LAMPUNG TIMUR / Melintingnews.com— Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Labuhan Maringgai, Polres Lampung Timur, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyimpanan, pembuatan, pengedaran, dan pembelanjaan mata uang yang diketahui palsu. Seorang pria berinisial AI (34) diringkus tanpa perlawanan setelah sempat diamankan oleh warga di Desa Karya Makmur, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah melalui Kapolsek Labuhan Maringgai KOMPOL Rizal membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut yang terjadi pada Kamis, 10 September 2026 sore.
Kronologi Kejadian
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan bermula ketika seorang warga berinisial NM, selaku pemilik warung, menerima uang pecahan Rp100.000 dari seorang pria yang menggunakannya untuk membeli sebungkus rokok. Setelah pelaku meninggalkan warung, istri korban memeriksa uang tersebut dan menduga kuat bahwa uang pecahan Rp100.000 yang diterima merupakan uang palsu.
Korban bersama warga kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan pelaku di sebuah warung tidak jauh dari lokasi kejadian. Saat dilakukan pemeriksaan awal, warga menemukan dua lembar uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu serta sejumlah uang pecahan lainnya. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim URC Unit Reskrim Polsek Labuhan Maringgai segera mendatangi lokasi dan mengamankan pria berinisial AI (34). Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Labuhan Maringgai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Barang Bukti dan Modus Operandi
Dari hasil pengungkapan di lapangan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
3 lembar uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu
Uang berbagai pecahan yang diduga asli
1 unit printer merek Epson
Kertas HVS ukuran A4
Sejumlah bungkus rokok
“Petugas telah mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran uang palsu. Saat ini yang bersangkutan beserta barang bukti telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut,” ujar KOMPOL Rizal.
Ia menambahkan, berdasarkan pemeriksaan awal, uang yang diduga palsu tersebut dibuat sendiri oleh pelaku menggunakan printer, kemudian diedarkan dengan cara digunakan untuk berbelanja di sejumlah warung kecil.
“Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui secara pasti jumlah uang palsu yang telah dibuat maupun diedarkan serta kemungkinan adanya lokasi atau pihak lain yang terlibat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 375 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait menyimpan, mengedarkan, dan/atau membelanjakan mata uang yang diketahui palsu.
(AR).










