Diserang Akun Bodong usai Selesaikan Kasus Eks Kepsek, Ketua YAPERMA Lampung: Ini Pembunuhan Karakter, Kami Tantang Uji Hukum!

- Penulis

Selasa, 14 Juli 2026 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diserang Akun Bodong usai Selesaikan Kasus Eks Kepsek, Ketua YAPERMA Lampung: Ini Pembunuhan Karakter, Kami Tantang Uji Hukum!

BANDAR LAMPUNG – Dewan Pimpinan Daerah Yayasan Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (DPD YAPERMA) Provinsi Lampung menduga ada upaya sistematis untuk merusak reputasi lembaga melalui kampanye hitam (black campaign) di media sosial. Hal ini menyusul beredarnya tuduhan sepihak dari akun Facebook palsu atas nama “Har Yanto” dan beberapa media online terkait pendampingan hukum sdr. IP, mantan Kepala Sekolah SMP IT Yayasan Baitul Muslim Lampung Timur.

​Ketua DPD YAPERMA Provinsi Lampung, Yusprian Andri, dengan tegas menyatakan bahwa seluruh tuduhan yang diarahkan kepada dirinya dan lembaga adalah fitnah keji yang sarat akan motif pembunuhan karakter (character assassination).

​”Kami tidak memiliki hubungan hukum apa pun dengan akun fiktif bernama Har Yanto tersebut. Sangat aneh, perkara klien kami sudah selesai dengan damai, tetapi ada pihak luar yang sibuk menyebar fitnah dan mem-framing saya sebagai penipu di media sosial. Kami menantang pihak-pihak tersebut untuk membuktikannya secara hukum, bukan menggonggong lewat akun kloningan!” ujar Yusprian Andri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/07/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

​Untuk meluruskan disinformasi dan memberikan edukasi hukum kepada publik, DPD YAPERMA Lampung membeberkan 5 fakta hukum yang tak terbantahkan:

​1. Kasus Sdr. IP Sudah Selesai Secara Sah dan Disaksikan Aparat Penegak Hukum

​Sengketa ketenagakerjaan antara sdr. IP dan Yayasan Baitul Muslim Lampung Timur telah diselesaikan secara damai dan formal di Kantor Disnaker Provinsi Lampung. Proses ini dikawal dan disaksikan langsung oleh Korwas PPNS Ketenagakerjaan Polda Lampung serta DPD YAPERMA Lampung.

  • ​Pihak Yayasan telah menyerahkan hak sdr. IP berupa uang pisah sebesar Rp70.000.000,-.
  • ​Sdr. IP telah menunaikan kewajiban pembayaran kepada yayasan sebesar kurang lebih Rp35.200.000,-.
  • ​Sisa bersih hak sdr. IP langsung ditransfer ke rekening pribadi yang bersangkutan, tanpa melalui perantara.

​2. Hubungan Hukum Telah Berakhir Tanpa Sengketa (Selesai di Atas Meterai)

​YAPERMA melampirkan bukti bahwa setelah perkara selesai, kedua belah pihak telah menandatangani Surat Kesepakatan Penyelesaian dan Pencabutan Kuasa Pendampingan di atas meterai secara sadar dan tanpa paksaan. Dokumen hukum tersebut menegaskan bahwa seluruh hak telah diterima masing-masing pihak, pendampingan dinyatakan selesai, dan kedua belah pihak sepakat tidak saling menuntut secara perdata maupun pidana.

Baca Juga:  Tim Kuasa Hukum Jaka Eryadi Gunawan Siapkan Laporan Balik Terkait Dugaan Penyalahgunaan Legalitas Perusahaan

​3. Keberatan Pasca-Perkara Selesai Adalah Cacat Hukum

​YAPERMA menegaskan tidak pernah ada satu pun keberatan resmi dari sdr. IP selama proses pendampingan hingga penandatanganan dokumen damai dilakukan.

​”Secara hukum, jika kesepakatan damai sudah ditandatangani di atas meterai tanpa paksaan, maka perkara dianggap selesai secara mutlak (inkracht). Memunculkan keberatan atau narasi penipuan setelah kasus selesai—terlebih melalui pihak ketiga yang tidak punya legal standing—adalah tindakan yang cacat logika dan cacat hukum,” jelas Yusprian.

