MELINTING NEWS|MEDAN – Aliansi Rakyat Medan Bersatu (ARMED-10) meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait persidangan perkara proyek jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Wilayah Medan.
Hal ini disampaikan merespons munculnya nama Akbar Himawan Bukhori dalam persidangan, yang disebut oleh salah satu terdakwa terkait dugaan aliran dana. ARMED-10 mengingatkan publik agar tidak melakukan penghakiman dini secara sepihak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyebutan Nama Bukan Bukti Hukum Final
Inisiator ARMED-10, Afrinda Pane, menjelaskan bahwa dalam hukum acara pidana, keterangan seorang terdakwa di persidangan merupakan keterangan yang masih harus diuji validitasnya. Menurutnya, penyebutan nama tidak serta-merta menjadikannya sebagai fakta hukum jika tidak didukung oleh alat bukti lain yang sah.
“Kita harus jernih melihat bahwa keterangan terdakwa tidak bisa berdiri sendiri sebagai dasar penetapan kesalahan seseorang. Perlu ada verifikasi dan alat bukti lain yang saling menguatkan di hadapan majelis hakim,” ujar Afrinda Pane dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/4).
Menjunjung Tinggi Konstitusi
Gabungan sepuluh organisasi masyarakat dan kepemudaan di Medan ini menekankan bahwa asas Praduga Tak Bersalah adalah prinsip fundamental dalam negara hukum. ARMED-10 menilai membangun opini negatif tanpa dasar hukum yang kuat berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara.
“Setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jangan sampai ruang publik bertransformasi menjadi ‘pengadilan liar’ yang menjatuhkan vonis sebelum proses hukum usai,” tegasnya.
Dukungan Integritas
ARMED-10, yang menaungi organisasi seperti FORMES-1, LJ-PMP, FKM-1, FONACI, KMMB, KOPA-MU, ARSIS, JADEM, KM2-NUSA, dan GEMA-CI, menyatakan dukungannya terhadap penegakan hukum yang objektif. Mereka menilai Akbar Himawan Bukhori selama ini memiliki rekam jejak dan integritas yang baik.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum teruji kebenarannya di persidangan.
Komitmen Terhadap Keadilan
Di akhir pernyataannya, ARMED-10 mengajak masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum dan majelis hakim yang berwenang.
“Menjaga objektivitas adalah bagian dari menjaga keadilan. Mari kita berikan ruang bagi kebenaran untuk terungkap secara utuh melalui fakta-fakta persidangan, bukan melalui tekanan opini publik,” pungkas Afrinda.
(tim).










