KALIANDA, LAMPUNG SELATAN – MelintingNews, 2 September 2026 — Langkah tegas penegakan hukum disampaikan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Rabu (2/9/2026), pukul 14.00 WIB, mantan Kepala Desa Hara Banjar Manis, Kecamatan Kalianda yang berinisial An. SR (53 tahun), resmi ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2022–2026.
Melalui wawancara eksklusif yang dilakukan awak media MelintingNews segera setelah kabar tersebut terkonfirmasi, respon tegas dan penuh harapan disampaikan langsung oleh Arham Alfiyadhi, Tokoh Pemuda sekaligus pelapor, serta Syahmiril, Tokoh Masyarakat Desa Hara Banjar Manis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan rilis resmi Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, perkara ini mencakup:
– Total Anggaran APBDes diperiksa: Rp4.030.675.399
– Kerugian keuangan negara yang terbukti: Rp706.030.655 (hasil audit Inspektorat Kabupaten)
– Ruang lingkup: Pengelolaan anggaran tiga tahun berjalan.
Kini tersangka ditahan selama 20 hari ke depan (2 September s.d. 22 September 2026) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda.
Wawancara Langsung MelintingNews: Tokoh Pemuda & Masyarakat Bersuara
Dalam pernyataan khusus kepada redaksi kami, Arham Alfiyadhi, menyampaikan rasa lega namun tetap tegas:
“Alhamdulillah, akhirnya keadilan mulai terlihat. Terima kasih sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan yang telah serius menindaklanjuti laporan kami.
Sementara itu, dalam jawaban terpisah yang juga disampaikan kepada wartawan MelintingNews, Syahmiril mewakili harapan seluruh elemen warga:
“Bukti sudah jelas, kerugian sudah terhitung. Jangan sampai ada kompromi, jangan ada negosiasi. Tuntut hukuman maksimal! Kalau pejabat korupsi diringankan, berarti kita mengajarkan kejahatan itu boleh.
Namun ini baru awal! Kami menuntut hukum seberat-beratnya bagi tersangka! Jangan diberi keringanan! Uang rakyat yang dikorupsi itu harus dikembalikan seluruhnya sampai ke rupiah terakhir! Dana desa itu untuk membangun desa kami, bukan untuk dikantongi pribadi
Kami warga Desa Hara Banjar Manis akan mengawal perkara ini sampai tuntas. Tidak ada ampun untuk perampok uang rakyat!
Sekali lagi terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu perjuangan kami. Semoga kasus ini menjadi contoh bagi semua pejabat desa lain.”
Penyidik telah memeriksa 22 orang saksi serta menyita 209 dokumen kunci. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 UU Nomor 1/2023 (KUHP) juncto Pasal 18 UU Antikorupsi beserta aturan penunjuk lainnya dengan ancaman hukuman berat.
Proses hukum akan terus berjalan menuju persidangan, dan sebagaimana ditegaskan oleh narasumber kami, masyarakat Desa Hara Banjar Manis berkomitmen penuh berdiri di jalur pengawalan hingga tercapai kebenaran akhir yang meyakinkan
REDAKSI : MELINTING NEWS
Sumber : Tokoh Pemuda dan Tokoh Masyarakat Desa Hara
Penulis : Sholeh










