Melintingnews.com – Sukabumi —
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi menerima laporan pengaduan (Lapdu) dari Pusat Kajian Hukum Keadilan Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (Pustaka-HAM) terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi.
Laporan tersebut disampaikan Pustaka-HAM pada Kamis (26/8/2026), setelah melakukan riset dan analisis terhadap pengelolaan keuangan Pemkab Sukabumi selama tiga tahun terakhir.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Bidang Kajian Tata Kelola Pemerintahan Pustaka-HAM, Drefan Mardiawan, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah dugaan anomali dalam pengelolaan anggaran yang dinilai perlu mendapat perhatian dan pendalaman dari aparat penegak hukum.
Menurut Drefan, salah satu persoalan yang menjadi sorotan berkaitan dengan pencatatan aset dengan nilai yang disebut mencapai kurang lebih Rp500 miliar.
“Yang kami analisis adalah ada kemungkinan dan indikasi juga mungkin kerugiannya cukup besar. Karena ini terkait pencatatan aset, itu sekitar kurang lebih Rp500 miliar,” kata Drefan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pustaka-HAM, Dian Maulana, mengungkapkan terdapat 31 dugaan temuan yang dihimpun pihaknya dan tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah (SKPD).
“Sebenarnya yang kami laporkan itu ada 31 dugaan temuan, terbagi di beberapa SKPD. Hanya saja, karena ini sistemnya harus per satu item, misal dinas ini apa dugaannya, apa dugaan tindak pelanggarannya,” ujar Dian.
Dian menambahkan, pihaknya telah berkonsultasi dengan bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi. Laporan tersebut disebut telah diterima bagian Intelijen Kejari untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.
Pustaka-HAM berharap laporan tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap berbagai dugaan yang mereka temukan.
Meski demikian, seluruh dugaan yang disampaikan dalam laporan tersebut masih memerlukan proses verifikasi, klarifikasi, dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Hingga terdapat bukti dan
kesimpulan hukum yang sah, pihak-pihak yang disebut dalam laporan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.
YB / Dede










