Gugatan Praperadilan Ditolak, PN Kuningan Menangkan Termohon Kasat Reskrim Polres Kuningan

- Penulis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 07:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Melintingnews.com |Kuningan – Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Kuningan Kelas IB dengan pemohon atas nama Wawan Gunawan resmi diputus oleh hakim tunggal dengan amar putusan menolak gugatan pemohon.

 

Sidang praperadilan tersebut teregister dengan Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN.Kng, dengan pihak pemohon Sdr. Wawan Gunawan dan pihak termohon Kasat Reskrim Polres Kuningan Polda Jabar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam persidangan, perkara dipimpin oleh Hakim Tunggal Adri, S.H., M.H., dengan Panitera Pengganti Andri, S.H.

Adapun gugatan praperadilan tersebut diajukan terkait SP3 atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/39/II/2018/SPKT/POLRES KUNINGAN/POLDA JABAR, tanggal 10 Februari 2018, dengan pelapor Wawan Gunawan dan terlapor Surlan yang sebelumnya ditangani oleh Penyidik Satreskrim Polres Kuningan Polda Jabar.

Baca Juga:  Kejari Sukabumi Terima Lapdu Pustaka-HAM, 31 Dugaan Temuan dan Aset Rp500 Miliar Jadi Sorotan

 

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh pemohon, sehingga keputusan penghentian penyidikan yang dilakukan oleh pihak termohon dinyatakan sah menurut hukum.

Sidang berlangsung dengan tertib di Pengadilan Negeri Kuningan dan dihadiri oleh para pihak yang berkepentingan. (Tim)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mantan Kades Hara Banjar Manis Resmi Ditahan, Warga Lewat Tokoh Masyarakat Tegaskan Kawal Hukum Sampai Tuntas
KEJATI JABAR HIMBAU UNTUK WASPADA TERHADAP ADANYA PENIPUAN MENGATASNAMAKAN KAJATI JABAR DAN KASIPENKUM
LSM PRO RAKYAT Tantang Kajati Lampung: Jangan Biarkan “Pekerjaan Rumah” Menggantung, Bongkar Tuntas Dugaan Korupsi!
Kejari Sukabumi Terima Lapdu Pustaka-HAM, 31 Dugaan Temuan dan Aset Rp500 Miliar Jadi Sorotan
Tegas, Debitur Penggelap Objek Fidusia di Sukadana Dituntut 5 Bulan Penjara
KEJARI Bandar Lampung Jangan Obral Janji : Tuntaskan Dugaan Korupsi Disdikbud 2024, Integritas Sedang Dipertaruhkan
Ketua YLPK PERARI Lampung Desak Kejari Usut Total Dana BOS SD 2020–2025 dan Pengadaan Chromebook 2023 di Lamteng
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 21:36 WIB

Mantan Kades Hara Banjar Manis Resmi Ditahan, Warga Lewat Tokoh Masyarakat Tegaskan Kawal Hukum Sampai Tuntas

Rabu, 2 September 2026 - 15:12 WIB

KEJATI JABAR HIMBAU UNTUK WASPADA TERHADAP ADANYA PENIPUAN MENGATASNAMAKAN KAJATI JABAR DAN KASIPENKUM

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:36 WIB

LSM PRO RAKYAT Tantang Kajati Lampung: Jangan Biarkan “Pekerjaan Rumah” Menggantung, Bongkar Tuntas Dugaan Korupsi!

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:25 WIB

Kejari Sukabumi Terima Lapdu Pustaka-HAM, 31 Dugaan Temuan dan Aset Rp500 Miliar Jadi Sorotan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:31 WIB

Tegas, Debitur Penggelap Objek Fidusia di Sukadana Dituntut 5 Bulan Penjara

Berita Terbaru