BANDAR LAMPUNG – MelintingNews, 1 Agustus 2026 — Pernyataan Kejari Bandar Lampung yang menyatakan penyelidikan dugaan korupsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan TA 2024 masih berjalan justru memicu pertanyaan tajam. Laporan telah disampaikan sejak Juni 2025 ke Kejari, Oktober 2025 ditingkatkan ke Kejati Lampung, hingga Mei 2026 dilaporkan ke Jaksa Agung RI dan Jampidsus. Namun hingga kini belum tampak hasil nyata.
Rakyat tentu menyambut baik jika Kejari benar-benar bekerja. Namun yang dikhawatirkan: jangan sekadar memberi harapan palsu. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian hukum, bukan pernyataan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengaduan mengacu langsung pada temuan BPK RI Perwakilan Lampung, meliputi: dugaan penyimpangan pengadaan perlengkapan peserta didik, ketidaksesuaian proses pengadaan, kekurangan volume pekerjaan fisik sekolah, dugaan mark-up pembelian buku Dana BOS TA 2024, serta potensi kerugian keuangan negara yang perlu dihitung auditor berwenang.
Publik juga mempertanyakan independensi penanganan perkara, mengingat Kejati Lampung maupun Kejari Bandar Lampung menerima hibah pembangunan gedung dari Pemerintah Kota Bandar Lampung. Kejaksaan wajib membuktikan profesionalisme dan kemandiriannya — hibah tidak boleh mengaburkan penegakan hukum.
Saat ini integritas Kejaksaan sedang diuji. Jika alat bukti sudah cukup, segera tingkatkan status perkara. Jangan biarkan laporan bertahun-tahun berhenti di tempat. Penegakan hukum harus memberi kepastian, bukan kebingungan. Banyak pengaduan justru baru tergerak setelah dilaporkan ke tingkat tertinggi — ini menjadi evaluasi serius. Diperlukan pula supervisi Jampidsus guna menjamin proses berjalan objektif dan transparan.
Dugaan penyimpangan tersebut dapat dikaitkan dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta peraturan perundang-undangan terkait keuangan negara. Semua wajib dibuktikan melalui proses hukum yang sah dan transparan.
Masyarakat berharap Kejari Bandar Lampung segera memberikan kepastian hukum. Jangan biarkan kepercayaan rakyat luntur karena lambatnya langkah penegak hukum. Tunjukkan bahwa integritas masih berdiri tegak.
Laporan ini disampaikan oleh LSM PRO RAKYAT, yang diwakili oleh Ketua Umum Aqrobin A.M. dan Sekretaris Umum Johan Alamsyah, dalam keterangan pers di Bandar Lampung, Sabtu (1/8/2026).
Redaksi: MelintingNews
Sumber: LSM PRO RAKYAT
Bandar Lampung, 1 Agustus 2026
Penulis & Editor : Sholeh










