DLH PESAWARAN TUTUP TPS ILEGAL PEMATANG LIANG, SAMPAH DIALIHKAN KE LOKASI ALTERNATIF

- Penulis

Kamis, 22 Oktober 2026 - 23:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DLH PESAWARAN TUTUP TPS ILEGAL PEMATANG LIANG, SAMPAH DIALIHKAN KE LOKASI ALTERNATIF

 

PESAWARAN, LAMPUNG — melinting news, Kamis (22/10/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pesawaran akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menutup lokasi pembuangan sampah yang dinyatakan ilegal di Pematang Liang, Desa Dantar, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

 

Penutupan tersebut dilakukan menyusul pengaduan masyarakat mengenai bau tidak sedap serta aktivitas pembuangan sampah yang disebut-sebut berasal dari sejumlah wilayah di luar kecamatan, bahkan dikabarkan dari Bandar Lampung.

 

Sebagai langkah pencegahan, pemerintah melakukan penyegelan dan penimbunan tanah setinggi sekitar 1,5 meter di sejumlah sisi akses masuk. Langkah ini dimaksudkan untuk menghentikan aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut.

 

Proses penutupan berlangsung kondusif. Kebijakan tersebut disebut berkaitan dengan arahan Menteri Lingkungan Hidup mengenai pembenahan pengelolaan sampah di daerah.

 

Sampah Dialihkan ke Lokasi Alternatif

 

Kepala Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pesawaran, Dra. Linda Sari, M.M., menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan pengalihan lokasi pembuangan sampah agar pelayanan kebersihan kepada masyarakat tetap berjalan.

 

Untuk sementara, sampah dari wilayah Way Ratai dialihkan ke TPA Kedondong. Sementara itu, sampah dari wilayah Teluk Pandan diarahkan ke TPA Taman Sari atau TPA Bakung di Bandar Lampung.

 

“Dengan ini kami tutup, karena sudah lama kami agendakan dan sudah banyak pengaduan serta teguran. Selanjutnya, sampah dari Way Ratai dialihkan ke Kedondong, sedangkan wilayah Teluk Pandan dialihkan ke TPA Taman Sari atau bisa ke Bandar Lampung,” ujar Linda, Kamis (22/10/2026).

 

TPA Marga Punduh Direncanakan Beroperasi November

 

Linda juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah mempersiapkan lokasi TPA di wilayah Marga Punduh untuk mendukung pengelolaan sampah, khususnya di kawasan pesisir Pesawaran.

 

Fasilitas tersebut direncanakan mulai beroperasi pada 1 November 2026. Namun, kesiapan operasional, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sistem pengelolaan yang sesuai ketentuan tetap menjadi faktor penting agar fasilitas tersebut dapat berfungsi secara optimal.

 

Menurut Linda, penutupan lokasi pembuangan ilegal diharapkan dapat membantu menjaga kebersihan, keindahan, dan daya tarik pariwisata Kabupaten Pesawaran.

Baca Juga:  Kejari Lampung Tengah Usut Dana BOS SD Lima Tahun, Pengadaan Chromebook 2023 Tak Luput dari Penyelidikan.

 

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkoordinasi dalam proses penutupan tersebut.

 

Mengacu pada Ketentuan Pengelolaan Sampah

 

Penutupan lokasi tersebut disebut berkaitan dengan surat Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor S.14/MENLH/KA.BPLH/PLB.3/1/B/11/2024 tertanggal 8 November 2024 tentang Pembenahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

 

Surat tersebut meminta pemerintah daerah melakukan pembenahan terhadap sistem pengelolaan sampah, terutama TPA yang masih menggunakan metode pembuangan terbuka atau open dumping

 

Ketentuan mengenai pengelolaan sampah juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 29 ayat (1) huruf f melarang penanganan sampah dengan cara pembuangan terbuka di TPA, sedangkan Pasal 44 mengatur kewajiban pemerintah daerah terkait penutupan dan perubahan sistem pengelolaan TPA.

