Bobol Toko Baja di Talaga dan Gasak Rp 285 Juta, 3 Komplotan Residivis Lintas Daerah Diringkus Polres Majalengka

- Penulis

Rabu, 2 September 2026 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jawa Barat/ Melintingnews.com –

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Majalengka berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar Toko Trijaya Baja di Jalan Raya Cikijing Talaga, Blok Lampegan, Desa Jatipamor, Kecamatan Talaga. Tiga dari empat pelaku komplotan spesialis pembobol toko yang merupakan residivis lintas daerah berhasil diringkus.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolres Majalengka, Kasat Reskrim dan Kasi Humas dalam konferensi pers di Aula Sindangkasih Polres Majalengka, Selasa (1/9/2026).

 

AKBP M Aldy Sulaiman menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut pertama kali diketahui pada Sabtu (1/8/2026) sekira pukul 06.30 WIB. Korban atas nama Fani Oktaviani (27) mendapat laporan telepon dari saksi bahwa toko miliknya telah disatroni pencuri.

 

“Saat korban mendatangi lokasi, laci kasir, laci berkas, hingga lemari besi di dalam toko sudah dalam kondisi berantakan. Korban bersama saksi kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talaga,” ujar AKBP M Aldy Sulaiman.

 

Akibat aksi pembobolan tersebut, korban mengalami kerugian fantastis mencapai Rp 285 juta. Barang-barang yang digasak meliputi uang tunai Rp 136 juta, uang tunai 8.000 SAR (Real Arab Saudi), logam mulia emas 50 gram, voucher belanja senilai Rp 15 juta, serta satu unit mesin gerinda.

 

Kapolres mengungkapkan, para pelaku menjalankan aksinya dengan perencanaan matang. Mereka memanjat tembok bangunan toko menggunakan tali tambang, lalu membongkar dinding seng/spandek toko menggunakan kunci pas nomor 8.

Baca Juga:  Antusias! Ratusan Siswa SD Ramaikan Seleksi Polisi Cilik Polres Lampung Timur Tahun 2026

 

“Setelah merusak baut dinding seng, para pelaku masuk mengambil uang tunai dan barang berharga di dalam toko, kemudian kabur keluar melalui jalur yang sama,” terangnya, Rabu (2/9/2026)

 

Dari hasil penyelidikan intensif, Tim Satreskrim Polres Majalengka berhasil menangkap tiga orang tersangka, yakni MS (45) warga Cirebon, PAI (49) warga Bekasi, dan AGY (37) warga Cirebon. Ketiganya merupakan residivis kasus pencurian dan penipuan yang pernah beraksi di wilayah Tegal, Pekalongan, dan Indramayu. Sementara satu pelaku lainnya, resmi ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Selain mengamankan ketiga tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan. Di antaranya satu unit mobil Mitsubishi Xpander warna hitam tahun 2023 nopol D 1773 ALJ beserta STNK, linggis, tali, golok, tang, gergaji, cutter, kunci inggris, pemotong kawat, obeng kikir, serta alat pertukangan lainnya.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.

 

“Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Majalengka untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara satu pelaku DPO terus kita buru,” tegas Kapolres Majalengka.

 

Bandung 2/09/2026

Sumber : Bid Humas Polda Jabar

Pewarta : (Brt)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolri Pimpin Apel Akbar 5.000 Peserta Kemah Nasional Pramuka PUI di Sukabumi
Polres Demak Ungkap Pembunuhan Kekasih yang Jasadnya Dibakar
Intruksi Gubernur Mualem kepada Distanbun, Pacu Penanganan Petani Terdampak Bencana
Jatanras Polda Jateng dan Resmob Demak Ungkap Pembunuhan Perempuan, Tersangka Diamankan di Mangkang Semarang
POLRI PERKUAT PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN KARHUTLA DI SELURUH WILAYAH
Polisi Tangkap 91 Pengedar Sabu – Sabu hingga Ganja, Barang Bukti Capai Rp4 Miliar
‎Curi Motor di Mushola, Polres Lamtim Amankan Pelaku
Cegah Kebakaran & Lindungi Wilayah: Kapolsek Palas Gencarkan Sosialisasi Kepada Pelaku Usaha Peternakan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 19:32 WIB

Kapolri Pimpin Apel Akbar 5.000 Peserta Kemah Nasional Pramuka PUI di Sukabumi

Kamis, 3 September 2026 - 16:51 WIB

Intruksi Gubernur Mualem kepada Distanbun, Pacu Penanganan Petani Terdampak Bencana

Kamis, 3 September 2026 - 11:51 WIB

Jatanras Polda Jateng dan Resmob Demak Ungkap Pembunuhan Perempuan, Tersangka Diamankan di Mangkang Semarang

Rabu, 2 September 2026 - 20:08 WIB

Bobol Toko Baja di Talaga dan Gasak Rp 285 Juta, 3 Komplotan Residivis Lintas Daerah Diringkus Polres Majalengka

Rabu, 2 September 2026 - 12:42 WIB

POLRI PERKUAT PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN KARHUTLA DI SELURUH WILAYAH

Berita Terbaru