PRINGSEWU, LAMPUNG |MELINTINGNEWS – Dunia pendidikan di Provinsi Lampung kembali tercoreng oleh dugaan praktik penarikan pungutan liar (pungli) yang dikemas rapi dalam bentuk “sumbangan wajib” dan infak. Praktik tak terpuji ini melilit Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Pringsewu dan dilaporkan telah berlangsung secara terstruktur serta sistematis selama tiga tahun berturut-turut, sejak tahun 2023 hingga 2026.
Berdasarkan investigasi dan penuturan sejumlah wali murid, penarikan dana ini menyasar Peserta Didik Baru Kelas X. Pihak Komite Sekolah diduga menetapkan nominal sepihak sebesar Rp1.000.000 per siswa dengan dalih infak pembangunan Gedung Serba Guna (GSG). Tak hanya itu, wali murid juga dipaksa menanggung beban paket biaya seragam, jas almamater, angsuran KBM, hingga sampul rapor, dengan total biaya mencapai Rp2.170.000 (Putra) dan Rp2.185.000 (Putri).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kebijakan Diskriminatif: Bayar atau Dinyatakan Gugur
Puncak kemarahan wali murid terjadi pada periode daftar ulang tanggal 2 hingga 6 Juni 2026. Kebijakan yang diterapkan pihak madrasah dinilai sangat diskriminatif dan bernada ancaman: siswa yang telah dinyatakan lulus seleksi akademis/administrasi akan langsung dianggap mengundurkan diri apabila orang tuanya tidak mampu melunasi paket “sumbangan wajib” tersebut.
“Benar ada biaya sumbangan wajib dengan nama lain infak. Dana tersebut senilai 1 juta rupiah per siswa, baik putra maupun putri,” ungkap seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan dan keberlangsungan pendidikan anaknya.
Meski Ketua Komite Sekolah, Mat Syahripal, berdalih bahwa penarikan anggaran tersebut merupakan bagian dari penghimpunan dana pembangunan GSG milik komite dan mengklaim “membuka ruang keberatan”, fakta di lapangan menunjukkan tidak adanya ruang negosiasi yang adil bagi keluarga kurang mampu.
Menabrak Berlapis Regulasi Hukum
Tindakan menentukan nominal, menetapkan batas waktu penyetoran, serta mengancam menggugurkan status kelulusan siswa secara jelas mengubah sifat “sumbangan” menjadi pungutan liar yang melanggar hukum.
Pihak MAN 1 Pringsewu dan Komite Sekolah diduga kuat mengangkangi sejumlah aturan ketat yang dibuat pemerintah:
PMA No. 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah (Pasal 10 & 11): Mengatur secara tegas bahwa Komite Madrasah hanya boleh menerima bantuan/sumbangan yang bersifat sukarela, bukan pungutan wajib berjadwal.
Permendikbud No. 75 Tahun 2016: Melarang keras komite sekolah melakukan penarikan dana yang bersifat mengikat, ditentukan jumlahnya, dan memiliki deadline pembayaran.
PP No. 17 Tahun 2010 (Pasal 181): Satuan pendidikan milik pemerintah dilarang keras memungut biaya dari peserta didik atau orang tua/walinya dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan asas pendidikan gratis/terjangkau.
Manipulasi istilah dari “pungutan” menjadi “infak wajib” dinilai sebagai bentuk pembungkaman dan pembohongan publik yang dikemas secara rapi agar lolos dari jerat pengawasan instansi terkait.
Desakan Tuntut Pengusutan Tuntas dan Tindakan APH
Dugaan pembiaran yang berlangsung selama tiga tahun ini memicu desakan keras dari masyarakat luas. Kementerian Agama (Kemenag) dan Aparat Penegak Hukum (APH) diminta tidak menutup mata atas tragedi pendidikan di Pringsewu ini.
Tuntutan Publik:
Kanwil Kemenag Provinsi Lampung segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh, mengevaluasi total pengurus Komite dan Kepala MAN 1 Pringsewu, serta mengaudit transparansi aliran dana GSG sejak 2023.
Aparat Penegak Hukum (Kepolisian dan Kejaksaan) segera menindaklanjuti temuan investigasi lapangan ini dan memproses dugaan tindak pidana Pungli/Siber Pungli secara transparan tanpa pandang bulu.
Pihak Madrasah wajib mencabut aturan gugur otomatis bagi calon siswa yang belum melunasi biaya daftar ulang tersebut.
Dunia pendidikan adalah wadah mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan arena komersialisasi dan pemerasan berkedok agama. Keadilan harus ditegakkan di MAN 1 Pringsewu.
(AS).










