KETUA DPD GARUDA MUDA PROJAMIN Provinsi BANTEN Dukung Penuh Tim Siber Polda Lampung Ungkap Dugaan Pelaku di Balik Akun Facebook Har Yanto

- Penulis

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung | Melintingnews – KETUA DPD GARUDA MUDA PROJAMIN Provinsi BANTEN BUDI LASMAYA Yang akrab nya di panggil Kang Iqom ini menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Tim Siber Polda Lampung dalam menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berkaitan dengan unggahan pada akun Facebook bernama Har Yanto GARUDA MUDA PROJAMIN Provinsi BANTEN menyampaikan keyakinannya bahwa penyidik memiliki kemampuan dan kewenangan untuk melakukan penelusuran forensik digital guna mengungkap fakta secara objektif, termasuk mengidentifikasi pihak yang diduga membuat, mengendalikan, maupun menyebarluaskan konten yang dilaporkan.

 

Menurut BUDI LASMAYA proses hukum yang sedang berjalan merupakan mekanisme yang tepat untuk menguji apakah unggahan yang beredar memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami memberikan kepercayaan penuh kepada Tim Siber Polda Lampung untuk bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Kami berharap seluruh fakta dapat terungkap sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar nya.

 

Ia menegaskan bahwa laporan yang diajukan bukan bertujuan membatasi kebebasan berpendapat, melainkan sebagai upaya memperoleh perlindungan hukum atas dugaan konten elektronik yang dinilai telah menyerang kehormatan dan nama baik dirinya serta berdampak terhadap reputasi DPD YAPERMA Provinsi Lampung

Baca Juga:  ‎Polres Pidie dan Kodim 0102 Tertibkan PETI di Geumpang, Lakukan Sosialisasi Preventif

 

BUDI LASMAYA juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak berspekulasi mengenai identitas maupun peran pihak-pihak tertentu sebelum terdapat hasil penyelidikan dan penetapan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Menurutnya, perkembangan teknologi informasi memungkinkan aparat penegak hukum melakukan penelusuran digital terhadap berbagai jejak elektronik sesuai prosedur hukum, sehingga seluruh pihak yang terbukti terlibat, apabila ada, dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan ketentuan yang berlaku.

 

DPD GARUDA MUDA PROJAMIN Provinsi BANTEN mengapresiasi komitmen Polda Lampung dalam penegakan hukum di ruang digital dan berharap penanganan perkara ini dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial.

 

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada penyidik. Harapan kami sederhana, yaitu agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap melalui proses hukum yang adil, profesional, dan transparan,” tutup BUDI LASMAYA.

(Salim)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“Kejagung Sita Rp1 Triliun, Panen Tebu Diduga Tetap Jalan di Register 44: Siapa Bermain?”
LEMBAGA BANTUAN HUKUM FAST RESPON INDONESIA CENTER BERIKAN BANTUAN HUKUM KORBAN DUGAAN PERKOSAAN
Temuan Peredaran & Penjualan Minuman Keras Tanpa Izin di Pasar Merak Mati Bawen: Melibatkan Anak di Bawah Umur
Lagi Liputan, Diduga Wartawan Dianiaya Di UIN Radin Intan Hingga Lebam Lalu Disekap 1 Jam
Iming – Iming PPPk Penuh Waktu , Oknum PNS Dinas Pariwisata Diduga Gelapkan Uang Warga
True Finance Menempuh Jalur Hukum Terhadap Debitur Yang Diduga Gelapkan Objek Fidusia.
Slamet Riyadi Desak Komisi IV DPRD Lampung Tengah Bawa Polemik K3S ke Ranah Hukum
Diduga Nasabah Sudah Lunas, Jaminan Masih Hendak Dilelang, Advokat Fesbian Fajrin Siapkan Laporan Polisi terhadap Bank Ulam Lampung Barat
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 23:15 WIB

“Kejagung Sita Rp1 Triliun, Panen Tebu Diduga Tetap Jalan di Register 44: Siapa Bermain?”

Jumat, 4 September 2026 - 07:27 WIB

LEMBAGA BANTUAN HUKUM FAST RESPON INDONESIA CENTER BERIKAN BANTUAN HUKUM KORBAN DUGAAN PERKOSAAN

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:34 WIB

Temuan Peredaran & Penjualan Minuman Keras Tanpa Izin di Pasar Merak Mati Bawen: Melibatkan Anak di Bawah Umur

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:14 WIB

Lagi Liputan, Diduga Wartawan Dianiaya Di UIN Radin Intan Hingga Lebam Lalu Disekap 1 Jam

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:03 WIB

Iming – Iming PPPk Penuh Waktu , Oknum PNS Dinas Pariwisata Diduga Gelapkan Uang Warga

Berita Terbaru