Bayang Bayang ” Borgol ” Jilid 2, Oknum Mengaku Itu Pekerjaan Kami Datangi Rumah Wartawan (IF) Paksa Cabut Berita “Semua Pihak Bungkam”

- Penulis

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Barat/ Melinting News –

Intimidasi, temuan omeco di duga non SNI dan penyalahgunaan kendaraan plat merah, kejadian berawal dari tim investigasi menemukan penggunaan matrial di duga non SNI (omeco 0,30mm), pada proyek bantuan Revitalisasi SDN 3 Way Tenong.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya setelah temuan ini terdokumentasi tiba-tiba ada panggilan masuk dari no yang tidak terdaftar di kontak berdurasi 2 menit 21detik/14;13 wib, yaitu +62813…., dengan lantang mengatakan “tolong jangan di ganggu itu punya saya”.

 

Lanjut, beberapa hari kemudian 2 orang tidak dikenal mendatangi kediaman (IF) dengan mengendarai Mobil L300 Fick Up, plat merah berseri MZ, berpakaian gelap, bermuka sangar memaksa (IF) menghapus dan mencabut berita.

 

” Kejadian ini saya anggap sebagai bentuk intimidasi ,” ungkap (IF)

 

ANALISIS HUKUM :

 

1. Pasal 18 uu Pers NO. 40 Tahun 1999-Setiap orang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat di pidana penjara paling lama 2 Tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.

Baca Juga:  Ipal Dapur MBG bermasalah,LSM KAKI : Layak Di Tutup,apabila tidak ada perbaikan !

 

2. Penyalahgunaan Kendaraan plat Merah berdasarkan Permendagri NO 19/2016 tentang penggunaan plat kendaraan Dinas plat Merah hanya untuk kendaraan Dinas Pemerintahan, Penggunaan oleh pihak swasta/oknum merupakan pelanggaran administratif dan pidana.

 

3. Hak perlindungan jurnalis, wartawan di lindungi hukum dalam melakukan liputan atau kerja junalistik, ancaman, intimidasi, dan paksaan adalah pelanggaran pidana.

 

Terkait dugaan dimaksud, kepala sekolah SD Negeri 3 Way Tenong Kabupaten Lampung Barat, belum memberikan tanggapan dan atau sanggahan, dengan alasan saya masih ada kerjaan dan atau saya masih rapat.

 

Dengan di terbitkan berita ini, dimohon dengan hormat kepada instansi terkait dan fihak yang bekewenangan untuk dapat melakukan pemeriksaan/audit fisik bangunan bantuan revitalisasi SDN 3 Way Tenong, Lampung Barat.

 

(Tim)……simak edisi mendatang.

22 Oktober 2026.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bermodus Ambil Barang Mobil Maxim Menggelapkan Barang.
AGP Korban Pelecehan, Pencabulan dan atau Percobaan Pemerkosaan Pelaku Bernama Sukis Engan Beritikad Baik, Merasa kebal hukum.
Prof. Yogi Saputro Hadiri Pernikahan Putri Ketum Militan Gibran 08, Sambut Langsung Jokowi dan Wapres Gibran
Somasi Rp100 Juta Salah Sasaran: Wilson Lalengke Desak Polisi Usut Dugaan Pemerasan oleh Advokat Kamal Sugandi
Ketika Korban Penganiayaan Disomasi oleh Advokat Terduga Penganiaya, Apa Kata Dunia?
HmI Cabang (p) Lampung Tengah :Turunkan Foto Wapres Disetiap Dinding Intelektual
MESKI ADA KESEPAKATAN DAMAI, DUGAAN PEMUKULAN CREW MUSIK DI MANGGARAI BELUM SERTA-MERTA GUGUR, KONSULTAN HUKUM FESBIAN FAJRIN SIAP TEMPUH JALUR ETIK DAN LAPOR KE PIMPINAN PARTAI
Tirai Gelap di Ruang Sidang PN Cibinong: Ketika Majelis Hakim Menjadi Benteng Pembungkaman Pers
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Bermodus Ambil Barang Mobil Maxim Menggelapkan Barang.

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:58 WIB

AGP Korban Pelecehan, Pencabulan dan atau Percobaan Pemerkosaan Pelaku Bernama Sukis Engan Beritikad Baik, Merasa kebal hukum.

Senin, 26 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Prof. Yogi Saputro Hadiri Pernikahan Putri Ketum Militan Gibran 08, Sambut Langsung Jokowi dan Wapres Gibran

Senin, 26 Oktober 2026 - 09:01 WIB

Somasi Rp100 Juta Salah Sasaran: Wilson Lalengke Desak Polisi Usut Dugaan Pemerasan oleh Advokat Kamal Sugandi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:47 WIB

Ketika Korban Penganiayaan Disomasi oleh Advokat Terduga Penganiaya, Apa Kata Dunia?

Berita Terbaru

HUKUM / KRIMINAL

Bermodus Ambil Barang Mobil Maxim Menggelapkan Barang.

Selasa, 27 Okt 2026 - 20:55 WIB