Polresta Surakarta Razia Knalpot Brong dan Balap Liar, 47 Motor Diamankan

- Penulis

Minggu, 13 September 2026 - 16:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Melintingnews.com/Polresta Surakarta – Polda Jateng – Polresta Surakarta menggelar operasi penertiban menyusul maraknya penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong serta aksi balap liar di wilayah Kota Solo. Dalam operasi yang digelar Sabtu (12/9/2026) malam itu, polisi mengamankan puluhan sepeda motor.

 

Operasi dilaksanakan di sejumlah titik yang menjadi perhatian kepolisian. Petugas menyisir sejumlah ruas jalan untuk mengantisipasi aksi balap liar sekaligus menindak kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kabagops Kompol Dhadhag Anindito mengatakan, sebanyak 47 sepeda motor berknalpot brong diamankan dalam operasi tersebut.

 

“Pada kegiatan malam ini, petugas mengamankan sebanyak 47 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong,” kata Kompol Dhadhag.

 

Puluhan sepeda motor yang diamankan tersebut selanjutnya dibawa ke Mako Sat Lantas Polresta Surakarta untuk dilakukan penindakan berupa tilang.

 

Kompol Dhadhag menjelaskan, pemilik kendaraan nantinya dapat mengambil sepeda motor setelah memenuhi ketentuan yang berlaku. Khusus kendaraan yang menggunakan knalpot brong, pemilik diwajibkan membawa dan memasang kembali knalpot standar pada kendaraannya sebelum motor dapat dibawa pulang.

 

“Untuk kendaraan yang diamankan, dilakukan penindakan tilang. Apabila pemilik hendak mengambil kendaraannya, knalpot brong harus terlebih dahulu diganti dengan knalpot standar,” jelasnya.

 

Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan langkah Polresta Surakarta dalam menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan masyarakat, khususnya pada malam akhir pekan. Selain menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan warga, penggunaan knalpot brong serta aksi balap liar juga berpotensi membahayakan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.

 

Polresta Surakarta menegaskan kegiatan serupa akan terus dilakukan sebagai upaya mencegah balap liar dan penggunaan kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.

 

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pengguna kendaraan bermotor dan kalangan anak muda, agar tidak melakukan balap liar serta tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Mari bersama-sama menjaga Kota Solo tetap aman, nyaman dan kondusif,” pungkasnya.

Polresta Surakarta Amankan 47 Motor Knalpot Brong dalam Operasi Malam Minggu

Baca Juga:  Polsek Candipuro Polres Lampung Selatan: Hadir Menyapa, Mendengar, dan Membangun Bersama

Polresta Surakarta Razia Knalpot Brong dan Balap Liar, 47 Motor Diamankan

Polresta Surakarta- Polda Jateng – Polresta Surakarta menggelar operasi penertiban menyusul maraknya penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong serta aksi balap liar di wilayah Kota Solo. Dalam operasi yang digelar Sabtu (12/9/2026) malam itu, polisi mengamankan puluhan sepeda motor.

Operasi dilaksanakan di sejumlah titik yang menjadi perhatian kepolisian. Petugas menyisir sejumlah ruas jalan untuk mengantisipasi aksi balap liar sekaligus menindak kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kabagops Kompol Dhadhag Anindito mengatakan, sebanyak 47 sepeda motor berknalpot brong diamankan dalam operasi tersebut.

“Pada kegiatan malam ini, petugas mengamankan sebanyak 47 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong,” kata Kompol Dhadhag.

Puluhan sepeda motor yang diamankan tersebut selanjutnya dibawa ke Mako Sat Lantas Polresta Surakarta untuk dilakukan penindakan berupa tilang.

Kompol Dhadhag menjelaskan, pemilik kendaraan nantinya dapat mengambil sepeda motor setelah memenuhi ketentuan yang berlaku. Khusus kendaraan yang menggunakan knalpot brong, pemilik diwajibkan membawa dan memasang kembali knalpot standar pada kendaraannya sebelum motor dapat dibawa pulang.

“Untuk kendaraan yang diamankan, dilakukan penindakan tilang. Apabila pemilik hendak mengambil kendaraannya, knalpot brong harus terlebih dahulu diganti dengan knalpot standar,” jelasnya.

Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan langkah Polresta Surakarta dalam menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan masyarakat, khususnya pada malam akhir pekan. Selain menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan warga, penggunaan knalpot brong serta aksi balap liar juga berpotensi membahayakan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.

Polresta Surakarta menegaskan kegiatan serupa akan terus dilakukan sebagai upaya mencegah balap liar dan penggunaan kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pengguna kendaraan bermotor dan kalangan anak muda, agar tidak melakukan balap liar serta tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis. Mari bersama-sama menjaga Kota Solo tetap aman, nyaman dan kondusif,” pungkasnya.

Pewarta – Gito.

Sumber –

Humas..

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemarau Melanda, Polsek Buayan Dampingi Distribusi Bantuan Air Bersih untuk Warga Jatiroto
Pelayanan Prima, Polisi Gelar Pengamanan Kedatangan Atlet Indoor Skydiving Kapolri Cup II di Bandara Soetta
Kecelakaan Libatkan Dua Polisi di Bandar Lampung, Propam Gerak Cepat Turun Tangan
SINERGI POLSEK CANDIPURO & POLSEK PENENGAHAN BERHASIL UNGKAP KASUS, 1 UNIT MOTOR BERHASIL DIKEMBALIKAN KEPADA WARGA BAKAUHENI
Antisipasi Kejahatan Jalanan, Polsek Palas Intensifkan Patroli Hunting Malam Hari Sasar Rawan C3
Polres Tulang Bawang Tanggapi Laporan Wartawan,Tentang Penghinaan Terhadap Profesi Wartawan
Call Center 110 Polda Jabar Respon Maksimal Layani Masyarakat, Patroli Kejahatan Jalanan Terus Ditingkatkan
POLSEK LABUHAN MARINGGAI UNGKAP DUGAAN PEREDARAN UANG PALSU, PELAKU CETAK SENDIRI PAKAI PRINTER
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 16:29 WIB

Polresta Surakarta Razia Knalpot Brong dan Balap Liar, 47 Motor Diamankan

Minggu, 13 September 2026 - 16:22 WIB

Kemarau Melanda, Polsek Buayan Dampingi Distribusi Bantuan Air Bersih untuk Warga Jatiroto

Minggu, 13 September 2026 - 14:26 WIB

Pelayanan Prima, Polisi Gelar Pengamanan Kedatangan Atlet Indoor Skydiving Kapolri Cup II di Bandara Soetta

Sabtu, 12 September 2026 - 20:12 WIB

SINERGI POLSEK CANDIPURO & POLSEK PENENGAHAN BERHASIL UNGKAP KASUS, 1 UNIT MOTOR BERHASIL DIKEMBALIKAN KEPADA WARGA BAKAUHENI

Sabtu, 12 September 2026 - 19:05 WIB

Antisipasi Kejahatan Jalanan, Polsek Palas Intensifkan Patroli Hunting Malam Hari Sasar Rawan C3

Berita Terbaru