Tim Kuasa Hukum Jaka Eryadi Gunawan Siapkan Laporan Balik Terkait Dugaan Penyalahgunaan Legalitas Perusahaan

- Penulis

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG |TB INTERPOL — Tim kuasa hukum Jaka Eryadi Gunawan menyatakan akan menempuh langkah hukum terhadap pihak yang mengatasnamakan manajemen baru Venos Karaoke and Lounge terkait dugaan penyalahgunaan legalitas perusahaan serta penggunaan kewenangan tanpa persetujuan direktur yang sah.

 

Pernyataan tersebut disampaikan kuasa hukum Jaka Eryadi Gunawan, Edi Samsuri, S.H., kepada awak media, Jumat (22/05/2026), sebagai respons atas laporan yang sebelumnya dilayangkan pihak yang mengaku sebagai manajemen baru Venos terhadap kliennya ke aparat kepolisian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Edi menegaskan, pihaknya menilai laporan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Selain itu, tim kuasa hukum juga mempertanyakan legalitas tim auditor yang disebut telah melakukan audit keuangan terhadap PT Faza Satria Gianny.

 

“Kami mempertanyakan keabsahan tim auditor yang melakukan audit terhadap keuangan PT Faza Satria Gianny. Audit seharusnya dilakukan auditor independen dan profesional serta mendapatkan persetujuan dari Direktur Utama yang sah, yakni Jaka Eryadi Gunawan, yang hingga saat ini masih tercatat secara administratif negara. Karena itu, kami menduga proses audit tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar Edi.

 

Tidak hanya itu, tim kuasa hukum juga memastikan akan segera melaporkan balik pihak yang mengaku sebagai manajemen baru Venos ke Polda Lampung. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan legalitas dan izin perusahaan tanpa persetujuan direktur utama yang sah.

 

Menurut Edi, legalitas perusahaan milik kliennya diduga masih digunakan oleh pihak tertentu yang mengatasnamakan manajemen baru tanpa adanya persetujuan maupun kompensasi kepada pihak yang berhak.

Baca Juga:  Pimred Melintingnews Sesalkan Pernyataan Presiden Prabowo: Pers Adalah Pilar Kontrol Sosial dan Pejuang Bangsa, Bukan "Londo Ireng"

 

“Kami tengah menyiapkan laporan resmi ke Polda Lampung terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan atas penggunaan legalitas perusahaan milik klien kami yang hingga saat ini masih digunakan oleh pihak yang mengaku sebagai manajemen baru Venos,” tegasnya.

 

Selain menempuh jalur pidana, tim kuasa hukum juga menyoroti pemberitaan salah satu media daring yang dinilai tidak berimbang dan diduga melanggar prinsip-prinsip Kode Etik Jurnalistik.

 

Edi menilai pemberitaan tersebut tidak mengedepankan asas praduga tak bersalah dan cenderung menggiring opini publik terhadap kliennya sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

“Kami menilai pemberitaan tersebut tendensius dan tidak berimbang. Oleh karena itu, kami juga mempertimbangkan untuk melaporkan media terkait ke Dewan Pers,” katanya.

 

Pihak kuasa hukum saat ini masih melakukan kajian lebih lanjut terkait kemungkinan adanya unsur pencemaran nama baik dalam pemberitaan dimaksud.

 

Dalam rencana laporannya, tim kuasa hukum mengacu pada sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 263 KUHP tentang dugaan pemalsuan surat, serta Pasal 372 dan Pasal 374 KUHP terkait dugaan penggelapan dan penggelapan dalam jabatan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang mengaku sebagai manajemen baru Venos Karaoke and Lounge belum memberikan keterangan resmi maupun tanggapan atas pernyataan yang disampaikan tim kuasa hukum Jaka Eryadi Gunawan.(Tim)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bermodus Ambil Barang Mobil Maxim Menggelapkan Barang.
AGP Korban Pelecehan, Pencabulan dan atau Percobaan Pemerkosaan Pelaku Bernama Sukis Engan Beritikad Baik, Merasa kebal hukum.
Prof. Yogi Saputro Hadiri Pernikahan Putri Ketum Militan Gibran 08, Sambut Langsung Jokowi dan Wapres Gibran
Somasi Rp100 Juta Salah Sasaran: Wilson Lalengke Desak Polisi Usut Dugaan Pemerasan oleh Advokat Kamal Sugandi
Ketika Korban Penganiayaan Disomasi oleh Advokat Terduga Penganiaya, Apa Kata Dunia?
Bayang Bayang ” Borgol ” Jilid 2, Oknum Mengaku Itu Pekerjaan Kami Datangi Rumah Wartawan (IF) Paksa Cabut Berita “Semua Pihak Bungkam”
HmI Cabang (p) Lampung Tengah :Turunkan Foto Wapres Disetiap Dinding Intelektual
MESKI ADA KESEPAKATAN DAMAI, DUGAAN PEMUKULAN CREW MUSIK DI MANGGARAI BELUM SERTA-MERTA GUGUR, KONSULTAN HUKUM FESBIAN FAJRIN SIAP TEMPUH JALUR ETIK DAN LAPOR KE PIMPINAN PARTAI
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:55 WIB

Bermodus Ambil Barang Mobil Maxim Menggelapkan Barang.

Senin, 26 Oktober 2026 - 21:58 WIB

AGP Korban Pelecehan, Pencabulan dan atau Percobaan Pemerkosaan Pelaku Bernama Sukis Engan Beritikad Baik, Merasa kebal hukum.

Senin, 26 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Prof. Yogi Saputro Hadiri Pernikahan Putri Ketum Militan Gibran 08, Sambut Langsung Jokowi dan Wapres Gibran

Senin, 26 Oktober 2026 - 09:01 WIB

Somasi Rp100 Juta Salah Sasaran: Wilson Lalengke Desak Polisi Usut Dugaan Pemerasan oleh Advokat Kamal Sugandi

Minggu, 25 Oktober 2026 - 13:47 WIB

Ketika Korban Penganiayaan Disomasi oleh Advokat Terduga Penganiaya, Apa Kata Dunia?

Berita Terbaru

HUKUM / KRIMINAL

Bermodus Ambil Barang Mobil Maxim Menggelapkan Barang.

Selasa, 27 Okt 2026 - 20:55 WIB