PRINGSEWU- LAMPUNG| MELINTINGNEWS — Topeng “infak keagamaan” di lingkungan lembaga pendidikan Islam kembali tercoreng. Pembangunan Gedung Serba Guna (GSG) MAN 1 Pringsewu periode 2023–2026 diduga kuat menjadi panggung praktik pungutan liar (pungli) sistematis. Orang tua siswa, khususnya dari kalangan ekonomi menengah ke bawah, diperas lewat tarif paksa berkedok sumbangan sukarela.
Di balik dalih mengejar akreditasi dan taraf madrasah unggulan, pihak Komite dan Pengelola MAN 1 Pringsewu menetapkan kewajiban bayar yang membelit. Setiap wali murid dipatok “sumbangan wajib” sebesar Rp1.000.000 untuk pembangunan GSG. Nominal tersebut belum termasuk paket biaya seragam, jilbab/jas, hingga “Angsuran 1 Dana KBM”, yang membuat total beban mencapai Rp2.170.000 untuk siswa putra dan Rp2.185.000 untuk siswa putri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Praktik ini mencekik para wali murid di tengah kondisi ekonomi yang sulit. “Kebijakan ini sangat berat. Kami sampai pontang-panting mencari uang di tengah tingginya harga kebutuhan pokok, hanya agar anak kami tidak digugurkan dan bisa tetap sekolah di MAN 1 Pringsewu,” ungkap salah satu orang tua siswa dengan nada getir.
Ketua Komite MAN 1 Pringsewu, Imron, membenarkan adanya penarikan dana tersebut. Ia mengakui penarikan dilakukan karena anggaran resmi sekolah tidak mencukupi untuk membiayai pembangunan. Pengakuan terbuka ini menjadi bukti bahwa kebijakan penarikan dana dari orang tua siswa diambil secara sadar dengan mengabaikan regulasi yang berlaku.
Skenario “Cuci Tangan” dan Diskriminasi Pendidikan
Kasus ini menyibak tiga indikasi pelanggaran administratif dan moral di lingkungan MAN 1 Pringsewu:
Upaya Lepas Tanggung Jawab: Pergantian Kepala Sekolah di tengah fase finishing pembangunan GSG mengindikasikan adanya skenario pemutusan rantai tanggung jawab hukum atas pengelolaan dana sejak tahun 2023.
Pembiaran oleh Pejabat Baru: Kepala Sekolah yang baru dilantik terkesan menutup mata dan melanjutkan warisan kebijakan koruptif pejabat sebelumnya, tanpa ada upaya koreksi.
Komersialisasi dan Diskriminasi: Munculnya ancaman pembatalan hak atau pembatalan kelulusan bagi siswa berprestasi yang tidak mampu melunasi pungutan merupakan bentuk diskriminasi nyata serta pelanggaran hak asasi manusia dalam mengakses pendidikan.
Tabrak Sejumlah Regulasi Negara
Penggunaan istilah “infak” atau “sumbangan” dalam praktik ini dinilai sebagai bentuk manipulasi aturan. Pematokan nominal, penetapan batas waktu (deadline), dan sifat pembayaran yang mengikat secara tegas melanggar hierarki hukum Indonesia, di antaranya:
PMA No. 16 Tahun 2020 (Pasal 10 & 11): Mengatur secara tegas bahwa Komite Madrasah dilarang keras menarik sumbangan yang bersifat wajib, mengikat, atau ditentukan jadwal pembayarannya.
Permendikbud No. 75 Tahun 2016: Melarang komite sekolah memungut biaya yang ditentukan nominal dan batas waktunya.
PP No. 17 Tahun 2010 (Pasal 181): Melarang pendidik dan tenaga kependidikan melakukan pungutan yang bertentangan dengan prinsip pendidikan terjangkau.
Spanduk “STOP PUNGLI” yang terpasang di pagar MAN 1 Pringsewu pun kini tak lebih dari sekadar pajangan tanpa makna.
Desakan Inspeksi Mendadak dan Penegakan Hukum
Atas dugaan pelanggaran hukum ini, pihak-pihak terkait mendesak aparat penegak hukum dan instansi pembina untuk segera mengambil langkah nyata:
Sidak dan Audit Forensik: Kanwil Kemenag Provinsi Lampung didesak untuk segera menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) ke MAN 1 Pringsewu, menonaktifkan Kepala Sekolah dan Pengurus Komite, serta membentuk Tim Investigasi Khusus guna melakukan audit forensik atas aliran dana GSG dan Dana KBM sejak 2023.
Penyelidikan Pro-Justitia: Kejaksaan Tinggi Lampung dan Polda Lampung diminta turun ke lapangan untuk membuka penyelidikan resmi atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Pungli di lingkungan madrasah tersebut.
Pencabutan Aturan Gugur Otomatis: Pihak madrasah diwajibkan segera mencabut syarat gugur otomatis bagi siswa miskin yang belum melunasi biaya daftar ulang secara tertulis.
Madrasah sejatinya adalah benteng moral bangsa, bukan tempat mencari keuntungan di atas penderitaan masyarakat. Penegakan hukum dan pembenahan tata kelola di MAN 1 Pringsewu harus segera dilakukan demi menjamin keadilan bagi seluruh peserta didik.
(AMR)










