Ipal Dapur MBG bermasalah,LSM KAKI : Layak Di Tutup,apabila tidak ada perbaikan !

- Penulis

Kamis, 15 Oktober 2026 - 17:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung / Melinting News – Keberadaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kota Bandar Lampung, Labuhan Ratu 3 Yayasan Asri Amanah Baokah kembali menjadi sorotan warga. Fasilitas pengolahan makanan tersebut diduga belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), yang merupakan salah satu syarat utama dalam operasional kegiatan pengolahan makanan, Kamis, 15 Oktober 2026.

 

IPAL merupakan sistem penting yang wajib dimiliki oleh setiap usaha yang menghasilkan limbah cair, termasuk dapur skala besar seperti MBG. Tanpa pengelolaan limbah yang sesuai standar, risiko pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan masyarakat menjadi kekhawatiran utama.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Sejumlah warga yang tidak di sebut nama nya mengaku resah dengan kondisi tersebut. Mereka menilai, hingga saat ini belum terlihat adanya sistem pembuangan limbah yang memadai di lokasi dapur MBG tersebut. Limbah dari aktivitas memasak diduga hanya dialirkan ke penampungan sederhana seperti septic tank (spiteng), yang sejatinya diperuntukkan bagi limbah domestik.

 

“Kalau hanya pakai spiteng, dan aliran talud masyarakat itu tidak cukup. Kita tidak tahu limbah dari dapur seperti apa, apakah sisa makanan atau limbah masakan lainnya. Kalau penuh dan meluap, bisa mencemari lingkungan, bahkan sampai ke jalan dan menimbulkan bau tidak sedap,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

 

Kekhawatiran warga bukan tanpa alasan. Tanpa IPAL, limbah cair berpotensi meresap ke tanah dan mencemari air tanah di sekitar permukiman. Selain itu, bau menyengat dari sisa pengolahan makanan juga dikhawatirkan akan mengganggu kenyamanan warga, terutama jika tidak ada sistem pengolahan dan penampungan yang baik.

 

Warga menegaskan bahwa keberadaan IPAL bukan sekadar pelengkap, melainkan syarat mutlak sebelum dapur dapat beroperasi secara penuh. Mereka pun berharap pihak pengelola segera mengambil langkah konkret guna mencegah dampak yang lebih luas.

 

Disisi lain Ketua Umum Komite Anti Korupsi Indonesia Lampung, Lucky Nurhidayah, menilai kondisi tersebut tidak bisa dianggap sepele karena limbah dapur umumnya mengandung minyak, lemak, sisa bahan organik, deterjen, serta zat kimia lain yang berisiko mencemari lingkungan dan memicu gangguan kesehatan masyarakat.

Baca Juga:  Hampir Satu Tahun Melapor Dugaan Korupsi Desa Hara Banjar Manis, Pelapor dan Tokoh Masyarakat Soroti Transparansi serta Peringatan Jangan Main-Main

 

“Kami menemukan dapur MBG belum dilengkapi IPAL. Limbah cair dari aktivitas dapur sangat berpotensi mencemari lingkungan jika langsung dibuang tanpa pengolahan. Ini bukan hanya soal kebersihan, tetapi juga kesehatan masyarakat dan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan,” ujar Lucky Nurhidayah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15 Oktober 2026).

 

Ia menegaskan ketiadaan IPAL dapat memicu berbagai dampak, mulai dari bau tidak sedap, penyumbatan saluran air akibat lemak, hingga pencemaran air tanah. Menurutnya, jika kondisi tersebut dibiarkan, risiko kesehatan masyarakat akan semakin besar.

 

“Kalau standar sanitasi tidak dipenuhi, dapur tersebut seharusnya dihentikan sementara sampai ada sistem pengolahan limbah yang layak. Ini langkah preventif agar tidak terjadi pencemaran dan masalah kesehatan di kemudian hari,” tegas Lucky.

 

Selain itu, ia mempertanyakan pengawasan instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, serta fungsi kontrol legislatif dari DPRD Kota Bandar Lampung terhadap operasional fasilitas yang dinilai belum memenuhi standar lingkungan tersebut.

 

“Kami berharap ada tindakan nyata dari dinas terkait dan pemerintah daerah. Pengawasan harus serius, karena ini menyangkut lingkungan dan kesehatan warga,” katanya.

 

Kaki Lampung menilai keberadaan IPAL merupakan indikator penting kepatuhan terhadap standar higienitas dan regulasi lingkungan. Implementasi sistem pengolahan limbah disebut bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bentuk tanggung jawab sosial institusi terhadap masyarakat dan lingkungan.

 

Kaki Lampung berharap pemerintah daerah segera melakukan verifikasi lapangan dan mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran, guna memastikan aktivitas produksi makanan tetap berjalan sesuai prinsip kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan.

(Rz).

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bermodus Ambil Barang Mobil Maxim Menggelapkan Barang.
AGP Korban Pelecehan, Pencabulan dan atau Percobaan Pemerkosaan Pelaku Bernama Sukis Engan Beritikad Baik, Merasa kebal hukum.
Prof. Yogi Saputro Hadiri Pernikahan Putri Ketum Militan Gibran 08, Sambut Langsung Jokowi dan Wapres Gibran
Somasi Rp100 Juta Salah Sasaran: Wilson Lalengke Desak Polisi Usut Dugaan Pemerasan oleh Advokat Kamal Sugandi
Ketika Korban Penganiayaan Disomasi oleh Advokat Terduga Penganiaya, Apa Kata Dunia?
Bayang Bayang ” Borgol ” Jilid 2, Oknum Mengaku Itu Pekerjaan Kami Datangi Rumah Wartawan (IF) Paksa Cabut Berita “Semua Pihak Bungkam”
HmI Cabang (p) Lampung Tengah :Turunkan Foto Wapres Disetiap Dinding Intelektual
MESKI ADA KESEPAKATAN DAMAI, DUGAAN PEMUKULAN CREW MUSIK DI MANGGARAI BELUM SERTA-MERTA GUGUR, KONSULTAN HUKUM FESBIAN FAJRIN SIAP TEMPUH JALUR ETIK DAN LAPOR KE PIMPINAN PARTAI
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Bermodus Ambil Barang Mobil Maxim Menggelapkan Barang.

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:58 WIB

AGP Korban Pelecehan, Pencabulan dan atau Percobaan Pemerkosaan Pelaku Bernama Sukis Engan Beritikad Baik, Merasa kebal hukum.

Senin, 26 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Prof. Yogi Saputro Hadiri Pernikahan Putri Ketum Militan Gibran 08, Sambut Langsung Jokowi dan Wapres Gibran

Senin, 26 Oktober 2026 - 09:01 WIB

Somasi Rp100 Juta Salah Sasaran: Wilson Lalengke Desak Polisi Usut Dugaan Pemerasan oleh Advokat Kamal Sugandi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:47 WIB

Ketika Korban Penganiayaan Disomasi oleh Advokat Terduga Penganiaya, Apa Kata Dunia?

Berita Terbaru

HUKUM / KRIMINAL

Bermodus Ambil Barang Mobil Maxim Menggelapkan Barang.

Selasa, 27 Okt 2026 - 20:55 WIB