‎Curi Motor di Mushola, Polres Lamtim Amankan Pelaku

- Penulis

Selasa, 1 September 2026 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG TIMUR |MELINTING NEWS – Unit Reskrim Polsek Waway Karya, Polres Lampung Timur, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di depan musholla, di lingkungan rumah warga di Desa Karang Anom, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur.

‎

‎Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 26 Juli 2026,  Sepeda motor milik korban, Widariyanti (45), hilang saat diparkir di halaman depan rumah warga ketika anak korban sedang mengikuti kegiatan mengaji di lokasi tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎

‎Saat kejadian, kunci sepeda motor diketahui masih menempel pada kendaraan. Kondisi tersebut kemudian dimanfaatkan pelaku untuk mengambil sepeda motor dengan cara menghidupkan mesin, kemudian membawa kabur kendaraan milik korban.

‎

‎Setelah selesai mengaji, anak korban mendapati sepeda motor sudah tidak berada di tempat semula. Ia kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada keluarga. Upaya pencarian dilakukan, namun kendaraan tidak ditemukan. Korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Waway Karya.

‎

‎Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Waway Karya melakukan penyelidikan. Setelah ditemukan bukti yang cukup dan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial MS (59).

Baca Juga:  Kapolres Lampung Selatan Perkuat Soliditas Bersama TNI dan Kejaksaan, Tegaskan Sinergi Antar Penegak Hukum

‎

‎Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah melalui Kapolsek Waway Karya IPTU Romi pada Selasa (1/9/2206)  mengatakan, tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian.

‎

‎“Setelah menerima laporan korban, anggota melakukan penyelidikan hingga memperoleh bukti yang cukup. Tersangka kemudian berhasil diamankan bersama barang bukti kendaraan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Romi.

‎

‎”Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tanpa pelat nomor, dengan nomor rangka dan nomor mesin telah dirusak atau dihilangkan, satu BPKB dan satu STNK,” Imbuhnya

‎

‎Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp13 juta.

‎

‎Tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(ABEL).

‎

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Ops Patuh Krakatau 2026 Dimulai, Polres Lamtim Laksanakan Gelar Pasukan
Operasi Patuh Lodaya 2026; Kapolres Indramayu AKBP Prianggo Ajak Warga Tertib Berlalu Lintas
Operasi Patuh Krakatau 2026 Sasar Remaja Yang Dominan Lakukan Pelanggaran
Gerak Cepat Polres Lampung Timur dan Brimob Padamkan Karhutla di TN Way Kambas
Polda Lampung Kerahkan 702 Personel dalam Operasi Patuh Krakatau 2026, Pelawan Arus Jadi Target Utama
Jebol Tembok Gudang Pakai Mobil Pikap, Empat Pria di Natar Ditangkap, 21 Ban Disita
Polsek Terbanggi Besar Tangkap Empat Pelaku Pencurian Kabel Pabrik Kertas, Kerugian Capai Rp480 Juta
Respons Cepat Polri, Tindaklanjuti Laporan Anak yang Mencari Pertolongan untuk Ibunya
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:04 WIB

‎Ops Patuh Krakatau 2026 Dimulai, Polres Lamtim Laksanakan Gelar Pasukan

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:56 WIB

Operasi Patuh Lodaya 2026; Kapolres Indramayu AKBP Prianggo Ajak Warga Tertib Berlalu Lintas

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Operasi Patuh Krakatau 2026 Sasar Remaja Yang Dominan Lakukan Pelanggaran

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:45 WIB

Gerak Cepat Polres Lampung Timur dan Brimob Padamkan Karhutla di TN Way Kambas

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:42 WIB

Polda Lampung Kerahkan 702 Personel dalam Operasi Patuh Krakatau 2026, Pelawan Arus Jadi Target Utama

Berita Terbaru

HUKUM / KRIMINAL

Bermodus Ambil Barang Mobil Maxim Menggelapkan Barang.

Selasa, 27 Okt 2026 - 20:55 WIB