Manifesto Kemerdekaan Pers dan Etika Jurnalistik Indonesia
I. Landasan Konstitusional dan Universal
Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers merupakan manifestasi hak asasi manusia yang dijamin secara konstitusional oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, serta selaras dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan ini bukan sekadar kebebasan, melainkan pilar utama dalam mewujudkan tata kelola negara yang demokratis.
II. Hak Publik atas Informasi (Public Right to Know)
Sesuai amanat UU No. 40 Tahun 1999, pers nasional memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Kemerdekaan pers adalah instrumen bagi masyarakat untuk memenuhi hakiki mereka dalam memperoleh informasi dan berkomunikasi demi meningkatkan kualitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
III. Tanggung Jawab Sosial dan Keberagaman
Dalam menjalankan fungsi jurnalistiknya, wartawan Indonesia wajib mengintegrasikan komitmen terhadap kepentingan nasional, tanggung jawab sosial, serta penghormatan terhadap keberagaman masyarakat dan norma-norma agama. Hal ini sejalan dengan prinsip Kode Etik Jurnalistik yang menekankan pada kepentingan publik di atas kepentingan pribadi atau golongan.
IV. Profesionalisme dan Kontrol Masyarakat
Dalam melaksanakan hak dan kewajibannya, pers wajib menghormati hak asasi setiap individu. Oleh karena itu, pers dituntut untuk bekerja secara profesional, independen, dan akuntabel. Transparansi operasional menjadi syarat mutlak agar pers tetap berada di bawah pengawasan (kontrol) masyarakat sebagai bentuk checks and balances.
V. Landasan Moral dan Etika Profesi
Guna menjamin kemerdekaan pers dan memastikan hak publik atas informasi yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk, wartawan Indonesia wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik sebagai landasan moral dan pedoman operasional dalam setiap karya jurnalistik yang dihasilkan.



