Tulang Bawang / Melintingnews —
Kasat Reskrim Polres Tulang bawang AKP. Apriyadi, S. Tr. K, S. I. K, M. M menjelaskan kepada awak media Melintingnews, berdasarkan keterangan resmi ada dua laporan yang masuk ke Polres Tulang bawang terkait.
Makmun serba guna di laporkan ke Polres Tulang bawang oleh sejumlah wartawan dan telah di Terima dengan nomor registrasi :
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
LPB/256/IX/2026/SPKT/
POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG ada dua laporan yang di terima.
Laporan pertama :
Terkait ada nya laporan mengenai ujaran kebencian terhadap profesi wartawan yang di lakukan oleh konten kreator Makmun serbaguna pada minggu 6 September 2026,di media sosial.
Laporan kedua :
Terkait dugaan tindak pidana pasal 476 dan atau pasal 521 KUHP tentang pencurian dan pengrusakan.
Berkaitan dengan ke dua laporan tersebut polres Tuba melalui kasat reskrim menyatakan
“Laporan pertama mengacu pada pasal 45 ayat 4 juncto pasal 27A UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
berisi ujaran kebencian terhadap profesi wartawan, ” Tegas AKP. Apriyadi.
Masih menurut AKP. Apriyadi “Laporan kedua mengarah pada tindak pidana pencurian biasa dan pengrusakan, ” tutup AKP. Apriyadi.
Tanggapan Makmun serbaguna setelah diri nya di laporkan sejumlah wartawan ke Polres Tulang bawang menyatakan klarifikasi
di medsos yang berdurasi 29 detik menyatakan “saya siap beritikad baik asal wartawan yang menyebar berita dan menuduh saya agar klarifikasi atau datang ke rumah saya, pasti nanti ada juga itikad baik dari saya tetapi teman-teman semua lebih memilih jalur hukum, ” tutur Makmun.
“Saya siap menerima surat panggilan dan siap di proses apabila ada unsur kesalahan atau yang kalian sebut melanggar undang-undang saya siap di proses serta korperatif kapan pun surat panggilan tersebut datang, ” Ujar Makmun seolah-olah tidak menyadari perkataan nya yang telah berkata mengandung unsur ujaran kebencian terhadap profesi wartawan.
Pengawas unit siber Polda Lampung mengatakan
“Kami menunggu tahap penyelidikan dan menunggu laporan dari pihak Polres Tulang bawang mengenai laporan sejumlah wartawan dengan terlapor makmun”
tutup Yudi.
(Ipung andriansyah)










