Bandung, Melintingnews.com — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melakukan penahanan terhadap para tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022 sampai dengan 2025.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jabar terhadap tersangka S Nomor: PRINT-65/M.2/Fd.2/08/2025 tanggal 7 Agustus 2025, Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-364/M.2/Fd.2/06/2026 tanggal 8 Juni 2026, serta Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-4110/M.2/Fd.2/10/2026 tanggal 21 Oktober 2026.
Sementara itu, terhadap tersangka I.H., penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-1527/M.2/Fd.2/06/2026 tanggal 8 Juni 2026 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-365/M.2/Fd.2/06/2026 tanggal 8 Juni 2026. Adapun penahanan tersangka I.H. dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-4114/M.2/Fd.2/10/2026 tanggal 21 Oktober 2026. (Catatan: Penyelidikan dan penetapan tersangka terhadap Tsk A.F. menyusul sesuai prosedur hukum yang berlaku).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologis Perkara
Pada tahun 2021, Ketua DPRD (Tsk S) berinisiatif menaikkan besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD. Sekitar bulan September 2021, pagu anggaran kedua tunjangan tersebut untuk Tahun Anggaran 2022 dinaikkan tanpa dokumen pendukung mengenai kebutuhan kenaikan anggaran dan sebelum dilaksanakannya penilaian (appraisal) ulang.
Besaran tunjangan yang ditentukan per bulan adalah sebagai berikut:
Tunjangan Perumahan:
Ketua DPRD: Rp30.000.000,00
Wakil Ketua DPRD: Rp28.500.000,00
Anggota DPRD: Rp27.000.000,00
Tunjangan Transportasi:
Ketua DPRD: Rp25.000.000,00
Wakil Ketua DPRD: Rp20.000.000,00
Anggota DPRD: Rp17.000.000,00
Akibat penentuan sepihak tersebut, kebutuhan anggaran dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dihitung berdasarkan besaran yang ditetapkan oleh Ketua DPRD (Tsk S).
Selanjutnya, pada 30 November 2021, Plt. Sekretaris DPRD (Tsk I.H.) diperintahkan oleh Tsk S untuk melakukan penilaian terhadap besaran kedua tunjangan tersebut. Pada tahun 2023, evaluasi dilakukan dengan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latief, Hanif dan Rekan.
Namun dalam proses selanjutnya, Sekretaris DPRD (Tsk A.F.) diduga membuat surat yang ditandatangani oleh Tsk S dengan melampirkan draf besaran tunjangan yang nilainya telah dinaikkan sebesar 15% dari hasil penilaian KJPP Latief, Hanif dan Rekan. Kenaikan tersebut diduga untuk mengakomodasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, padahal pajak tersebut seharusnya menjadi beban penerima tunjangan dan tidak dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kerugian Negara dan Pasal yang Disangkakan
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp18.798.515.457,00 (delapan belas miliar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus lima belas ribu empat ratus lima puluh tujuh rupiah).
Atas perbuatannya, Tsk S, Tsk I.H., dan Tsk A.F. disangkakan melanggar:
Primair: Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Subsidiair: Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tindak Lanjut Penyidikan
Pada hari Rabu, 21 Oktober 2026, penyidik telah memeriksa Ketua DPRD (Tsk S) dan Plt. Sekretaris DPRD (Tsk I.H.) sebagai tersangka selama kurang lebih 6 jam. Sementara itu, pemeriksaan terhadap Sekretaris DPRD (Tsk A.F.) ditunda karena penasihat hukum tersangka mengirimkan surat keterangan dokter beserta permohonan penundaan pemeriksaan.
Usai pemeriksaan, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Tsk S dan Tsk I.H. di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandung selama 20 hari, terhitung sejak 21 Oktober 2026 sampai dengan 9 November 2026, guna kepentingan penyidikan dan kelancaran proses hukum lebih lanjut.
Bandung, 21 Oktober 2026
Sumber: Kasi Penkum Kejati Jabar
(Brt)










