KPK Umumkan Identitas Delapan Tersangka Hasil OTT ATR/BPN

- Penulis

Selasa, 15 September 2026 - 22:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Melintingnews.com // Jakarta —

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan identitas delapan tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, mengatakan para tersangka tersebut adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.

 

Kemudian, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, dan Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq.

 

Untuk tiga tersangka lainnya adalah LEV selaku pihak swasta atau perantara pihak Summarecon, serta ERW dan MF selaku pihak swasta yang diduga KPK merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Baca Juga:  CACAT Administrasi Hingga Dugaan Penyalahgunaan anggaran di UPTD PusKesMas. Ranap Tanjung Bintang

 

Taufik mengatakan KPK menduga Adrianto bersama LEV selaku terduga pemberi suap.

 

Sementara untuk Sontang dan ERW, serta Lampri bersama Arif, Fahd, dan MF diduga KPK sebagai terduga penerima suap dan/atau gratifikasi.

 

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap delapan tersangka untuk 20 hari pertama, yakni terhitung sejak hari ini atau 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026, kata Taufik.

 

Ia mengatakan KPK menahan delapan tersangka di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

 

Sebelumnya, KPK melakukan OTT pada 14 September 2026. OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat

 

(Amr).

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penyelewengan Solar di SPBU Ulukalo: Fakta Baru & Pembiaran yang Menguat
HEBOH! MATURIDI ISMAIL BPBD Lampung Selatan, Resmi Pake Baju Oranye Di kirim Ke Lapas Kelas IIA Kalianda, Ini Faktanya”!
SEKWAN ACHMAD HERI BUNGKAM — PENGECUT TAK BERANI JAWAB PERTANYAAN MELINTINGNEWS!
FORMAL Soroti Sitaan Rp1 Triliun, UUM: Jangan Berhenti di Penyitaan
Jangan Bicara Soal Kejagung!” Pesan BOD PSMI Picu Kecurigaan: Fakta Apa yang Hendak Ditutup?
“Kejagung Sita Rp1 Triliun, Panen Tebu Diduga Tetap Jalan di Register 44: Siapa Bermain?”
LEMBAGA BANTUAN HUKUM FAST RESPON INDONESIA CENTER BERIKAN BANTUAN HUKUM KORBAN DUGAAN PERKOSAAN
Temuan Peredaran & Penjualan Minuman Keras Tanpa Izin di Pasar Merak Mati Bawen: Melibatkan Anak di Bawah Umur
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 09:32 WIB

Penyelewengan Solar di SPBU Ulukalo: Fakta Baru & Pembiaran yang Menguat

Rabu, 16 September 2026 - 19:06 WIB

HEBOH! MATURIDI ISMAIL BPBD Lampung Selatan, Resmi Pake Baju Oranye Di kirim Ke Lapas Kelas IIA Kalianda, Ini Faktanya”!

Rabu, 16 September 2026 - 11:22 WIB

SEKWAN ACHMAD HERI BUNGKAM — PENGECUT TAK BERANI JAWAB PERTANYAAN MELINTINGNEWS!

Selasa, 15 September 2026 - 22:27 WIB

KPK Umumkan Identitas Delapan Tersangka Hasil OTT ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 - 11:56 WIB

FORMAL Soroti Sitaan Rp1 Triliun, UUM: Jangan Berhenti di Penyitaan

Berita Terbaru

HUKUM / KRIMINAL

Penyelewengan Solar di SPBU Ulukalo: Fakta Baru & Pembiaran yang Menguat

Selasa, 22 Sep 2026 - 09:32 WIB