Lampung Selatan | Melintingnews- 14 Juni 2026. Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) bersama Forum Segekhi Suku secara tegas dan dengan landasan yang kokoh menyatakan sikap menolak keras rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di kawasan Gunung Rajabasa.
Komitmen luhur untuk menjaga kelestarian alam dan ruang hidup masyarakat adat ini disepakati dalam pertemuan yang sarat makna di Lamban Balak Pengikhan Pukuk Sabuay Nimbau, pada Sabtu malam (13/6/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sikap tegas ini diambil pasca terselenggaranya pertemuan dialog antara Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dengan PT Supreme Energy Rajabasa (PT SERB) di ruang kerja Bupati pada Rabu (3/6/2026) silam.
Meskipun Bupati menyatakan akan melakukan kajian lebih lanjut, para tokoh adat menegaskan bahwa posisi masyarakat sejak semula telah final, bulat, dan tidak dapat diganggu gugat: eksploitasi di kawasan keramat ini tidak akan pernah disetujui.
Beta Rahmi Adok Pengikhan Pukuk Sabuay Nimbau, tokoh adat dari Forum Segekhi Suku, menegaskan bahwa tidak ada ruang untuk tawar-menawar atau kompromi dalam hal ini. Bagi mereka, menjaga Gunung Rajabasa adalah kewajiban suci dan perjuangan yang bermartabat.
“Kami menolak dengan tegas rencana tersebut. Sejak awal, ketetapan hati kami bulat untuk tidak mengizinkan kegiatan apa pun yang dapat merusak gunung ini. Tidak ada ruang kompromi sedikit pun.
Bagi kami, ini adalah jihad dan pengabdian mulia untuk memelihara amanah alam, agar Gunung Rajabasa tetap lestari sebagai warisan hidup bagi generasi mendatang,” ujarnya dengan nada penuh keyakinan.
Senada dengan itu, Shopadli YS, Penasihat Forum Segekhi Suku, menyerukan persatuan yang kokoh di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa perjuangan ini didasari oleh kebenaran, niat suci, dan nilai luhur yang tidak dapat digoyahkan.
“Mari kita bersatu padu menjaga ruang hidup dan warisan leluhur ini. Perjuangan ini adalah jalan kebenaran. Niat kami murni melindungi, bukan menghalangi kemajuan. Kebenaran pasti akan menang atas segala bentuk kezaliman, meski harus ditempuh dengan pengorbanan. Semoga langkah ini menjadi ladang amal yang abadi bagi kita semua,” tegasnya.
LANDASAN SPIRITUAL, HUKUM ADAT, DAN HUKUM NEGARA
Penolakan ini bukan tanpa dasar, melainkan berpijak pada tiga pilar kuat yang mengikat secara moral, adat, dan hukum:
Aspek Spiritual dan Sakral
Dalam pandangan agama dan kepercayaan masyarakat, gunung adalah elemen alam yang memiliki kedudukan mulia sebagai penyeimbang jagat raya.
Hal ini sejalan dengan tuntunan Al-Qur’an, khususnya Surah An-Nahl ayat 15 dan Surah An-Naba’ ayat 6–7, yang menegaskan fungsi gunung sebagai pasak bumi agar permukaan tanah yang dihuni manusia tidak berguncang dan hancur.
Mengubah struktur atau merusak keutuhan gunung dipandang sebagai pelanggaran terhadap keseimbangan alam dan amanah penciptaan yang harus dijaga.
Aspek Hukum Adat
Secara tatanan kehidupan tradisional, Gunung Rajabasa merupakan wilayah keramat, pusat kehidupan, dan ruang kedaulatan masyarakat hukum adat.
Hukum adat yang berlaku turun-temurun mengamanatkan bahwa kawasan ini tidak boleh diusik, diubah, atau dieksploitasi untuk kepentingan sesaat, karena ia adalah identitas dan nafas kehidupan komunitas setempat.
Aspek Hukum Negara
Hak-hak ini juga mendapat pengakuan dan perlindungan penuh dari hukum positif Indonesia.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, yang menguji Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, negara secara resmi mengakui:
“Hutan adat adalah hutan yang berada di dalam wilayah masyarakat hukum adat.” Putusan ini menegaskan hak eksklusif masyarakat adat untuk mengelola, melindungi, dan mempertahankan wilayah warisan mereka sesuai ketentuan yang hidup di tengah masyarakat.
PERINGATAN KEPADA PEMERINTAH DAERAH
Melalui pernyataan ini, GMPGR dan Forum Segekhi Suku secara tegas namun tetap santun memperingatkan Bupati Lampung Selatan dan jajarannya:
Janganlah mengabaikan aspirasi yang murni, tulus, dan bertujuan sangat mulia ini. Mendengarkan suara masyarakat dan menghormati ketetapan tokoh adat bukanlah tanda kelemahan, melainkan wujud kepatuhan terhadap hukum negara, penghormatan terhadap kearifan lokal, serta tanggung jawab moral memelihara keberlangsungan hidup bersama.
Masyarakat tidak menolak pembangunan, namun mereka menolak pembangunan yang mengorbankan kelestarian alam, hak hidup, dan nilai luhur yang telah dijaga ratusan tahun lamanya.
Kami berharap Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dapat bersikap bijaksana, adil, dan berpihak pada kebenaran, agar keputusan yang diambil tidak melanggar hukum, tidak melukai hati masyarakat, dan tetap menjaga keutuhan serta kesejahteraan daerah ini.
Redaksi: Melintingnews
Penulis & Editor : Sholeh MTV
Sumber: Pernyataan Sikap GMPGR & Forum Segekhi Suku, serta Dokumen Hukum dan Ketetapan Adat










