Asal Tuding Wartawan Terima Suap, Hendri Jangan Hanya Berani di Facebook: Buktikan atau Pertanggungjawabkan Secara Hukum

- Penulis

Senin, 8 Juni 2026 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MELINTING NEWS|WAY KANAN – Media sosial kembali menjadi arena pelampiasan tuduhan tanpa bukti. Kali ini, seorang pengguna Facebook bernama Hendri menjadi sorotan setelah secara terbuka menuding seorang wartawan menerima “uang suap” dan “uang pelicin” dalam unggahan yang viral di grup Facebook Info Way Kanan.

Unggahan tersebut bukan lagi sekadar kritik terhadap produk jurnalistik. Hendri secara langsung menyerang integritas profesi wartawan dengan menuduh adanya praktik suap yang menyebabkan sejumlah persoalan di Way Kanan disebut sengaja dibungkam.

Persoalannya sederhana: di mana buktinya?

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebab dalam negara hukum, tuduhan bukanlah fakta. Menuduh seseorang menerima suap berarti menuduh seseorang melakukan tindak pidana. Tuduhan seperti itu tidak bisa hanya bersandar pada rasa suka, benci, atau asumsi pribadi yang kemudian diumbar di ruang publik.

Jika memang memiliki bukti, jalur hukum terbuka lebar. Namun jika tidak mampu membuktikan, maka publik berhak menilai bahwa tuduhan tersebut hanyalah upaya pembunuhan karakter terhadap profesi wartawan.

Jangan Jadikan Facebook Sebagai Pengadilan Jalanan

Fenomena yang terjadi belakangan ini cukup memprihatinkan. Media sosial sering digunakan sebagai “pengadilan jalanan” tempat seseorang divonis bersalah tanpa proses hukum dan tanpa alat bukti.

Siapa pun bisa menulis status. Siapa pun bisa membuat tuduhan. Namun tidak semua orang siap mempertanggungjawabkan ucapannya ketika berhadapan dengan hukum.

Praktisi hukum menegaskan bahwa tuduhan menerima suap merupakan tuduhan serius yang harus didukung alat bukti yang sah. Tanpa bukti, pernyataan tersebut berpotensi menjadi fitnah dan dapat berujung pada laporan hukum terkait pencemaran nama baik maupun penyebaran informasi yang merugikan pihak lain.

Apalagi unggahan tersebut disebarluaskan melalui media sosial yang dapat diakses masyarakat luas. Semakin luas penyebaran sebuah tuduhan, semakin besar pula dampak kerugian yang ditimbulkan terhadap nama baik pihak yang dituduh.

Baca Juga:  Hormati Proses Hukum, ARMED-10 Tekankan Asas Praduga Tak Bersalah Terkait Isu Akbar Himawan Bukhori

Kritik Boleh, Fitnah Jangan

Tidak ada yang melarang masyarakat mengkritik wartawan atau media. Kritik adalah bagian dari demokrasi. Namun demokrasi tidak pernah memberi ruang bagi fitnah.

Ketua DPC Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Way Kanan, Hermansyah, mengingatkan bahwa jika ada dugaan pelanggaran yang dilakukan wartawan, maka mekanisme hukumnya sudah jelas.

“Kalau punya bukti suap, laporkan ke aparat penegak hukum. Kalau ada keberatan terhadap pemberitaan, gunakan hak jawab atau laporkan ke Dewan Pers. Jangan asal menuduh di media sosial tanpa dasar yang jelas,” tegasnya.

Menurutnya, tuduhan liar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan justru dapat merusak iklim demokrasi dan mencederai kebebasan pers yang dijamin undang-undang.

Publik Menanti Pembuktian

Kini bola berada di tangan Hendri. Publik menunggu apakah tuduhan yang telah disebarkannya itu benar-benar didukung fakta dan bukti, atau hanya sekadar opini yang dibungkus kemarahan.

Karena dalam hukum berlaku prinsip sederhana: siapa yang menuduh, dia yang wajib membuktikan.

Keberanian menulis status di Facebook belum tentu sebanding dengan keberanian mempertanggungjawabkan isi tulisan tersebut di hadapan aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Hendri belum memberikan klarifikasi maupun menunjukkan bukti yang mendasari tuduhan penerimaan suap yang dialamatkannya kepada wartawan yang dimaksud.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan serta menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik.

Jika tuduhan itu benar, buktikan. Jika tidak mampu membuktikan, maka publik berhak mempertanyakan motif di balik tuduhan tersebut.

(Yusuf)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“Kejagung Sita Rp1 Triliun, Panen Tebu Diduga Tetap Jalan di Register 44: Siapa Bermain?”
LEMBAGA BANTUAN HUKUM FAST RESPON INDONESIA CENTER BERIKAN BANTUAN HUKUM KORBAN DUGAAN PERKOSAAN
Temuan Peredaran & Penjualan Minuman Keras Tanpa Izin di Pasar Merak Mati Bawen: Melibatkan Anak di Bawah Umur
Lagi Liputan, Diduga Wartawan Dianiaya Di UIN Radin Intan Hingga Lebam Lalu Disekap 1 Jam
Iming – Iming PPPk Penuh Waktu , Oknum PNS Dinas Pariwisata Diduga Gelapkan Uang Warga
True Finance Menempuh Jalur Hukum Terhadap Debitur Yang Diduga Gelapkan Objek Fidusia.
Slamet Riyadi Desak Komisi IV DPRD Lampung Tengah Bawa Polemik K3S ke Ranah Hukum
Diduga Nasabah Sudah Lunas, Jaminan Masih Hendak Dilelang, Advokat Fesbian Fajrin Siapkan Laporan Polisi terhadap Bank Ulam Lampung Barat
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 23:15 WIB

“Kejagung Sita Rp1 Triliun, Panen Tebu Diduga Tetap Jalan di Register 44: Siapa Bermain?”

Jumat, 4 September 2026 - 07:27 WIB

LEMBAGA BANTUAN HUKUM FAST RESPON INDONESIA CENTER BERIKAN BANTUAN HUKUM KORBAN DUGAAN PERKOSAAN

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:34 WIB

Temuan Peredaran & Penjualan Minuman Keras Tanpa Izin di Pasar Merak Mati Bawen: Melibatkan Anak di Bawah Umur

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:14 WIB

Lagi Liputan, Diduga Wartawan Dianiaya Di UIN Radin Intan Hingga Lebam Lalu Disekap 1 Jam

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:03 WIB

Iming – Iming PPPk Penuh Waktu , Oknum PNS Dinas Pariwisata Diduga Gelapkan Uang Warga

Berita Terbaru