Diduga Nasabah Sudah Lunas, Jaminan Masih Hendak Dilelang, Advokat Fesbian Fajrin Siapkan Laporan Polisi terhadap Bank Ulam Lampung Barat

- Penulis

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG BARAT |MELINTINGNEWS — Persoalan perbankan kembali menjadi sorotan. Seorang nasabah Bank Ulam Cabang Lampung Barat diduga menghadapi persoalan terkait jaminan kredit, meskipun yang bersangkutan disebut telah melakukan pelunasan dan memiliki bukti pembayaran.

 

Atas persoalan tersebut, Advokat Fesbian Fajrin, S.H., M.H., menyatakan akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan pihak Bank Ulam Cabang Lampung Barat ke Polres Lampung Barat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Fesbian menilai persoalan tersebut perlu dibuka secara terang agar tidak menimbulkan kerugian bagi nasabah. Terlebih, menurut informasi dan dokumen yang diterimanya, terdapat bukti yang menunjukkan kewajiban nasabah telah dilunasi.

 

Namun, setelah pelunasan tersebut, persoalan justru muncul karena jaminan milik nasabah disebut masih akan ditarik dan bahkan berpotensi dilelang.

 

“Kalau memang kewajiban nasabah sudah dinyatakan lunas dan terdapat bukti pelunasan, maka harus jelas atas dasar apa jaminan tersebut masih ditarik atau hendak dilelang. Ini yang akan kami pertanyakan dan kami minta aparat penegak hukum untuk mengusutnya secara objektif,” tegas Fesbian.

 

Menurutnya, laporan kepada kepolisian bukan semata-mata untuk menyudutkan pihak bank, melainkan untuk memperoleh kepastian hukum dan memastikan apakah seluruh prosedur yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Baca Juga:  Lagi Liputan, Diduga Wartawan Dianiaya Di UIN Radin Intan Hingga Lebam Lalu Disekap 1 Jam

“Kami akan membawa dokumen dan bukti yang dimiliki nasabah kepada kepolisian. Biarkan proses hukum yang menguji apakah ada dugaan pelanggaran atau tidak,” ujarnya.

 

Fesbian juga menegaskan bahwa pihaknya memberikan ruang kepada Bank Ulam Cabang Lampung Barat untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan duduk perkara berdasarkan dokumen yang dimiliki pihak bank.

 

“Ini prinsip keberimbangan. Kami tidak ingin membuat kesimpulan sepihak. Kalau pihak bank memiliki bukti bahwa nasabah masih memiliki kewajiban, silakan dijelaskan. Tetapi jika memang sudah lunas, tentu harus ada penjelasan mengapa jaminan masih dipersoalkan,” katanya.

 

Persoalan tersebut kini menjadi perhatian karena menyangkut kepastian hukum atas hubungan antara bank dan nasabah, khususnya mengenai status kewajiban setelah pembayaran dilakukan serta kedudukan jaminan yang diberikan dalam perjanjian kredit.

 

Rencana pelaporan ini juga diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk memeriksa seluruh dokumen, riwayat pembayaran, status kewajiban nasabah, serta dasar hukum tindakan terhadap jaminan tersebut.

 

Hingga berita ini disusun, pihak Bank Ulam Cabang Lampung Barat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Bank Ulam maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan secara berimbang.(Red).

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bermodus Ambil Barang Mobil Maxim Menggelapkan Barang.
AGP Korban Pelecehan, Pencabulan dan atau Percobaan Pemerkosaan Pelaku Bernama Sukis Engan Beritikad Baik, Merasa kebal hukum.
Prof. Yogi Saputro Hadiri Pernikahan Putri Ketum Militan Gibran 08, Sambut Langsung Jokowi dan Wapres Gibran
Somasi Rp100 Juta Salah Sasaran: Wilson Lalengke Desak Polisi Usut Dugaan Pemerasan oleh Advokat Kamal Sugandi
Ketika Korban Penganiayaan Disomasi oleh Advokat Terduga Penganiaya, Apa Kata Dunia?
Bayang Bayang ” Borgol ” Jilid 2, Oknum Mengaku Itu Pekerjaan Kami Datangi Rumah Wartawan (IF) Paksa Cabut Berita “Semua Pihak Bungkam”
HmI Cabang (p) Lampung Tengah :Turunkan Foto Wapres Disetiap Dinding Intelektual
MESKI ADA KESEPAKATAN DAMAI, DUGAAN PEMUKULAN CREW MUSIK DI MANGGARAI BELUM SERTA-MERTA GUGUR, KONSULTAN HUKUM FESBIAN FAJRIN SIAP TEMPUH JALUR ETIK DAN LAPOR KE PIMPINAN PARTAI
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Bermodus Ambil Barang Mobil Maxim Menggelapkan Barang.

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:58 WIB

AGP Korban Pelecehan, Pencabulan dan atau Percobaan Pemerkosaan Pelaku Bernama Sukis Engan Beritikad Baik, Merasa kebal hukum.

Senin, 26 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Prof. Yogi Saputro Hadiri Pernikahan Putri Ketum Militan Gibran 08, Sambut Langsung Jokowi dan Wapres Gibran

Senin, 26 Oktober 2026 - 09:01 WIB

Somasi Rp100 Juta Salah Sasaran: Wilson Lalengke Desak Polisi Usut Dugaan Pemerasan oleh Advokat Kamal Sugandi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:47 WIB

Ketika Korban Penganiayaan Disomasi oleh Advokat Terduga Penganiaya, Apa Kata Dunia?

Berita Terbaru

HUKUM / KRIMINAL

Bermodus Ambil Barang Mobil Maxim Menggelapkan Barang.

Selasa, 27 Okt 2026 - 20:55 WIB