Melintingnews.com / Lampung — Penyitaan uang lebih dari Rp. 1 triliun oleh Kejaksaan Agung RI dalam perkara dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu yang dikaitkan dengan PT Pemuka Sakti Manis Indah (PT PSMI) di kawasan PT Inhutani V Register 44, Kabupaten Way Kanan, Lampung, memunculkan pertanyaan baru. (12/09/2026)
Pada 9 September 2026, Kejagung diketahui menyita uang sebesar Rp. 1.003.184.000.000 dan USD166 ribu dari PT PSMI melalui pegawainya berinisial VRL. Penyitaan tersebut berdasarkan penetapan izin sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4522/Pid.Sus/Sita/2026/PN.Jkt.Sel.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, di tengah proses hukum tersebut, muncul informasi mengenai dugaan aktivitas pemanenan tebu yang masih berlangsung di areal sekitar 1.268 hektare PT Inhutani V yang disebut berkaitan dengan kawasan hutan Register 44.
Informasi tersebut diterima tim Cakra Surya Manggala (CSM) melalui pesan WhatsApp yang menyebut adanya instruksi pemanenan pada petak yang disebut sebagai MOU Inhutani.
Dalam pesan tersebut tertulis:
“Assalamualaikum bapak ibu semua di informasikan untuk petak MOU inhutani sudah bisa ditebang. persiapan mulai dari hari ini kita akan melakukan dokumentasi lagi. ini berlaku untuk semua type tebang (BC,LC dan CC). siap ya bapak ibu?”
Pesan tersebut kemudian ditindaklanjuti CSM dengan pengecekan lapangan.
Hasil pemantauan tim menemukan traktor pengangkut tebu, kendaraan Fuso, serta mesin pemanen tebu (sugarcane harvester) yang beroperasi di areal yang disebut berada di kawasan PT Inhutani V Register 44.
Temuan lapangan tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum. Namun, keberadaan aktivitas pemanenan di tengah proses penanganan hukum terhadap kawasan tersebut dinilai perlu mendapatkan penjelasan dan pemeriksaan dari aparat berwenang.
Ketua Umum CSM, Dr. Tegar Sedayu, SH., MH., IFHGAS, meminta Kejaksaan Agung segera memeriksa legalitas aktivitas tersebut.
Menurut Tegar, aparat perlu menelusuri secara terang siapa yang memberikan perintah, siapa yang mengoperasikan alat berat, siapa yang mengangkut hasil panen, ke mana hasil tebu dibawa, serta siapa yang memperoleh manfaat ekonomi dari kegiatan tersebut.
“Kalau memang legal, tunjukkan dasar izinnya. Kalau ada perintah, siapa yang memberikan? Jika tidak ada dasar hukum yang sah, aparat harus bertindak. Hukum jangan hanya tegas saat penyitaan, tetapi juga terhadap dugaan aktivitas yang tetap berjalan di kawasan yang sedang ditangani secara hukum,” tegas Tegar.
Tegar juga menyoroti keberadaan alat berat di kawasan hutan. Menurutnya, penggunaan alat berat untuk kegiatan perkebunan maupun pengangkutan hasil perkebunan di kawasan hutan tanpa dasar perizinan yang sah dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila seluruh unsur tindak pidananya terpenuhi.
Ia merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2023 yang mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, termasuk ketentuan terkait Pasal 17 ayat (2) hurup a dan d serta ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 92 ayat (2) Pasal 93 ayat (3) huruf b.
CSM meminta Kejaksaan Agung turun melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas tersebut. CSM juga meminta agar kegiatan pemanenan yang diduga berlangsung di areal tersebut untuk segera dihentikan sampai status kawasan, legalitas kegiatan, serta dasar hukum aktivitas tersebut menjadi jelas.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Namun, pesan yang beredar, keberadaan alat berat, kendaraan pengangkut, dan aktivitas pemanenan harus diperiksa. Proses panen sebaiknya dihentikan sementara sampai status serta dasar hukum kegiatannya jelas,” kata Tegar.
Sementara itu, Ir. Cahyo Sugeng Widodo selaku Manager PT PSMI, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp mengenai aktivitas pemanenan, termasuk mengenai pihak yang memberikan izin atau memerintahkan kegiatan tersebut, hingga berita ini disusun belum memberikan jawaban.
CSM menilai klarifikasi dari pihak terkait penting agar informasi yang berkembang di lapangan tidak berubah menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Kini sejumlah pertanyaan masih membutuhkan jawaban: apakah aktivitas pemanenan tersebut memiliki dasar hukum yang sah? Siapa yang memberikan perintah? Siapa yang menguasai atau mengoperasikan alat berat? Ke mana hasil tebu dibawa? Dan siapa yang memperoleh manfaat ekonomi dari kegiatan tersebut?
Menurut CSM, seluruh pertanyaan tersebut harus dijawab melalui pemeriksaan yang transparan dan sesuai ketentuan hukum.
“Kalau ditemukan pelanggaran, kami meminta aparat menindak tegas sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai kawasan yang sedang ditangani negara tetap diperlakukan seolah-olah tidak ada persoalan,” tutup Tegar.
( Wahdi/ Amir )










