Tekab 308 Presisi Polsek Waway Karya Bersama Polres Lampung Timur Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan dan Penadahan

- Penulis

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MELINTINGNEWS|LAMPUNG TIMUR – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Waway Karya bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang disertai penadahan.

 

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku yang masing-masing berinisial JU (39) dan NU (33), keduanya merupakan warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Waway Karya IPTU Romi Azhari menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 14 Juni 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, di sebuah rumah yang berada di Desa Sidorahayu, Kecamatan Waway Karya. Saat menjalankan aksinya, pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela, kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban.

 

Barang-barang yang berhasil digondol pelaku di antaranya 1 unit sepeda motor Honda Supra X serta 2 unit telepon genggam. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Waway Karya agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Polres Lampung Utara Pantau Arus Balik Lebaran Idul Fitri 1447 H di Stasiun Kotabumi

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Waway Karya bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya membuahkan hasil. Pada Selasa, 21 Juli 2026, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial NU, yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.

 

Dari hasil pemeriksaan terhadap NU, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk memburu pelaku utama pencurian. Hasilnya, pada Rabu, 22 Juli 2026, sekitar pukul 05.00 WIB, polisi berhasil mengamankan JU, yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan.

 

Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa dan diamankan ke Mapolsek Waway Karya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

 

Atas perbuatannya, tersangka JU dijerat dengan Pasal 477 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Sementara itu, tersangka NU dikenakan Pasal 591 KUHP dalam undang-undang yang sama karena diduga melakukan tindak pidana penadahan.

Red.

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Team Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Timur Ringkus Pelaku Curas, Satu Rekan Masih Buron
Lolos Berkali-kali, Dua Residivis Curanmor Akhirnya Tersungkur Saat Digerebek Tengah Malam
Tepis Narasi Hotman Paris, Ketua Umum FRIC Tegaskan Penangkapan Eks Jampidsus Tak Perlu Izin Presiden
Naik Perahu Demi Edukasi, Polisi Bekali Pelajar Pulau Sebesi Lawan Narkoba dan Bullying
977 Ekor Burung, Termasuk Satwa Dilindungi, Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Kabur Usai Curi Motor, Remaja di Gunung Pelindung Terjatuh dan Ditangkap Warga
Kapolda Lampung Monitoring Pengamanan Kunjungan Kerja Wakil Presiden RI di Lampung Timur
Kapolres Lampung Selatan Perkuat Soliditas Bersama TNI dan Kejaksaan, Tegaskan Sinergi Antar Penegak Hukum
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:04 WIB

Tekab 308 Presisi Polsek Waway Karya Bersama Polres Lampung Timur Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan dan Penadahan

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:19 WIB

Lolos Berkali-kali, Dua Residivis Curanmor Akhirnya Tersungkur Saat Digerebek Tengah Malam

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:26 WIB

Tepis Narasi Hotman Paris, Ketua Umum FRIC Tegaskan Penangkapan Eks Jampidsus Tak Perlu Izin Presiden

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:56 WIB

Naik Perahu Demi Edukasi, Polisi Bekali Pelajar Pulau Sebesi Lawan Narkoba dan Bullying

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:49 WIB

977 Ekor Burung, Termasuk Satwa Dilindungi, Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni

Berita Terbaru