Tuding Wartawan Terima Suap, Hendri Jangan Hanya Berani di Facebook: Buktikan atau Pertanggungjawabkan Secara Hukum

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:27 WIB

sekrtris ylpk ferari Lampung mengapresiasi kajati Lampung ,,mengungkap dugaan kasus dana dak ,,daw ,,sewa kelola di dinas pedidikn lamteng ,,

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:14 WIB

Perang Venos Meledak!” Dirut Sah dan Komisaris PT. Faza Satria Gianny Saling Klaim Kepemilikan, Dugaan Pemalsuan hingga Pengambilalihan Saham Dilaporkan ke Polda Lampung

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:41 WIB

GERMASI Desak APH Sikat Mafia Hutan Register 43 B, Ridwan : “Kalau Sutikno Terlibat, Tangkap dan Jadikan Tersangka!”

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:52 WIB

Tim Kuasa Hukum Jaka Eryadi Gunawan Siapkan Laporan Balik Terkait Dugaan Penyalahgunaan Legalitas Perusahaan

Berita Terbaru

Pejabat Daerah

Walikota Bunda Eva Sambut, Kedatangan Presiden Prabowo

Kamis, 11 Jun 2026 - 10:54 WIB