MELINTINGNEWS|LAMPUNG TIMUR, — Pengadilan Negri Sukadsna — Kamis, 20 Agustus 2026
Kasus hukum terkait pelanggaran Undang-Undang Jaminan Fidusia kembali mencuat di tingkat nasional. Pengadilan Negeri Sukadana menggelar sidang lanjutan ketiga dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Heriyanto Bin Jarkasih, warga Desa Mekar Jaya, Dusun Bucu, Kecamatan Waway Karya. Terdakwa resmi dituntut hukuman penjara selama 5 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) akibat tindakannya menggelapkan objek jaminan fidusia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologi dan Pelanggaran
Perkara ini bermula dari perjanjian pembiayaan kendaraan truk jenis Mitsubishi Colt Diesel FE 74 HDV Tahun 2012 dengan nomor polisi BE 8573 N. Dalam perjalanannya, debitur atas nama Heriyanto mangkir dari kewajiban pembayaran sejak 12 Mei 2024 atau terhitung sudah menunggak selama 830 hari dari tenor 48 bulan.
Kepala Cabang True Finance Bandar Lampung, Jefri, menyatakan pihaknya telah menempuh berbagai langkah persuasif dan mediasi sejak awal masa kredit macet. Namun, lantaran tidak adanya iktikad baik dari debitur, pihak finance akhirnya menempuh jalur hukum guna mencari titik temu permasalahan.
”Tujuan awal True Finance hadir untuk membantu masyarakat, namun kami mengharapkan agar debitur lebih bertanggung jawab atas apa yang sudah menjadi kesepakatan antara dua pihak, sehingga tidak ada yang dirugikan,” ujar Jefri.
Ketegasan Majelis Hakim
Dalam persidangan, Jarkasih selaku ayah terdakwa mengakui bahwa identitas dan pinjaman tersebut atas nama anaknya, namun berdalih bahwa dana serta kendaraan digunakan oleh Nurul Huda, adik ipar terdakwa. Menanggapi hal tersebut, Hakim Wahyu Setia Ningrum menegaskan bahwa data identitas, tanda tangan, hingga dokumen yang tertera dalam akad kredit merupakan tanggung jawab mutlak pemilik data.
”Semua data mulai dari tanda tangan hingga foto KTP sesuai dengan identitas saudara. Saudara Heriyanto tidak mau disalahkan, tetapi hukum tetap berlaku atas data tersebut,” tegas Wahyu.
Vonis dan Ancaman Pasal
Terdakwa dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang melarang pemberi fidusia mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda objek jaminan tanpa izin tertulis dari kreditur.
Ancaman hukuman dalam pasal ini mencapai dua tahun penjara dan denda maksimal Rp50.000.000.
Berdasarkan fakta persidangan yang digelar pukul 14.00 WIB, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 5 bulan penjara dan denda Rp10.000.000. Majelis hakim menambahkan, jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka masa pidana penjara terdakwa akan ditambah menjadi 5 bulan 10 hari.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak sembarangan meminjamkan identitas atau mengalihkan kendaraan berstatus fidusia tanpa prosedur hukum yang sah.
Redaksi: Melintingnews.com.
Pewarta –
(Indra )










