TANGERANG / MELINTING NEWS – Aksi penarikan kendaraan bermotor di jalan raya yang berujung pada intimidasi berhasil digagalkan jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Karawaci. Dua oknum penagih utang (debt collector) berinisial DC dan AM diringkus di kawasan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, atas dugaan tindak pidana pemerasan dan penghinaan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari respons cepat kepolisian setelah korban memanfaatkan layanan darurat bebas pulsa 110. Berbekal laporan tersebut, tim gabungan langsung bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara (TKP).
“Petugas Polsek Karawaci merespon cepat laporan tersebut. Unit Reskrim kemudian mendatangi TKP,” ujar Kapolsek Karawaci Kompol Anggoro Winardi, Sabtu (5/9/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologi dan Modus Operandi
Insiden bermula ketika kedua pelaku mencegat dan menghentikan secara paksa sepeda motor korban yang tengah dikendarai bersama istrinya di jalan raya. Ketegangan meningkat drastis hingga memicu perdebatan sengit. Di tengah aksi pemaksaan tersebut, salah satu pelaku melontarkan perlakuan tidak terpuji dengan meludahi istri korban.
Modus kian mencurigakan karena kendaraan yang dirampas tidak langsung diserahkan kepada perusahaan pembiayaan (leasing) resmi, melainkan dialihkan secara sepihak ke pihak ketiga. Dari operasi penangkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor.
Edukasi dan Penegasan Aturan Hukum
Menanggapi maraknya aksi penarikan di jalan, Kompol Anggoro menegaskan bahwa pihak ketiga atau debt collector tidak memiliki kewenangan bertindak layaknya eksekutor jalanan tanpa prosedur hukum yang sah. Kendaraan hasil penarikan wajib diserahkan terlebih dahulu kepada pihak leasing, bukan dipindahtangankan secara sembarangan.
Berdasarkan interogasi awal, kedua tersangka mengaku baru dua kali beraksi. Kendati demikian, penyidik masih mengembangkan kasus ini guna membongkar kemungkinan adanya jaringan, sindikat, ataupun korban lain yang belum melapor.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 482 serta Pasal 436 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemerasan dan penghinaan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Imbauan Kepada Masyarakat
Polsek Karawaci mengimbau masyarakat agar tidak ragu melawan segala bentuk aksi premanisme berkedok penagihan utang di jalan raya. Warga diminta segera mengamankan diri dan menghubungi aparat berwajib apabila menghadapi intimidasi.
“Imbauan kepada masyarakat, apabila terjadi hal-hal yang mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana, maupun menjadi korban kekerasan atau apa pun, segera menghubungi kami melalui 110. Akan kami tindak lanjuti secara cepat,” pungkas Anggoro.
(Amir).










