Iming – Iming PPPk Penuh Waktu , Oknum PNS Dinas Pariwisata Diduga Gelapkan Uang Warga

- Penulis

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Bandar Lampung |Melintingnews.com – Seorang oknum – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung berinisial KES diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang. Ia menjanjikan pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu kepada FS, namun uang yang diserahkan tidak dikembalikan sepenuhnya.

 

Peristiwa bermula sejak 2024. KES diduga membujuk FS dengan janji dapat membantu meloloskan menjadi PPPK penuh waktu. Atas dasar kepercayaan, FS menyerahkan uang sebesar Rp15.000.000 di halaman SPBU Mall Bumi Kedaton, Bandar Lampung. Pelaku berjanji akan mengembalikan uang seutuhnya jika tidak berhasil.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Namun hingga kini janji pengangkatan tidak terealisasi. FS terus menagih agar uang dikembalikan sesuai kesepakatan.

 

Baru pada 28 November 2025, pelaku mentransfer Rp5.000.000 ke rekening atas nama Fatria Okta Saputra. Dengan demikian sisa kerugian yang belum dikembalikan mencapai Rp10.000.000. Pelaku kembali berjanji akan melunasi, namun janji tersebut kembali diingkari.

 

Hingga 2026, pelaku terus berdalih dengan berbagai alasan. Bahkan setelah perantara yang disebutnya meninggal dunia, sisa uang tetap tidak dikembalikan.

 

Puncaknya, pada Rabu (12/8/2026) pihak keluarga FS, Yansori Zaini dari Sekda GRIB Jaya, didampingi awak media mendatangi Kantor Dinas Pariwisata. Alih-alih mendapat pengembalian, KES justru meminta pendampingan kuasa hukum bernama Aprizal. Pertemuan tidak menghasilkan solusi.

Baca Juga:  Kawal Keadilan Sampai Tuntas!!! Ketum FRIC H. Dian Surahman dan Sekjen DPP H. Deden Hardening Serukan Pengawalan Ketat Sidang Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu

 

*Diduga Langgar Hukum*

Perbuatan oknum tersebut dinilai memenuhi unsur tindak pidana:

 

*KUHP:*

– *Pasal 378*: Penipuan dengan tipu muslihat

– *Pasal 372*: Penggelapan barang milik orang lain, ancaman 4 tahun penjara

– *Pasal 421*: Penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat

 

*UU Tipikor UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001:*

– *Pasal 12 huruf e*: Pegawai negeri menyalahgunakan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri

– *Pasal 5 & 11*: Penerimaan hadiah atau janji terkait jabatan

 

*PP No. 94 Tahun 2021*: Pelaku dapat dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat.

 

*Korban Akan Lapor*

Karena upaya damai diabaikan, FS bersama keluarga menyatakan akan segera melaporkan peristiwa ini ke pihak berwajib. Seluruh bukti transfer, video pengakuan, dan keterangan saksi telah disiapkan.

 

“Pengangkatan ASN/PPPK dilakukan secara terbuka dan gratis. Masyarakat jangan percaya ada pungutan dengan iming-iming kelulusan,” tegas keluarga korban.

 

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada KES untuk hak jawab belum berhasil. (As)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LEMBAGA BANTUAN HUKUM FAST RESPON INDONESIA CENTER BERIKAN BANTUAN HUKUM KORBAN DUGAAN PERKOSAAN
Temuan Peredaran & Penjualan Minuman Keras Tanpa Izin di Pasar Merak Mati Bawen: Melibatkan Anak di Bawah Umur
Lagi Liputan, Diduga Wartawan Dianiaya Di UIN Radin Intan Hingga Lebam Lalu Disekap 1 Jam
True Finance Menempuh Jalur Hukum Terhadap Debitur Yang Diduga Gelapkan Objek Fidusia.
Slamet Riyadi Desak Komisi IV DPRD Lampung Tengah Bawa Polemik K3S ke Ranah Hukum
Diduga Nasabah Sudah Lunas, Jaminan Masih Hendak Dilelang, Advokat Fesbian Fajrin Siapkan Laporan Polisi terhadap Bank Ulam Lampung Barat
Aktivis GERMASI & CSM Dukung Kejaksaan Bongkar Tuntas Dugaan 121 SHM di Kawasan Konservasi TNBBS
Aliansi Masyarakat Sipil (LENTERA-GEMILANG) Akan Segera Melakukan Aksi Demonstrasi di Kejati dan Polda Lampung Jika Welly(Sekda) Lampung Tengah Tidak Segera Di Tahan.
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 07:27 WIB

LEMBAGA BANTUAN HUKUM FAST RESPON INDONESIA CENTER BERIKAN BANTUAN HUKUM KORBAN DUGAAN PERKOSAAN

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:34 WIB

Temuan Peredaran & Penjualan Minuman Keras Tanpa Izin di Pasar Merak Mati Bawen: Melibatkan Anak di Bawah Umur

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:14 WIB

Lagi Liputan, Diduga Wartawan Dianiaya Di UIN Radin Intan Hingga Lebam Lalu Disekap 1 Jam

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:03 WIB

Iming – Iming PPPk Penuh Waktu , Oknum PNS Dinas Pariwisata Diduga Gelapkan Uang Warga

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:03 WIB

True Finance Menempuh Jalur Hukum Terhadap Debitur Yang Diduga Gelapkan Objek Fidusia.

Berita Terbaru