MELINTING NEWS|BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10% pada PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB). Setelah menjalani pemeriksaan maraton pada Selasa malam (28/04/2026), Arinal langsung digiring ke ruang tahanan.
Penahanan ini menjadi puncak dari penyelidikan panjang terhadap pengelolaan dana energi di Provinsi Lampung yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Konstruksi Perkara dan Modus Operandi
Kasus ini berpusat pada pengelolaan dana PI sebesar 10% yang disalurkan oleh Pertamina Hulu Energi kepada PT LEB selaku BUMD bentukan Pemerintah Provinsi Lampung.
Nilai Proyek: US$17,28 juta atau setara dengan Rp271 miliar.
Dugaan Penyimpangan: Dana yang seharusnya digunakan untuk pengembangan infrastruktur energi dan PAD diduga diselewengkan atau digunakan tidak sesuai peruntukan selama periode 2019–2021.
Awal Mula: Penyelidikan dipicu oleh laporan masyarakat pada medio 2022–2023 yang mengendus adanya ketidakberesan dalam arus kas PT LEB sejak perusahaan tersebut didirikan.
Penyitaan Aset Fantastis
Dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara, penyidik Kejati Lampung bergerak cepat mengamankan aset yang diduga berasal dari aliran dana korupsi tersebut. Hingga saat ini, total aset yang disita mencapai Rp122 miliar, yang terdiri dari:
Berbagai jenis kendaraan mewah.
Tumpukan logam mulia (emas).
Uang tunai dalam berbagai valuta, deposito perbankan, dan dokumen kepemilikan tanah.
“Kami mengedepankan asas profesionalisme dan transparansi. Saat ini tim masih terus melakukan penelusuran (asset tracing) untuk mengejar sisa dana yang belum teridentifikasi,” ujar pihak Kejati Lampung dalam keterangan resminya.
Jejak Penangkapan: Sempat Mangkir Dua Kali
Penetapan status tersangka terhadap Arinal Djunaidi dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup. Sebelumnya, proses ini sempat diwarnai dinamika lantaran Arinal diketahui mangkir dari dua panggilan resmi penyidik.
Baru pada panggilan ketiga, mantan orang nomor satu di Lampung tersebut hadir untuk menjalani pemeriksaan intensif hingga malam hari sebelum akhirnya statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka dan dilakukan penahanan.
Tersangka Lain
Arinal menyusul tiga petinggi PT LEB yang telah lebih dulu mendekam di balik jeruji besi, yakni:
Direktur Utama PT LEB
Direktur Operasional PT LEB
Komisaris PT LEB
Penutup dan Asas Praduga Tak Bersalah
Kejaksaan Tinggi Lampung menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai koridor UU Tipikor. Meskipun penahanan telah dilakukan, penyidik tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan inkrah dari pengadilan.
Kasus ini diprediksi akan terus berkembang seiring dengan pengembangan penyidikan terkait kemungkinan adanya aliran dana ke pihak-pihak lain di lingkaran pemerintahan maupun swasta.
(AR).










