Sinergi Polda Jateng dan Polres Salatiga Bongkar Jaringan Narkoba, Modus Ranjau Terungkap, Tiga Residivis Diamankan

- Penulis

Sabtu, 25 April 2026 - 09:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Melintingnews.com|Polda Jateng – Kota Semarang | Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dengan total 49 paket seberat bruto 65,75 gram di wilayah Kabupaten Semarang hingga Kota Salatiga.

 

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombespol Yos Guntur, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan bersama antara Ditresnarkoba Polda Jateng dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Salatiga.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka, yakni WAW (41), EHP (39), dan SW (31), yang berperan sebagai pengedar dan kurir. Ketiganya juga diketahui merupakan residivis kasus narkotika,” ungkapnya, Jumat (24/4).

 

Ia menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat pada hari Rabu (22/4) terkait adanya aktivitas peredaran sabu di wilayah Kota Salatiga. Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka utama, WAW, di wilayah Bergas, Kabupaten Semarang, saat berada di atas sepeda motor.

 

Dari hasil pengembangan, petugas menemukan sejumlah lokasi penyimpanan sabu dengan metode “ranjau” yang tersebar di beberapa titik, yaitu Tepi Jalan Mutiara Raya, Kelurahan Tingkir Tengah, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga (dekat exit Tol Tingkir), Seberang jalan di lokasi yang sama di wilayah Tingkir, Kota Salatiga dan

Area sekitar Jalan Wijaya Kusuma, Desa Bergas Kidul, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang (menempel pada besi di atas saluran air).

 

Di tambahkan oleh Dir Narkoba bahwa penggeledahan juga dilakukan di kamar kos tersangka di wilayah Bawen, Kabupaten Semarang, di mana petugas menemukan puluhan paket sabu, alat hisap (bong), timbangan digital, plastik klip, serta buku catatan transaksi.

 

Di lokasi tersebut, turut diamankan dua tersangka lain yang terlibat dalam jaringan.

 

“Secara keseluruhan, petugas berhasil mengamankan 49 paket sabu dengan berat bruto 65,75 gram beserta barang bukti lainnya,” imbuhnya.

Baca Juga:  Hari Bhayangkara ke-80, Sat Polair Polres Lampung Selatan Gelar Khitan Massal dan Donor Darah di Pesisir

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka WAW mengaku memperoleh sabu dari seorang berinisial LB (DPO) di wilayah Boyolali, dengan pola distribusi menggunakan sistem ranjau untuk menghindari deteksi petugas.

 

Lebih lanjut, Kombespol Yos Guntur menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata sinergitas antar satuan dalam memberantas peredaran narkotika.

 

“Pengungkapan ini adalah hasil kolaborasi antara Ditresnarkoba Polda Jateng dengan Satresnarkoba Polres Salatiga. Sinergi ini akan terus kami perkuat untuk memutus jaringan peredaran narkotika hingga ke tingkat atas,” tegasnya.

 

Ia juga menekankan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan yang lebih luas.

 

“Kami tidak akan berhenti pada pelaku lapangan, namun akan terus mengejar pemasok utama. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan dalam memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” pungkasnya.

 

Saat ini ke tiga tersangka lakukan proses penyidikan, untuk tersangka WAW di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU. No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023

tentang KUHP Jo. UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun dengan denda maksimal Rp 2,6 miliar.

 

Dan tersangka EHP serta SW di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU. No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023

tentang KUHP Jo. UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda hingga Rp 2 milyar.

(Gito)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tambang Ilegal ke Kejari Lampung Selatan
Hari Bhayangkara ke-80, Sat Polair Polres Lampung Selatan Gelar Khitan Massal dan Donor Darah di Pesisir
PETANI LAMPUNG BARAT DIDUGA JADI KORBAN PENIPUAN TRANSAKSI KOPI RP1,4 MILIAR, LAPORAN SUDAH MASUK KE POLDA LAMPUNG
Massa Padati Rumah Kades, Polisi dan Brimob Evakuasi Dua Terduga Pelaku Curat di Natar
Gerak Cepat, Kurang dari 24 Jam Polres Lampung Timur Ringkus Pelaku Pembunuhan Sadis
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Candipuro, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Masih Berstatus Pelajar
Kapolda Lampung Laksanakan Sholat Idul Adha di SPN Kemiling dan Salurkan Puluhan Hewan Kurban
Kasrem 043/Gatam Hadiri Rapurna DPRD Provinsi Lampung
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 13:18 WIB

Polisi Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tambang Ilegal ke Kejari Lampung Selatan

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:29 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Sat Polair Polres Lampung Selatan Gelar Khitan Massal dan Donor Darah di Pesisir

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:23 WIB

Massa Padati Rumah Kades, Polisi dan Brimob Evakuasi Dua Terduga Pelaku Curat di Natar

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:44 WIB

Gerak Cepat, Kurang dari 24 Jam Polres Lampung Timur Ringkus Pelaku Pembunuhan Sadis

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:44 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Candipuro, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Masih Berstatus Pelajar

Berita Terbaru

Pejabat Daerah

Walikota Bunda Eva Sambut, Kedatangan Presiden Prabowo

Kamis, 11 Jun 2026 - 10:54 WIB