 

Tokoh Pemuda Dantar Apresiasi Langkah Pemerintah

 

Salah satu tokoh pemuda Desa Dantar, Eby Aprianda, menyampaikan apresiasi atas tindakan pemerintah Kabupaten Pesawaran yang menutup lokasi pembuangan sampah tersebut.

 

“Kami sangat berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Pesawaran, sebab persoalan ini sudah sangat meresahkan. Sampah yang berada di kampung halaman kami kerap menimbulkan tuduhan yang tidak mendasar dari masyarakat luas,” kata Eby dalam keterangannya.

 

Ia berharap tindakan tersebut menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, termasuk warga dari luar Kecamatan Padang Cermin, agar lebih bertanggung jawab dalam membuang dan mengelola sampah.

 

Menurutnya, menjaga kebersihan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama, terlebih Kabupaten Pesawaran dikenal sebagai salah satu daerah tujuan wisata di Provinsi Lampung.

 

Pengawasan dan Pengelolaan Berkelanjutan Diperlukan

 

Penutupan TPS/TPA Pematang Liang diharapkan menjadi langkah awal untuk memperbaiki tata kelola persampahan di Kabupaten Pesawaran.

 

Ke depan, pengawasan terhadap lokasi yang telah ditutup, kesiapan fasilitas alternatif, serta kepastian sistem pengangkutan dan pengolahan sampah perlu menjadi perhatian pemerintah daerah agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

 

Masyarakat juga diharapkan mendukung kebijakan tersebut dengan tidak membuang sampah sembarangan dan mengikuti ketentuan lokasi pembuangan yang telah ditetapkan.

 

(HY)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepala Dinas PSDA Bungkam, Publik Mendesak Gubernur dan Sekda Lampung Memberikan Penjelasan Terkait Proyek Irgasi D.I Waykandis
Kak Na Ajak Ibunda Guru Kabupaten dan Kota Dukung Perjuangan Guru
Pj. Sekda Aceh Hadiri Pembukaan Meuseuraya Festival 2026
WN 88 Unit 13 Desak Dishub Lampung Transparan Terkait Lonjakan Pagu Anggaran Perlengkapan Jalan Rp988 Juta
Fery Afriyanto Sekertaris Daerah Bangka-Belitung Mewakili Gubernur Lantik 10 Pejabat Administrator dan Pengawas Pemprov Bangka-Belitung
Dinas Lingkungan Hidup Pesawaran Tutup TPS/TPA Ilegal di Padang Cermin
GERAK CEPAT DLH PESAWARAN TUTUP TPS ILEGAL, KABIRO MELINTING NEWS APRESIASI LANGKAH PENANGANAN
Pemkot Bandar Lampung Benahi Jalan, Drainase, dan Trotoar di Sejumlah Wilayah
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:36 WIB

Kepala Dinas PSDA Bungkam, Publik Mendesak Gubernur dan Sekda Lampung Memberikan Penjelasan Terkait Proyek Irgasi D.I Waykandis

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:38 WIB

Kak Na Ajak Ibunda Guru Kabupaten dan Kota Dukung Perjuangan Guru

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 22:35 WIB

Pj. Sekda Aceh Hadiri Pembukaan Meuseuraya Festival 2026

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:19 WIB

WN 88 Unit 13 Desak Dishub Lampung Transparan Terkait Lonjakan Pagu Anggaran Perlengkapan Jalan Rp988 Juta

Jumat, 23 Oktober 2026 - 19:19 WIB

Fery Afriyanto Sekertaris Daerah Bangka-Belitung Mewakili Gubernur Lantik 10 Pejabat Administrator dan Pengawas Pemprov Bangka-Belitung

Berita Terbaru

HUKUM / KRIMINAL

Bermodus Ambil Barang Mobil Maxim Menggelapkan Barang.

Selasa, 27 Okt 2026 - 20:55 WIB