Usut Tuntas Akun Facebook “Har Yanto”, Garuda Muda Projamin Lampung Dukung Penuh Tim Siber Polda

- Penulis

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG |MELINTINGNEWS – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Garuda Muda Projamin Provinsi Lampung secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap langkah taktis Tim Siber Polda Lampung dalam mengusut tuntas dugaan kejahatan siber (ITE) yang melibatkan akun Facebook atas nama Har Yanto.

Langkah hukum ini diambil guna mengungkap dalang utama, pengendali, maupun penyebar konten yang dinilai telah mencemarkan nama baik dan merusak reputasi lembaga.

Keyakinan pada Forensik Digital Polda Lampung

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPD Garuda Muda Projamin Provinsi Lampung, Adi Saputra, menegaskan keyakinannya bahwa penyidik Siber Polda Lampung memiliki kompetensi teknologi tinggi untuk melacak jejak digital pelaku secara objektif dan transparan.

“Kami menaruh kepercayaan penuh pada profesionalisme Tim Siber Polda Lampung. Dengan kemampuan forensik digital yang mereka miliki, kami yakin dalang, pengendali, hingga penyebar konten di balik akun Facebook ‘Har Yanto’ akan segera teridentifikasi berdasarkan alat bukti yang sah,” ujar Adi Saputra.

Menguji Unsur Pidana dan Melindungi Reputasi

Adi menjelaskan bahwa langkah pelaporan ini merupakan mekanisme konstitusional yang tepat untuk menguji secara hukum konten-konten yang beredar di media sosial tersebut. Ia menggarisbawahi dua poin krusial di balik pelaporan ini:

Baca Juga:  DIKIBULI! Niat Garap Sawah 1,5 Hektare, Petani Malah Tombok Rp 63 Juta

Bukan Pembungkaman Opini: Upaya hukum ini sama sekali tidak bertujuan untuk membatasi kebebasan berpendapat atau mengkriminalisasi kritik masyarakat.

Perlindungan Nama Baik & Institusi: Laporan dilakukan karena unggahan akun tersebut secara nyata telah menyerang kehormatan pribadi Adi Saputra serta berdampak sistemik terhadap nama baik organisasi DPD YAPERMA Provinsi Lampung.

Masyarakat Diminta Menahan Diri dan Stop Spekulasi

Mengantisipasi kegaduhan di ruang publik, Adi Saputra mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses penyelidikan yang sedang berjalan dan tidak membuat asumsi liar sebelum ada keputusan resmi dari kepolisian.

“Di era digital ini, tidak ada kejahatan yang tidak meninggalkan jejak. Siapa pun yang terlibat, cepat atau lambat pasti akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum. Mari kita percayakan proses ini sepenuhnya kepada penyidik,” tambahnya.

Harapan untuk Keadilan dan Edukasi Digital

Mengakhiri keterangannya, DPD Garuda Muda Projamin Lampung mengapresiasi komitmen Polda Lampung dalam menjaga keamanan siber di wilayah hukum Lampung.

“Kami menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Harapan kami sederhana, yakni tegaknya keadilan yang transparan sekaligus menjadi edukasi penting bagi masyarakat Lampung agar lebih bijak, sehat, dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial,” tutup Adi.

(SALIM)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“Kejagung Sita Rp1 Triliun, Panen Tebu Diduga Tetap Jalan di Register 44: Siapa Bermain?”
LEMBAGA BANTUAN HUKUM FAST RESPON INDONESIA CENTER BERIKAN BANTUAN HUKUM KORBAN DUGAAN PERKOSAAN
Temuan Peredaran & Penjualan Minuman Keras Tanpa Izin di Pasar Merak Mati Bawen: Melibatkan Anak di Bawah Umur
Lagi Liputan, Diduga Wartawan Dianiaya Di UIN Radin Intan Hingga Lebam Lalu Disekap 1 Jam
Iming – Iming PPPk Penuh Waktu , Oknum PNS Dinas Pariwisata Diduga Gelapkan Uang Warga
True Finance Menempuh Jalur Hukum Terhadap Debitur Yang Diduga Gelapkan Objek Fidusia.
Slamet Riyadi Desak Komisi IV DPRD Lampung Tengah Bawa Polemik K3S ke Ranah Hukum
Diduga Nasabah Sudah Lunas, Jaminan Masih Hendak Dilelang, Advokat Fesbian Fajrin Siapkan Laporan Polisi terhadap Bank Ulam Lampung Barat
Berita ini 111 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 23:15 WIB

“Kejagung Sita Rp1 Triliun, Panen Tebu Diduga Tetap Jalan di Register 44: Siapa Bermain?”

Jumat, 4 September 2026 - 07:27 WIB

LEMBAGA BANTUAN HUKUM FAST RESPON INDONESIA CENTER BERIKAN BANTUAN HUKUM KORBAN DUGAAN PERKOSAAN

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:34 WIB

Temuan Peredaran & Penjualan Minuman Keras Tanpa Izin di Pasar Merak Mati Bawen: Melibatkan Anak di Bawah Umur

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:14 WIB

Lagi Liputan, Diduga Wartawan Dianiaya Di UIN Radin Intan Hingga Lebam Lalu Disekap 1 Jam

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:03 WIB

Iming – Iming PPPk Penuh Waktu , Oknum PNS Dinas Pariwisata Diduga Gelapkan Uang Warga

Berita Terbaru