Kawal Keadilan Sampai Tuntas!!! Ketum FRIC H. Dian Surahman dan Sekjen DPP H. Deden Hardening Serukan Pengawalan Ketat Sidang Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu

- Penulis

Senin, 11 Mei 2026 - 10:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INDRAMAYU|MELINTING NEWS — 11 Mei 2026 – Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center H. Dian Surahman bersama Sekjen DPP H. Deden Hardening menyerukan kepada seluruh masyarakat, aktivis sosial, tokoh pemuda, serta elemen penggiat keadilan untuk terus mengawal jalannya sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Indramayu yang akan kembali digelar pada Rabu, 13 Mei 2026.

 

Kasus tragis yang menggemparkan masyarakat tersebut dinilai sebagai kejahatan luar biasa yang telah melukai rasa kemanusiaan dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban maupun masyarakat luas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Karena itu, pengawalan publik terhadap proses persidangan dianggap sangat penting agar hukum benar-benar ditegakkan secara adil dan transparan.

 

Ketua Umum FRIC H. Dian Surahman menegaskan bahwa tidak boleh ada ruang sedikit pun bagi upaya-upaya yang mencoba melemahkan tuntutan keadilan terhadap pelaku pembunuhan sadis tersebut.

 

“Kami meminta seluruh masyarakat untuk terus mengawal jalannya sidang hingga tuntas. Jangan sampai ada intervensi, permainan hukum, ataupun upaya meringankan pelaku yang telah menghilangkan nyawa satu keluarga.

 

Ini bukan sekadar kasus kriminal biasa, tetapi tragedi kemanusiaan yang harus dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku,” tegas H. Dian Surahman.

 

Senada dengan itu, Sekjen DPP FRIC H. Deden Hardening juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak mencoba membela tindakan keji yang telah menimbulkan luka mendalam bagi masyarakat.

Baca Juga:  Aliansi Masyarakat Sipil (LENTERA-GEMILANG) Akan Segera Melakukan Aksi Demonstrasi di Kejati dan Polda Lampung Jika Welly(Sekda) Lampung Tengah Tidak Segera Di Tahan.

 

“Kami tegaskan, jangan membela pembunuh. Tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan biadab tersebut. Siapa pun yang mencoba memutarbalikkan fakta atau menggiring opini demi meringankan pelaku, berarti telah melukai rasa keadilan masyarakat dan mengkhianati nilai kemanusiaan,” ujar H. Deden Hardening.

 

Menurutnya, agenda sidang pada Rabu mendatang menjadi momentum penting dalam mengungkap fakta-fakta yang lebih mendalam terkait kasus pembantaian tersebut.

 

Oleh sebab itu, kehadiran masyarakat sebagai bentuk kontrol sosial dinilai sangat diperlukan agar proses hukum berjalan objektif, terbuka, dan bebas dari tekanan pihak mana pun.

 

FRIC juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas, tidak terprovokasi, namun tetap kritis dalam mengawal proses hukum sampai majelis hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya bagi para korban.

 

Publik berharap majelis hakim dapat memberikan hukuman maksimal yang setimpal dengan beratnya perbuatan pelaku, sehingga keadilan benar-benar dirasakan oleh keluarga korban dan masyarakat luas. Hingga kini, gelombang dukungan moral dan seruan pengawalan terhadap kasus tersebut terus mengalir dari berbagai kalangan masyarakat.

 

(Humas)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

“Kejagung Sita Rp1 Triliun, Panen Tebu Diduga Tetap Jalan di Register 44: Siapa Bermain?”
LEMBAGA BANTUAN HUKUM FAST RESPON INDONESIA CENTER BERIKAN BANTUAN HUKUM KORBAN DUGAAN PERKOSAAN
Temuan Peredaran & Penjualan Minuman Keras Tanpa Izin di Pasar Merak Mati Bawen: Melibatkan Anak di Bawah Umur
Lagi Liputan, Diduga Wartawan Dianiaya Di UIN Radin Intan Hingga Lebam Lalu Disekap 1 Jam
Iming – Iming PPPk Penuh Waktu , Oknum PNS Dinas Pariwisata Diduga Gelapkan Uang Warga
True Finance Menempuh Jalur Hukum Terhadap Debitur Yang Diduga Gelapkan Objek Fidusia.
Slamet Riyadi Desak Komisi IV DPRD Lampung Tengah Bawa Polemik K3S ke Ranah Hukum
Diduga Nasabah Sudah Lunas, Jaminan Masih Hendak Dilelang, Advokat Fesbian Fajrin Siapkan Laporan Polisi terhadap Bank Ulam Lampung Barat
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 23:15 WIB

“Kejagung Sita Rp1 Triliun, Panen Tebu Diduga Tetap Jalan di Register 44: Siapa Bermain?”

Jumat, 4 September 2026 - 07:27 WIB

LEMBAGA BANTUAN HUKUM FAST RESPON INDONESIA CENTER BERIKAN BANTUAN HUKUM KORBAN DUGAAN PERKOSAAN

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:34 WIB

Temuan Peredaran & Penjualan Minuman Keras Tanpa Izin di Pasar Merak Mati Bawen: Melibatkan Anak di Bawah Umur

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:14 WIB

Lagi Liputan, Diduga Wartawan Dianiaya Di UIN Radin Intan Hingga Lebam Lalu Disekap 1 Jam

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:03 WIB

Iming – Iming PPPk Penuh Waktu , Oknum PNS Dinas Pariwisata Diduga Gelapkan Uang Warga

Berita Terbaru