BREAKING NEWS: Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Resmi Ditahan Terkait Korupsi PT LEB

- Penulis

Rabu, 29 April 2026 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MELINTING NEWS|BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10% pada PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB). Setelah menjalani pemeriksaan maraton pada Selasa malam (28/04/2026), Arinal langsung digiring ke ruang tahanan.

Penahanan ini menjadi puncak dari penyelidikan panjang terhadap pengelolaan dana energi di Provinsi Lampung yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Konstruksi Perkara dan Modus Operandi

Kasus ini berpusat pada pengelolaan dana PI sebesar 10% yang disalurkan oleh Pertamina Hulu Energi kepada PT LEB selaku BUMD bentukan Pemerintah Provinsi Lampung.

Nilai Proyek: US$17,28 juta atau setara dengan Rp271 miliar.

Dugaan Penyimpangan: Dana yang seharusnya digunakan untuk pengembangan infrastruktur energi dan PAD diduga diselewengkan atau digunakan tidak sesuai peruntukan selama periode 2019–2021.

 

Awal Mula: Penyelidikan dipicu oleh laporan masyarakat pada medio 2022–2023 yang mengendus adanya ketidakberesan dalam arus kas PT LEB sejak perusahaan tersebut didirikan.

Penyitaan Aset Fantastis

Dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara, penyidik Kejati Lampung bergerak cepat mengamankan aset yang diduga berasal dari aliran dana korupsi tersebut. Hingga saat ini, total aset yang disita mencapai Rp122 miliar, yang terdiri dari:

Berbagai jenis kendaraan mewah.

Tumpukan logam mulia (emas).

Baca Juga:  Diduga Sunat Upah dan Abaikan Hak Pekerja, Oknum Polisi Aktif Dilaporkan ke Propam

Uang tunai dalam berbagai valuta, deposito perbankan, dan dokumen kepemilikan tanah.

“Kami mengedepankan asas profesionalisme dan transparansi. Saat ini tim masih terus melakukan penelusuran (asset tracing) untuk mengejar sisa dana yang belum teridentifikasi,” ujar pihak Kejati Lampung dalam keterangan resminya.

 

Jejak Penangkapan: Sempat Mangkir Dua Kali

Penetapan status tersangka terhadap Arinal Djunaidi dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup. Sebelumnya, proses ini sempat diwarnai dinamika lantaran Arinal diketahui mangkir dari dua panggilan resmi penyidik.

Baru pada panggilan ketiga, mantan orang nomor satu di Lampung tersebut hadir untuk menjalani pemeriksaan intensif hingga malam hari sebelum akhirnya statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka dan dilakukan penahanan.

 

Tersangka Lain

Arinal menyusul tiga petinggi PT LEB yang telah lebih dulu mendekam di balik jeruji besi, yakni:

Direktur Utama PT LEB

Direktur Operasional PT LEB

Komisaris PT LEB

Penutup dan Asas Praduga Tak Bersalah

Kejaksaan Tinggi Lampung menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai koridor UU Tipikor. Meskipun penahanan telah dilakukan, penyidik tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan inkrah dari pengadilan.

Kasus ini diprediksi akan terus berkembang seiring dengan pengembangan penyidikan terkait kemungkinan adanya aliran dana ke pihak-pihak lain di lingkaran pemerintahan maupun swasta.

 

(AR).

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“Kejagung Sita Rp1 Triliun, Panen Tebu Diduga Tetap Jalan di Register 44: Siapa Bermain?”
LEMBAGA BANTUAN HUKUM FAST RESPON INDONESIA CENTER BERIKAN BANTUAN HUKUM KORBAN DUGAAN PERKOSAAN
Temuan Peredaran & Penjualan Minuman Keras Tanpa Izin di Pasar Merak Mati Bawen: Melibatkan Anak di Bawah Umur
Lagi Liputan, Diduga Wartawan Dianiaya Di UIN Radin Intan Hingga Lebam Lalu Disekap 1 Jam
Iming – Iming PPPk Penuh Waktu , Oknum PNS Dinas Pariwisata Diduga Gelapkan Uang Warga
True Finance Menempuh Jalur Hukum Terhadap Debitur Yang Diduga Gelapkan Objek Fidusia.
Slamet Riyadi Desak Komisi IV DPRD Lampung Tengah Bawa Polemik K3S ke Ranah Hukum
Diduga Nasabah Sudah Lunas, Jaminan Masih Hendak Dilelang, Advokat Fesbian Fajrin Siapkan Laporan Polisi terhadap Bank Ulam Lampung Barat
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 23:15 WIB

“Kejagung Sita Rp1 Triliun, Panen Tebu Diduga Tetap Jalan di Register 44: Siapa Bermain?”

Jumat, 4 September 2026 - 07:27 WIB

LEMBAGA BANTUAN HUKUM FAST RESPON INDONESIA CENTER BERIKAN BANTUAN HUKUM KORBAN DUGAAN PERKOSAAN

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:34 WIB

Temuan Peredaran & Penjualan Minuman Keras Tanpa Izin di Pasar Merak Mati Bawen: Melibatkan Anak di Bawah Umur

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:14 WIB

Lagi Liputan, Diduga Wartawan Dianiaya Di UIN Radin Intan Hingga Lebam Lalu Disekap 1 Jam

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:03 WIB

Iming – Iming PPPk Penuh Waktu , Oknum PNS Dinas Pariwisata Diduga Gelapkan Uang Warga

Berita Terbaru