Laporan masuk ke Kejati Lampung,LSM MAJAS : Proses hukum oknum oknum bermasalah di bandar Lampung!

- Penulis

Jumat, 11 September 2026 - 21:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Melintingnews.com/Bandar Lampung–Proyek Revitalisasi Trotoar Jalan Sultan Agung, Kecamatan Way Halim, senilai Rp. 21.771.530.000,- (APBD TA 2026) yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana PT Asmi Hidayat, resmi dilaporkan ke Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung serta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Laporan pengaduan tersebut dilayangkan oleh Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) MAJAS (Maju, Adil, Jagat, Aman, Sentosa) bersama Forum Pers Independen Indonesia (FPII) (11/9/2026)

 

Langkah hukum dan politik ini diambil lantaran ditemukan indikasi kuat kecurangan serta penyimpangan teknis yang berpotensi merugikan keuangan negara dan membahayakan keselamatan publik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Hendri, perwakilan dari LSM MAJAS, menyatakan keprihatinannya atas lambannya respons dari para wakil rakyat dalam mengawasi proyek yang menggunakan uang publik tersebut.

 

”Belum ada sikap tegas dari anggota DPRD komisi III Kota Bandar Lampung, padahal sudah jelas dugaan mark-up spesifikasi. Besi behel yang seharusnya menggunakan ukuran 10mm (Ø10mm cash), setelah diukur menggunakan jangka sorong digital di lapangan, rata-rata hanya memiliki diameter 7,2 mm hingga 7,4 mm,” ujar Hendri dengan nada tegas.

 

Sejumlah Temuan Penyimpangan Lapangan

Berdasarkan hasil investigasi serta bukti fisik yang terlampir dalam surat laporan bernomor 186/LPII-Koalisi/L/IX/2026, LSM MAJAS bersama tim independen mencatat sejumlah poin dugaan pelanggaran serius pada proyek milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung ini :

 

Pengurangan Spesifikasi Material Besi : Besi tulangan yang digunakan terindikasi jauh di bawah standar RAB (Rencana Anggaran Biaya). Pengurangan volume dan diameter besi ini dikhawatirkan membuat struktur beton rapuh dan mudah amblas saat dibebani.

Baca Juga:  DPC PWDPI Bandar Lampung Tetap Mengawal Kasus Dugaan Dana Hibah Tahun 2019 Wilayah Pesisir Barat

 

Penggunaan Material Bekas : Pekerjaan pengecoran diduga menggunakan bekisting bekas alih-alih material baru yang lebih presisi dan kokoh.

material di bawah trotoar disinyalir tidak memenuhi spesifikasi teknis.

 

Abaikan Keselamatan Kerja (K3) : Pekerjaan di pinggir jalan utama berlangsung tanpa memasang garis pengaman (police line/safety line), sehingga sangat membahayakan keselamatan pejalan kaki maupun pengendara yang melintas.

 

 

 

Selain melayangkan pengaduan ke Komisi III DPRD untuk meminta digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan inspeksi mendadak (sidak), LSM MAJAS juga telah menyerahkan berkas bukti berupa foto, video, dan konfirmasi pengawas lapangan ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

 

”Kami sudah melaporkan kasus ini ke Kejati Lampung disertai bukti-bukti nyata dan fakta kecurangan kontraktor pelaksana. Sebagai fungsi social control, kami wajib mengawal kasus ini hingga tuntas di meja hukum,” tegas Hendri.

 

Ia menambahkan, tindakan menurunkan kualitas dan standar material secara sengaja merupakan pelanggaran berat terhadap Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor (yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001) khususnya Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18.

 

”Maka dalam hal ini, bila dugaan itu terbukti benar, Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera memeriksa dan memproses hukum siapa pun yang terlibat—baik kontraktor, konsultan pengawas, maupun pihak dinas terkait—tanpa tebang pilih,” pungkasnya.

(RZ).

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

JPU Ajukan Banding atas Vonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Fajar Aries Saputra
PENYIDIK KEJATI JABAR TAHAN PARA TERSANGKA KASUS KORUPSI TUNJANGAN PERUMAHAN DAN TRANSPORTASI DPRD KABUPATEN INDRAMAYU TAHUN 2022–2025
Keluarga Fajar Aries Saputra Kecewa, Vonis Ansori 6 Tahun Penjara Dinilai Jauh dari Rasa Keadilan
DPC PWDPI Bandar Lampung Tetap Mengawal Kasus Dugaan Dana Hibah Tahun 2019 Wilayah Pesisir Barat
Amuk Petani Sawit di PN Gunung Sugih, DPW Laskar NKRI Desak Vonis Maksimal Sindikat “Ninja Sawit”
KAJATI JABAR LAKUKAN KUNJUNGAN KERJA KE KEJARI CIMAHI DAN KOTA BANDUNG
Mantan Kades Hara Banjar Manis Resmi Ditahan, Warga Lewat Tokoh Masyarakat Tegaskan Kawal Hukum Sampai Tuntas
KEJATI JABAR HIMBAU UNTUK WASPADA TERHADAP ADANYA PENIPUAN MENGATASNAMAKAN KAJATI JABAR DAN KASIPENKUM
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:47 WIB

JPU Ajukan Banding atas Vonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Fajar Aries Saputra

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:09 WIB

PENYIDIK KEJATI JABAR TAHAN PARA TERSANGKA KASUS KORUPSI TUNJANGAN PERUMAHAN DAN TRANSPORTASI DPRD KABUPATEN INDRAMAYU TAHUN 2022–2025

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:44 WIB

Keluarga Fajar Aries Saputra Kecewa, Vonis Ansori 6 Tahun Penjara Dinilai Jauh dari Rasa Keadilan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:20 WIB

DPC PWDPI Bandar Lampung Tetap Mengawal Kasus Dugaan Dana Hibah Tahun 2019 Wilayah Pesisir Barat

Jumat, 11 September 2026 - 21:08 WIB

Laporan masuk ke Kejati Lampung,LSM MAJAS : Proses hukum oknum oknum bermasalah di bandar Lampung!

Berita Terbaru

HUKUM / KRIMINAL

Bermodus Ambil Barang Mobil Maxim Menggelapkan Barang.

Selasa, 27 Okt 2026 - 20:55 WIB