POLRI PERKUAT PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN KARHUTLA DI SELURUH WILAYAH

- Penulis

Rabu, 2 September 2026 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

MELINTING NEWS 2/9/2026 — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperkuat langkah pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara nasional menyusul masih maraknya praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang memicu dampak serius bagi lingkungan, kesehatan, serta perekonomian.

Penguatan tersebut berpedoman pada Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tertanggal 31 Agustus 2026 yang menginstruksikan seluruh jajaran Kepolisian Daerah (Polda) untuk mengambil langkah strategis penanggulangan.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari, mewakili Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, menyatakan bahwa instruksi tersebut mewajibkan penetapan kebijakan daerah pelarangan pembukaan lahan dengan membakar, termasuk moratorium regulasi yang masih mentoleransi praktik tersebut.

 

Penguatan Sinergi: Membangun koordinasi lintas sektoral bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kehutanan, TNI, serta perusahaan perkebunan.

Baca Juga:  Akurasi di Atas Segalanya: Humas Polri Tegaskan Komitmen Lawan Hoaks dan Jaga Kepercayaan Publik

Infrastruktur Mitigasi: Membangun embung dan sekat kanal di kawasan sekitar konsesi perusahaan serta membina relawan tanggap api di tingkat lokal.

 

Kesiapan Operasional: Menggelar apel siaga di tingkat Polres guna pengecekan personel dan sarana prasarana, pelatihan khusus bagi Satbrimob dan Samapta, serta pembentukan Satgas Aman Nusa II sebagai langkah kontinjensi.

 

Mitigasi Sosial: Membentuk kelas aman asap bagi pelajar agar kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung serta menyediakan pendampingan psikologis bagi warga terdampak.

 

Penegakan Hukum Tegas: Mengintensifkan patroli terpadu di wilayah rawan dan menerapkan sanksi administratif, denda, maupun pidana secara terukur bagi pelaku pembakaran.

 

Melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Polda Lampung memastikan seluruh rangkaian mitigasi ini terintegrasi mulai dari kesiapan hulu di tingkat sarana prasarana, edukasi masyarakat, hingga penindakan hukum yang tegas di hilir.

 

(AS).

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Ops Patuh Krakatau 2026 Dimulai, Polres Lamtim Laksanakan Gelar Pasukan
Operasi Patuh Lodaya 2026; Kapolres Indramayu AKBP Prianggo Ajak Warga Tertib Berlalu Lintas
Operasi Patuh Krakatau 2026 Sasar Remaja Yang Dominan Lakukan Pelanggaran
Gerak Cepat Polres Lampung Timur dan Brimob Padamkan Karhutla di TN Way Kambas
Polda Lampung Kerahkan 702 Personel dalam Operasi Patuh Krakatau 2026, Pelawan Arus Jadi Target Utama
Jebol Tembok Gudang Pakai Mobil Pikap, Empat Pria di Natar Ditangkap, 21 Ban Disita
Polsek Terbanggi Besar Tangkap Empat Pelaku Pencurian Kabel Pabrik Kertas, Kerugian Capai Rp480 Juta
Respons Cepat Polri, Tindaklanjuti Laporan Anak yang Mencari Pertolongan untuk Ibunya
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:04 WIB

‎Ops Patuh Krakatau 2026 Dimulai, Polres Lamtim Laksanakan Gelar Pasukan

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:56 WIB

Operasi Patuh Lodaya 2026; Kapolres Indramayu AKBP Prianggo Ajak Warga Tertib Berlalu Lintas

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Operasi Patuh Krakatau 2026 Sasar Remaja Yang Dominan Lakukan Pelanggaran

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:45 WIB

Gerak Cepat Polres Lampung Timur dan Brimob Padamkan Karhutla di TN Way Kambas

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:42 WIB

Polda Lampung Kerahkan 702 Personel dalam Operasi Patuh Krakatau 2026, Pelawan Arus Jadi Target Utama

Berita Terbaru

HUKUM / KRIMINAL

Bermodus Ambil Barang Mobil Maxim Menggelapkan Barang.

Selasa, 27 Okt 2026 - 20:55 WIB