Lampung Tengah|Melintingnews.com – Penyelidikan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) jenjang Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Lampung Tengah terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah kini menelusuri penggunaan Dana BOS selama kurun waktu 2020 hingga 2025, termasuk mengembangkan penyelidikan terhadap proyek pengadaan Chromebook Tahun Anggaran 2023 yang sempat menjadi sorotan publik.
Langkah penyidik dinilai menjadi sinyal bahwa aparat penegak hukum tidak hanya menyoroti aspek administrasi, tetapi juga berupaya mengungkap apakah seluruh proses pengelolaan anggaran pendidikan telah berjalan sesuai ketentuan atau terdapat indikasi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Dalam rangkaian penyelidikan tersebut, sejumlah pejabat diketahui telah dimintai keterangan. Di antaranya Hendri selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas), Devira. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses pendalaman untuk memperoleh fakta dan alat bukti yang diperlukan dalam penyelidikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua DPD YLPK PERARI Provinsi Lampung, Yunisa Putra, mengapresiasi langkah Kejari Lampung Tengah yang mulai membuka dugaan persoalan dalam pengelolaan Dana BOS. Menurutnya, penyelidikan harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pihak-pihak tertentu.
“Anggaran pendidikan berasal dari uang rakyat. Karena itu, setiap penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun secara moral. Jangan sampai program yang seharusnya meningkatkan kualitas pendidikan justru menyisakan persoalan yang merugikan negara dan masyarakat,” kata Yunisa.
Ia menilai penyidik perlu melakukan penelusuran hingga ke tingkat sekolah untuk memastikan kesesuaian antara laporan pertanggungjawaban dengan kondisi riil di lapangan.
“Audit investigatif perlu dilakukan secara komprehensif. Jangan hanya memeriksa dokumen di atas meja, tetapi lihat langsung realisasi penggunaan anggaran di sekolah-sekolah. Dari situ akan terlihat apakah pelaksanaan Dana BOS benar-benar sesuai dengan ketentuan atau justru terdapat penyimpangan,” tegasnya.
Yunisa juga meminta penyelidikan terhadap pengadaan Chromebook Tahun Anggaran 2023 dilakukan secara mendalam. Menurutnya, seluruh tahapan, mulai dari perencanaan kebutuhan, penyusunan anggaran, proses pengadaan, pembayaran, distribusi, hingga pemanfaatan perangkat di sekolah harus diperiksa secara menyeluruh.
“Publik berhak mengetahui apakah pengadaan tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi dunia pendidikan atau justru menyisakan persoalan. Transparansi menjadi kunci agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat,” ujarnya.
Mantan anggota DPRD Lampung Tengah itu menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan tidak tebang pilih. Apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka seluruh pihak yang memiliki peran dan tanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mendukung Kejari Lampung Tengah mengusut perkara ini hingga tuntas. Jangan berhenti pada pelaksana teknis apabila fakta hukum nantinya mengarah kepada pihak lain yang memiliki kewenangan. Sebaliknya, jika tidak ditemukan unsur pelanggaran, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan secara terbuka agar tidak muncul asumsi yang menyesatkan,” katanya.
YLPK PERARI memastikan akan terus mengawal proses penanganan perkara tersebut sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara, khususnya di sektor pendidikan yang menjadi salah satu prioritas pembangunan.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah belum memberikan tanggapan resmi terkait proses penyelidikan yang dilakukan Kejari Lampung Tengah. Perlu ditegaskan bahwa perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan. Pemeriksaan terhadap sejumlah pihak merupakan bagian dari proses pengumpulan keterangan dan alat bukti, sehingga belum dapat dimaknai sebagai adanya penetapan tersangka ataupun kesimpulan telah terjadi tindak pidana sebelum proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
(YB / Hermansyah).










