DLH PESAWARAN TUTUP TPS ILEGAL PEMATANG LIANG, SAMPAH DIALIHKAN KE LOKASI ALTERNATIF
PESAWARAN, LAMPUNG — melinting news, Kamis (22/10/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pesawaran akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menutup lokasi pembuangan sampah yang dinyatakan ilegal di Pematang Liang, Desa Dantar, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Penutupan tersebut dilakukan menyusul pengaduan masyarakat mengenai bau tidak sedap serta aktivitas pembuangan sampah yang disebut-sebut berasal dari sejumlah wilayah di luar kecamatan, bahkan dikabarkan dari Bandar Lampung.
Sebagai langkah pencegahan, pemerintah melakukan penyegelan dan penimbunan tanah setinggi sekitar 1,5 meter di sejumlah sisi akses masuk. Langkah ini dimaksudkan untuk menghentikan aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut.
Proses penutupan berlangsung kondusif. Kebijakan tersebut disebut berkaitan dengan arahan Menteri Lingkungan Hidup mengenai pembenahan pengelolaan sampah di daerah.
Sampah Dialihkan ke Lokasi Alternatif
Kepala Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Pesawaran, Dra. Linda Sari, M.M., menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah menyiapkan pengalihan lokasi pembuangan sampah agar pelayanan kebersihan kepada masyarakat tetap berjalan.
Untuk sementara, sampah dari wilayah Way Ratai dialihkan ke TPA Kedondong. Sementara itu, sampah dari wilayah Teluk Pandan diarahkan ke TPA Taman Sari atau TPA Bakung di Bandar Lampung.
“Dengan ini kami tutup, karena sudah lama kami agendakan dan sudah banyak pengaduan serta teguran. Selanjutnya, sampah dari Way Ratai dialihkan ke Kedondong, sedangkan wilayah Teluk Pandan dialihkan ke TPA Taman Sari atau bisa ke Bandar Lampung,” ujar Linda, Kamis (22/10/2026).
TPA Marga Punduh Direncanakan Beroperasi November
Linda juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah mempersiapkan lokasi TPA di wilayah Marga Punduh untuk mendukung pengelolaan sampah, khususnya di kawasan pesisir Pesawaran.
Fasilitas tersebut direncanakan mulai beroperasi pada 1 November 2026. Namun, kesiapan operasional, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sistem pengelolaan yang sesuai ketentuan tetap menjadi faktor penting agar fasilitas tersebut dapat berfungsi secara optimal.
Menurut Linda, penutupan lokasi pembuangan ilegal diharapkan dapat membantu menjaga kebersihan, keindahan, dan daya tarik pariwisata Kabupaten Pesawaran.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkoordinasi dalam proses penutupan tersebut.
Mengacu pada Ketentuan Pengelolaan Sampah
Penutupan lokasi tersebut disebut berkaitan dengan surat Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor S.14/MENLH/KA.BPLH/PLB.3/1/B/11/2024 tertanggal 8 November 2024 tentang Pembenahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Surat tersebut meminta pemerintah daerah melakukan pembenahan terhadap sistem pengelolaan sampah, terutama TPA yang masih menggunakan metode pembuangan terbuka atau open dumping
Ketentuan mengenai pengelolaan sampah juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 29 ayat (1) huruf f melarang penanganan sampah dengan cara pembuangan terbuka di TPA, sedangkan Pasal 44 mengatur kewajiban pemerintah daerah terkait penutupan dan perubahan sistem pengelolaan TPA.
Tokoh Pemuda Dantar Apresiasi Langkah Pemerintah
Salah satu tokoh pemuda Desa Dantar, Eby Aprianda, menyampaikan apresiasi atas tindakan pemerintah Kabupaten Pesawaran yang menutup lokasi pembuangan sampah tersebut.
“Kami sangat berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Pesawaran, sebab persoalan ini sudah sangat meresahkan. Sampah yang berada di kampung halaman kami kerap menimbulkan tuduhan yang tidak mendasar dari masyarakat luas,” kata Eby dalam keterangannya.
Ia berharap tindakan tersebut menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, termasuk warga dari luar Kecamatan Padang Cermin, agar lebih bertanggung jawab dalam membuang dan mengelola sampah.
Menurutnya, menjaga kebersihan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama, terlebih Kabupaten Pesawaran dikenal sebagai salah satu daerah tujuan wisata di Provinsi Lampung.
Pengawasan dan Pengelolaan Berkelanjutan Diperlukan
Penutupan TPS/TPA Pematang Liang diharapkan menjadi langkah awal untuk memperbaiki tata kelola persampahan di Kabupaten Pesawaran.
Ke depan, pengawasan terhadap lokasi yang telah ditutup, kesiapan fasilitas alternatif, serta kepastian sistem pengangkutan dan pengolahan sampah perlu menjadi perhatian pemerintah daerah agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Masyarakat juga diharapkan mendukung kebijakan tersebut dengan tidak membuang sampah sembarangan dan mengikuti ketentuan lokasi pembuangan yang telah ditetapkan.
(HY)










