MELINTING NEWS|WAY KANAN – Media sosial kembali menjadi arena pelampiasan tuduhan tanpa bukti. Kali ini, seorang pengguna Facebook bernama Hendri menjadi sorotan setelah secara terbuka menuding seorang wartawan menerima “uang suap” dan “uang pelicin” dalam unggahan yang viral di grup Facebook Info Way Kanan.
Unggahan tersebut bukan lagi sekadar kritik terhadap produk jurnalistik. Hendri secara langsung menyerang integritas profesi wartawan dengan menuduh adanya praktik suap yang menyebabkan sejumlah persoalan di Way Kanan disebut sengaja dibungkam.
Persoalannya sederhana: di mana buktinya?
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebab dalam negara hukum, tuduhan bukanlah fakta. Menuduh seseorang menerima suap berarti menuduh seseorang melakukan tindak pidana. Tuduhan seperti itu tidak bisa hanya bersandar pada rasa suka, benci, atau asumsi pribadi yang kemudian diumbar di ruang publik.
Jika memang memiliki bukti, jalur hukum terbuka lebar. Namun jika tidak mampu membuktikan, maka publik berhak menilai bahwa tuduhan tersebut hanyalah upaya pembunuhan karakter terhadap profesi wartawan.
Jangan Jadikan Facebook Sebagai Pengadilan Jalanan
Fenomena yang terjadi belakangan ini cukup memprihatinkan. Media sosial sering digunakan sebagai “pengadilan jalanan” tempat seseorang divonis bersalah tanpa proses hukum dan tanpa alat bukti.
Siapa pun bisa menulis status. Siapa pun bisa membuat tuduhan. Namun tidak semua orang siap mempertanggungjawabkan ucapannya ketika berhadapan dengan hukum.
Praktisi hukum menegaskan bahwa tuduhan menerima suap merupakan tuduhan serius yang harus didukung alat bukti yang sah. Tanpa bukti, pernyataan tersebut berpotensi menjadi fitnah dan dapat berujung pada laporan hukum terkait pencemaran nama baik maupun penyebaran informasi yang merugikan pihak lain.
Apalagi unggahan tersebut disebarluaskan melalui media sosial yang dapat diakses masyarakat luas. Semakin luas penyebaran sebuah tuduhan, semakin besar pula dampak kerugian yang ditimbulkan terhadap nama baik pihak yang dituduh.
Kritik Boleh, Fitnah Jangan
Tidak ada yang melarang masyarakat mengkritik wartawan atau media. Kritik adalah bagian dari demokrasi. Namun demokrasi tidak pernah memberi ruang bagi fitnah.
Ketua DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Way Kanan, Hermansyah, mengingatkan bahwa jika ada dugaan pelanggaran yang dilakukan wartawan, maka mekanisme hukumnya sudah jelas.
“Kalau punya bukti suap, laporkan ke aparat penegak hukum. Kalau ada keberatan terhadap pemberitaan, gunakan hak jawab atau laporkan ke Dewan Pers. Jangan asal menuduh di media sosial tanpa dasar yang jelas,” tegasnya.
Menurutnya, tuduhan liar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan justru dapat merusak iklim demokrasi dan mencederai kebebasan pers yang dijamin undang-undang.
Publik Menanti Pembuktian
Kini bola berada di tangan Hendri. Publik menunggu apakah tuduhan yang telah disebarkannya itu benar-benar didukung fakta dan bukti, atau hanya sekadar opini yang dibungkus kemarahan.
Karena dalam hukum berlaku prinsip sederhana: siapa yang menuduh, dia yang wajib membuktikan.
Keberanian menulis status di Facebook belum tentu sebanding dengan keberanian mempertanggungjawabkan isi tulisan tersebut di hadapan aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Hendri belum memberikan klarifikasi maupun menunjukkan bukti yang mendasari tuduhan penerimaan suap yang dialamatkannya kepada wartawan yang dimaksud.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan serta menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik.
Jika tuduhan itu benar, buktikan. Jika tidak mampu membuktikan, maka publik berhak mempertanyakan motif di balik tuduhan tersebut.
(Yusuf)










