Melintingnews.com/ lampung tengah-Gunung Sugih — Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih memanas, Rabu (09/09/2026), saat sidang pemeriksaan saksi kasus pencurian kelapa sawit di Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Selagai Lingga, digelar. Kehadiran massa dari DPW Laskar NKRI bersama Solidaritas Petani Sawit memastikan terdakwa berinisial An mendapat pengawalan ketat sekaligus tekanan moral agar diadili setimpal.
Fakta persidangan membongkar kejahatan terorganisir yang selama ini mencekik para pekebun. Di bawah sumpah, empat saksi kunci membeberkan bahwa terdakwa An merupakan bagian dari komplotan “ninja sawit” beranggotakan lima orang, di mana empat pelaku lainnya kini kabur dan resmi berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) di Polres Lampung Tengah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Fakta Kerugian: Korban Yulius kehilangan 20 tandan TBS; Yusuf Noor kehilangan 12 tandan (total kerugian material ditaksir Rp1.700.000).
Skala Kejahatan: Aksi pencurian terbukti bukan kasus kriminal eceran biasa, melainkan teror kejahatan berulang yang merusak ekonomi petani lokal.
Sikap Kejaksaan: Kasi Intel Kejari Lampung Tengah, Oki Desvian, memastikan seluruh keterangan saksi di bawah sumpah menjadi landasan tajam penuntut umum melayangkan tuntutan berat.
Vonis Berat dan Sikat Sisa Buron
Ketua DPW Laskar NKRI Lampung, Ansori, melontarkan kecaman keras terhadap komplotan pencuri yang meresahkan tersebut. Ia menuntut majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal tanpa kompromi sekaligus mendesak jajaran Polres Lampung Tengah segera meringkus sisa pelaku yang masih berkeliaran.
“Kami menuntut pelaku dihukum seberat-beratnya agar jera. DPW Laskar NKRI dan seluruh anggota tidak akan pernah mundur seperser pun; kami pastikan kasus ini dikawal sampai tuntas ke akar-akarnya,” tegas Ansori di hadapan awak media.
Sidang lanjutan dengan agenda tuntutan jaksa penuntut umum akan segera diputuskan oleh majelis hakim PN Gunung Sugih.
(IpungArdiansyah)










