Bandar Lampung |Melintingnews.com – Seorang oknum – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung berinisial KES diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang. Ia menjanjikan pengangkatan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu kepada FS, namun uang yang diserahkan tidak dikembalikan sepenuhnya.
Peristiwa bermula sejak 2024. KES diduga membujuk FS dengan janji dapat membantu meloloskan menjadi PPPK penuh waktu. Atas dasar kepercayaan, FS menyerahkan uang sebesar Rp15.000.000 di halaman SPBU Mall Bumi Kedaton, Bandar Lampung. Pelaku berjanji akan mengembalikan uang seutuhnya jika tidak berhasil.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun hingga kini janji pengangkatan tidak terealisasi. FS terus menagih agar uang dikembalikan sesuai kesepakatan.
Baru pada 28 November 2025, pelaku mentransfer Rp5.000.000 ke rekening atas nama Fatria Okta Saputra. Dengan demikian sisa kerugian yang belum dikembalikan mencapai Rp10.000.000. Pelaku kembali berjanji akan melunasi, namun janji tersebut kembali diingkari.
Hingga 2026, pelaku terus berdalih dengan berbagai alasan. Bahkan setelah perantara yang disebutnya meninggal dunia, sisa uang tetap tidak dikembalikan.
Puncaknya, pada Rabu (12/8/2026) pihak keluarga FS, Yansori Zaini dari Sekda GRIB Jaya, didampingi awak media mendatangi Kantor Dinas Pariwisata. Alih-alih mendapat pengembalian, KES justru meminta pendampingan kuasa hukum bernama Aprizal. Pertemuan tidak menghasilkan solusi.
*Diduga Langgar Hukum*
Perbuatan oknum tersebut dinilai memenuhi unsur tindak pidana:
*KUHP:*
– *Pasal 378*: Penipuan dengan tipu muslihat
– *Pasal 372*: Penggelapan barang milik orang lain, ancaman 4 tahun penjara
– *Pasal 421*: Penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat
*UU Tipikor UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001:*
– *Pasal 12 huruf e*: Pegawai negeri menyalahgunakan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri
– *Pasal 5 & 11*: Penerimaan hadiah atau janji terkait jabatan
*PP No. 94 Tahun 2021*: Pelaku dapat dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat.
*Korban Akan Lapor*
Karena upaya damai diabaikan, FS bersama keluarga menyatakan akan segera melaporkan peristiwa ini ke pihak berwajib. Seluruh bukti transfer, video pengakuan, dan keterangan saksi telah disiapkan.
“Pengangkatan ASN/PPPK dilakukan secara terbuka dan gratis. Masyarakat jangan percaya ada pungutan dengan iming-iming kelulusan,” tegas keluarga korban.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada KES untuk hak jawab belum berhasil. (As)










