WN 88 Unit 13 Desak Dishub Lampung Transparan Terkait Lonjakan Pagu Anggaran Perlengkapan Jalan Rp988 Juta
BANDAR LAMPUNG / MELINTING NEWS — WN 88 Unit 13 Provinsi Lampung secara resmi mendesak Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung untuk membuka informasi secara transparan kepada publik terkait kegiatan Penyediaan Perlengkapan Jalan Provinsi Lampung. Desakan ini dilayangkan menyusul adanya lonjakan signifikan pada nilai pagu anggaran kegiatan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua WN 88 Unit 13 Provinsi Lampung, Sofyan Dalem Permata, menegaskan bahwa seluruh kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) wajib dilaksanakan secara profesional, transparan, serta akuntabel sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Keterbukaan informasi bukan sekadar tuntutan masyarakat, melainkan pilar utama dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Publik berhak tahu perencanaan, proses pengadaan, hingga realisasinya agar fungsi pengawasan dapat berjalan objektif,” ujar Sofyan di Bandar Lampung, Sabtu (24/10/2026).

Lonjakan Pagu Anggaran Jadi Sorotan
Berdasarkan data yang dihimpun dan menjadi perhatian WN 88 Unit 13 Provinsi Lampung, pagu murni kegiatan Penyediaan Perlengkapan Jalan tersebut tercatat sebesar Rp192.000.000. Namun, dalam APBD Perubahan, nilai pagu melonjak drastis menjadi Rp988.596.880—menunjukkan selisih kenaikan atau penambahan sebesar Rp796.596.880.
Atas kenaikan tersebut, WN 88 meminta Dishub Provinsi Lampung, khususnya Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo, S.E., M.M. (yang juga disebut bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK pada paket pekerjaan tersebut), untuk memberikan klarifikasi terbuka.
Poin-poin krusial yang diminta untuk dijelaskan secara transparan meliputi:
Dasar hukum dan teknis perubahan pagu anggaran.
Rincian kebutuhan tambahan serta dokumen perencanaan yang sah.
Kesesuaian nilai pagu dengan paket pengadaan yang dilaksanakan di lapangan.
Identitas penyedia, nilai kontrak, spesifikasi teknis, volume perlengkapan jalan, hingga realisasi fisik pekerjaan.
Mengacu pada UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Sofyan menegaskan bahwa langkah lembaganya murni didasarkan pada koridor hukum, yakni merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Ia mengingatkan kewajiban badan publik sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 7 UU KIP, di mana informasi publik bersifat terbuka untuk diakses masyarakat luas kecuali informasi yang dikecualikan undang-undang. Pihaknya juga mendorong masyarakat memanfaatkan mekanisme resmi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Siap Tempuh Jalur Hukum Jika Ditemukan Indikasi Penyimpangan
Meski demikian, WN 88 menegaskan tidak ingin berspekulasi atau menuduh pihak mana pun sebelum ada verifikasi dokumen yang valid. Perubahan anggaran tidak serta-merta dianggap sebagai pelanggaran, asalkan memiliki dasar pertanggungjawaban yang jelas.
Namun, Sofyan memastikan lembaganya akan terus mengawal kasus ini secara ketat sebagai bentuk fungsi kontrol sosial.
“Prinsip kami jelas: anggaran publik harus transparan, pekerjaan harus sesuai kontrak, dan setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan. Kami meminta keterbukaan, bukan mencari-cari kesalahan. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran yang didukung oleh bukti awal yang kuat, kami tidak akan ragu untuk menyampaikan laporan resmi kepada Inspektorat Provinsi Lampung maupun Aparat Penegak Hukum (APH),” tutup Sofyan tegas.
( Rz ).