 

​4. Isu Aliran Dana Rp34 Juta Adalah Salah Alamat dan Manipulatif

​Menanggapi konfirmasi media mengenai adanya transfer dana hasil penyelesaian sekitar Rp34 juta ke rekening Ketua DPD YAPERMA, Yusprian menegaskan hal tersebut adalah manipulasi informasi. YAPERMA Lampung tidak pernah menangani atau menyepakati pendampingan dengan nominal penyelesaian tersebut.

​5. YAPERMA Lampung Siapkan Langkah Hukum Pidana UU ITE

​DPD YAPERMA Lampung tidak akan tinggal diam atas upaya pencemaran nama baik ini. Pihaknya tengah mengumpulkan bukti digital dari akun Facebook “Har Yanto” serta media-media yang menayangkan berita sepihak tanpa konfirmasi (cover both sides) untuk dilaporkan ke Polda Lampung.

​”Kami menghormati kebebasan berpendapat, namun setiap tuduhan harus diuji dengan alat bukti yang sah di depan hukum, bukan lewat narasi liar di medsos. Kami tidak segan menyeret pemilik akun palsu dan aktor intelektual di baliknya ke jalur pidana UU ITE,” tegasnya secara instruktif.

 

Pernyataan Sikap & Imbauan

DPD YAPERMA Provinsi Lampung tetap berkomitmen menjaga integritas, transparansi, dan profesionalitas dalam membela hak-hak konsumen dan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat luas serta rekan-rekan pers untuk bersikap objektif, memeriksa keabsahan dokumen hukum secara utuh, dan tidak terjebak dalam opini sesat yang dibangun oleh akun-akun anonim yang tidak bertanggung jawab.

Bandar Lampung, 14 Juli 2026.

(AS).

Sumber –

DPD YAPERMA PROVINSI LAMPUNG

Yusprian Andri

Ketua DPD.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“Kejagung Sita Rp1 Triliun, Panen Tebu Diduga Tetap Jalan di Register 44: Siapa Bermain?”
LEMBAGA BANTUAN HUKUM FAST RESPON INDONESIA CENTER BERIKAN BANTUAN HUKUM KORBAN DUGAAN PERKOSAAN
Temuan Peredaran & Penjualan Minuman Keras Tanpa Izin di Pasar Merak Mati Bawen: Melibatkan Anak di Bawah Umur
Lagi Liputan, Diduga Wartawan Dianiaya Di UIN Radin Intan Hingga Lebam Lalu Disekap 1 Jam
Iming – Iming PPPk Penuh Waktu , Oknum PNS Dinas Pariwisata Diduga Gelapkan Uang Warga
True Finance Menempuh Jalur Hukum Terhadap Debitur Yang Diduga Gelapkan Objek Fidusia.
Slamet Riyadi Desak Komisi IV DPRD Lampung Tengah Bawa Polemik K3S ke Ranah Hukum
Diduga Nasabah Sudah Lunas, Jaminan Masih Hendak Dilelang, Advokat Fesbian Fajrin Siapkan Laporan Polisi terhadap Bank Ulam Lampung Barat
Berita ini 114 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 23:15 WIB

“Kejagung Sita Rp1 Triliun, Panen Tebu Diduga Tetap Jalan di Register 44: Siapa Bermain?”

Jumat, 4 September 2026 - 07:27 WIB

LEMBAGA BANTUAN HUKUM FAST RESPON INDONESIA CENTER BERIKAN BANTUAN HUKUM KORBAN DUGAAN PERKOSAAN

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:34 WIB

Temuan Peredaran & Penjualan Minuman Keras Tanpa Izin di Pasar Merak Mati Bawen: Melibatkan Anak di Bawah Umur

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:14 WIB

Lagi Liputan, Diduga Wartawan Dianiaya Di UIN Radin Intan Hingga Lebam Lalu Disekap 1 Jam

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:03 WIB

Iming – Iming PPPk Penuh Waktu , Oknum PNS Dinas Pariwisata Diduga Gelapkan Uang Warga

Berita Terbaru