Kejari Sukabumi Terima Lapdu Pustaka-HAM, 31 Dugaan Temuan dan Aset Rp500 Miliar Jadi Sorotan

- Penulis

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Melintingnews.com – Sukabumi —

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menerima laporan pengaduan (Lapdu) dari Pusat Kajian Hukum Keadilan Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (Pustaka-HAM) terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi.

Laporan tersebut disampaikan Pustaka-HAM pada Kamis (26/8/2026), setelah melakukan riset dan analisis terhadap pengelolaan keuangan Pemkab Sukabumi selama tiga tahun terakhir.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Bidang Kajian Tata Kelola Pemerintahan Pustaka-HAM, Drefan Mardiawan, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah dugaan anomali dalam pengelolaan anggaran yang dinilai perlu mendapat perhatian dan pendalaman dari aparat penegak hukum.

Menurut Drefan, salah satu persoalan yang menjadi sorotan berkaitan dengan pencatatan aset dengan nilai yang disebut mencapai kurang lebih Rp500 miliar.

“Yang kami analisis adalah ada kemungkinan dan indikasi juga mungkin kerugiannya cukup besar. Karena ini terkait pencatatan aset, itu sekitar kurang lebih Rp500 miliar,” kata Drefan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pustaka-HAM, Dian Maulana, mengungkapkan terdapat 31 dugaan temuan yang dihimpun pihaknya dan tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah (SKPD).

Baca Juga:  Tegas, Debitur Penggelap Objek Fidusia di Sukadana Dituntut 5 Bulan Penjara

“Sebenarnya yang kami laporkan itu ada 31 dugaan temuan, terbagi di beberapa SKPD. Hanya saja, karena ini sistemnya harus per satu item, misal dinas ini apa dugaannya, apa dugaan tindak pelanggarannya,” ujar Dian.

Dian menambahkan, pihaknya telah berkonsultasi dengan bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi. Laporan tersebut disebut telah diterima bagian Intelijen Kejari untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.

Pustaka-HAM berharap laporan tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap berbagai dugaan yang mereka temukan.

Meski demikian, seluruh dugaan yang disampaikan dalam laporan tersebut masih memerlukan proses verifikasi, klarifikasi, dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Hingga terdapat bukti dan

kesimpulan hukum yang sah, pihak-pihak yang disebut dalam laporan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.

 

 

 

YB / Dede

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mantan Kades Hara Banjar Manis Resmi Ditahan, Warga Lewat Tokoh Masyarakat Tegaskan Kawal Hukum Sampai Tuntas
KEJATI JABAR HIMBAU UNTUK WASPADA TERHADAP ADANYA PENIPUAN MENGATASNAMAKAN KAJATI JABAR DAN KASIPENKUM
LSM PRO RAKYAT Tantang Kajati Lampung: Jangan Biarkan “Pekerjaan Rumah” Menggantung, Bongkar Tuntas Dugaan Korupsi!
Tegas, Debitur Penggelap Objek Fidusia di Sukadana Dituntut 5 Bulan Penjara
KEJARI Bandar Lampung Jangan Obral Janji : Tuntaskan Dugaan Korupsi Disdikbud 2024, Integritas Sedang Dipertaruhkan
Ketua YLPK PERARI Lampung Desak Kejari Usut Total Dana BOS SD 2020–2025 dan Pengadaan Chromebook 2023 di Lamteng
Gugatan Praperadilan Ditolak, PN Kuningan Menangkan Termohon Kasat Reskrim Polres Kuningan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 21:36 WIB

Mantan Kades Hara Banjar Manis Resmi Ditahan, Warga Lewat Tokoh Masyarakat Tegaskan Kawal Hukum Sampai Tuntas

Rabu, 2 September 2026 - 15:12 WIB

KEJATI JABAR HIMBAU UNTUK WASPADA TERHADAP ADANYA PENIPUAN MENGATASNAMAKAN KAJATI JABAR DAN KASIPENKUM

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:36 WIB

LSM PRO RAKYAT Tantang Kajati Lampung: Jangan Biarkan “Pekerjaan Rumah” Menggantung, Bongkar Tuntas Dugaan Korupsi!

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:25 WIB

Kejari Sukabumi Terima Lapdu Pustaka-HAM, 31 Dugaan Temuan dan Aset Rp500 Miliar Jadi Sorotan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:31 WIB

Tegas, Debitur Penggelap Objek Fidusia di Sukadana Dituntut 5 Bulan Penjara

Berita Terbaru