JPU Ajukan Banding atas Vonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Fajar Aries Saputra

- Penulis

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MENGGALA LAMPUNG / MELINTING NEWS —  26 Oktober 2026— Putusan hukuman 6 tahun penjara terhadap Ansori di Pengadilan Negeri Menggala dalam perkara pembunuhan Fajar Aries Saputra menjadi perhatian. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitra Agustama, S.H., menempuh upaya hukum banding sebagai bentuk keberatan atas putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

 

Langkah banding tersebut merupakan upaya hukum untuk meminta pemeriksaan kembali terhadap putusan di tingkat pengadilan yang lebih tinggi. Melalui proses ini, JPU dapat menyampaikan argumentasi dan alasan keberatan berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta pertimbangan hukum yang mendasari perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam kasus yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, putusan pengadilan menjadi bagian penting dalam mewujudkan kepastian hukum dan rasa keadilan, khususnya bagi keluarga korban. Oleh karena itu, langkah JPU mengajukan banding menjadi tahapan yang patut dicermati dalam proses penegakan hukum.

Baca Juga:  PENYIDIK KEJATI JABAR TAHAN PARA TERSANGKA KASUS KORUPSI TUNJANGAN PERUMAHAN DAN TRANSPORTASI DPRD KABUPATEN INDRAMAYU TAHUN 2022–2025

 

Keberatan terhadap vonis 6 tahun penjara tersebut diharapkan dapat diperiksa secara menyeluruh oleh pengadilan tingkat banding, dengan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan dan tingkat pertanggungjawaban pidana terdakwa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Publik pun menantikan proses hukum selanjutnya agar perkara pembunuhan Fajar Aries Saputra memperoleh penyelesaian yang objektif, transparan, dan berlandaskan hukum.

 

Upaya banding ini juga menjadi kesempatan bagi JPU untuk menguraikan secara resmi dasar keberatannya terhadap putusan majelis hakim. Dengan demikian, penilaian terhadap berat-ringannya hukuman dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan hukum dan fakta persidangan, bukan semata-mata berdasarkan opini publik.

 

Kini, proses banding menjadi perhatian dalam upaya mencari kepastian hukum dan keadilan bagi keluarga korban Fajar Aries Saputra. Putusan selanjutnya diharapkan mampu memberikan kejelasan mengenai pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku. (***)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PENYIDIK KEJATI JABAR TAHAN PARA TERSANGKA KASUS KORUPSI TUNJANGAN PERUMAHAN DAN TRANSPORTASI DPRD KABUPATEN INDRAMAYU TAHUN 2022–2025
Keluarga Fajar Aries Saputra Kecewa, Vonis Ansori 6 Tahun Penjara Dinilai Jauh dari Rasa Keadilan
DPC PWDPI Bandar Lampung Tetap Mengawal Kasus Dugaan Dana Hibah Tahun 2019 Wilayah Pesisir Barat
Laporan masuk ke Kejati Lampung,LSM MAJAS : Proses hukum oknum oknum bermasalah di bandar Lampung!
Amuk Petani Sawit di PN Gunung Sugih, DPW Laskar NKRI Desak Vonis Maksimal Sindikat “Ninja Sawit”
KAJATI JABAR LAKUKAN KUNJUNGAN KERJA KE KEJARI CIMAHI DAN KOTA BANDUNG
Mantan Kades Hara Banjar Manis Resmi Ditahan, Warga Lewat Tokoh Masyarakat Tegaskan Kawal Hukum Sampai Tuntas
KEJATI JABAR HIMBAU UNTUK WASPADA TERHADAP ADANYA PENIPUAN MENGATASNAMAKAN KAJATI JABAR DAN KASIPENKUM
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:47 WIB

JPU Ajukan Banding atas Vonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Fajar Aries Saputra

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:09 WIB

PENYIDIK KEJATI JABAR TAHAN PARA TERSANGKA KASUS KORUPSI TUNJANGAN PERUMAHAN DAN TRANSPORTASI DPRD KABUPATEN INDRAMAYU TAHUN 2022–2025

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:44 WIB

Keluarga Fajar Aries Saputra Kecewa, Vonis Ansori 6 Tahun Penjara Dinilai Jauh dari Rasa Keadilan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:20 WIB

DPC PWDPI Bandar Lampung Tetap Mengawal Kasus Dugaan Dana Hibah Tahun 2019 Wilayah Pesisir Barat

Jumat, 11 September 2026 - 21:08 WIB

Laporan masuk ke Kejati Lampung,LSM MAJAS : Proses hukum oknum oknum bermasalah di bandar Lampung!

Berita Terbaru

HUKUM / KRIMINAL

Bermodus Ambil Barang Mobil Maxim Menggelapkan Barang.

Selasa, 27 Okt 2026 - 20:55 WIB