PENYIDIK KEJATI JABAR TAHAN PARA TERSANGKA KASUS KORUPSI TUNJANGAN PERUMAHAN DAN TRANSPORTASI DPRD KABUPATEN INDRAMAYU TAHUN 2022–2025

- Penulis

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, Melintingnews.com — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat melakukan penahanan terhadap para tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022 sampai dengan 2025.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Jabar terhadap tersangka S Nomor: PRINT-65/M.2/Fd.2/08/2025 tanggal 7 Agustus 2025, Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-364/M.2/Fd.2/06/2026 tanggal 8 Juni 2026, serta Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-4110/M.2/Fd.2/10/2026 tanggal 21 Oktober 2026.

Sementara itu, terhadap tersangka I.H., penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-1527/M.2/Fd.2/06/2026 tanggal 8 Juni 2026 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-365/M.2/Fd.2/06/2026 tanggal 8 Juni 2026. Adapun penahanan tersangka I.H. dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-4114/M.2/Fd.2/10/2026 tanggal 21 Oktober 2026. (Catatan: Penyelidikan dan penetapan tersangka terhadap Tsk A.F. menyusul sesuai prosedur hukum yang berlaku).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologis Perkara

Pada tahun 2021, Ketua DPRD (Tsk S) berinisiatif menaikkan besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD. Sekitar bulan September 2021, pagu anggaran kedua tunjangan tersebut untuk Tahun Anggaran 2022 dinaikkan tanpa dokumen pendukung mengenai kebutuhan kenaikan anggaran dan sebelum dilaksanakannya penilaian (appraisal) ulang.

Besaran tunjangan yang ditentukan per bulan adalah sebagai berikut:

Tunjangan Perumahan:

Ketua DPRD: Rp30.000.000,00

Wakil Ketua DPRD: Rp28.500.000,00

Anggota DPRD: Rp27.000.000,00

Tunjangan Transportasi:

Ketua DPRD: Rp25.000.000,00

Wakil Ketua DPRD: Rp20.000.000,00

Anggota DPRD: Rp17.000.000,00

Akibat penentuan sepihak tersebut, kebutuhan anggaran dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dihitung berdasarkan besaran yang ditetapkan oleh Ketua DPRD (Tsk S).

Selanjutnya, pada 30 November 2021, Plt. Sekretaris DPRD (Tsk I.H.) diperintahkan oleh Tsk S untuk melakukan penilaian terhadap besaran kedua tunjangan tersebut. Pada tahun 2023, evaluasi dilakukan dengan menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latief, Hanif dan Rekan.

Namun dalam proses selanjutnya, Sekretaris DPRD (Tsk A.F.) diduga membuat surat yang ditandatangani oleh Tsk S dengan melampirkan draf besaran tunjangan yang nilainya telah dinaikkan sebesar 15% dari hasil penilaian KJPP Latief, Hanif dan Rekan. Kenaikan tersebut diduga untuk mengakomodasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, padahal pajak tersebut seharusnya menjadi beban penerima tunjangan dan tidak dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga:  Gugatan Praperadilan Ditolak, PN Kuningan Menangkan Termohon Kasat Reskrim Polres Kuningan

Kerugian Negara dan Pasal yang Disangkakan

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp18.798.515.457,00 (delapan belas miliar tujuh ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus lima belas ribu empat ratus lima puluh tujuh rupiah).

Atas perbuatannya, Tsk S, Tsk I.H., dan Tsk A.F. disangkakan melanggar:

Primair: Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Subsidiair: Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tindak Lanjut Penyidikan

Pada hari Rabu, 21 Oktober 2026, penyidik telah memeriksa Ketua DPRD (Tsk S) dan Plt. Sekretaris DPRD (Tsk I.H.) sebagai tersangka selama kurang lebih 6 jam. Sementara itu, pemeriksaan terhadap Sekretaris DPRD (Tsk A.F.) ditunda karena penasihat hukum tersangka mengirimkan surat keterangan dokter beserta permohonan penundaan pemeriksaan.

Usai pemeriksaan, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Tsk S dan Tsk I.H. di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandung selama 20 hari, terhitung sejak 21 Oktober 2026 sampai dengan 9 November 2026, guna kepentingan penyidikan dan kelancaran proses hukum lebih lanjut.

Bandung, 21 Oktober 2026

Sumber: Kasi Penkum Kejati Jabar

(Brt)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

JPU Ajukan Banding atas Vonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Fajar Aries Saputra
Keluarga Fajar Aries Saputra Kecewa, Vonis Ansori 6 Tahun Penjara Dinilai Jauh dari Rasa Keadilan
DPC PWDPI Bandar Lampung Tetap Mengawal Kasus Dugaan Dana Hibah Tahun 2019 Wilayah Pesisir Barat
Laporan masuk ke Kejati Lampung,LSM MAJAS : Proses hukum oknum oknum bermasalah di bandar Lampung!
Amuk Petani Sawit di PN Gunung Sugih, DPW Laskar NKRI Desak Vonis Maksimal Sindikat “Ninja Sawit”
KAJATI JABAR LAKUKAN KUNJUNGAN KERJA KE KEJARI CIMAHI DAN KOTA BANDUNG
Mantan Kades Hara Banjar Manis Resmi Ditahan, Warga Lewat Tokoh Masyarakat Tegaskan Kawal Hukum Sampai Tuntas
KEJATI JABAR HIMBAU UNTUK WASPADA TERHADAP ADANYA PENIPUAN MENGATASNAMAKAN KAJATI JABAR DAN KASIPENKUM
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:47 WIB

JPU Ajukan Banding atas Vonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Pembunuhan Fajar Aries Saputra

Rabu, 21 Oktober 2026 - 21:09 WIB

PENYIDIK KEJATI JABAR TAHAN PARA TERSANGKA KASUS KORUPSI TUNJANGAN PERUMAHAN DAN TRANSPORTASI DPRD KABUPATEN INDRAMAYU TAHUN 2022–2025

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:44 WIB

Keluarga Fajar Aries Saputra Kecewa, Vonis Ansori 6 Tahun Penjara Dinilai Jauh dari Rasa Keadilan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:20 WIB

DPC PWDPI Bandar Lampung Tetap Mengawal Kasus Dugaan Dana Hibah Tahun 2019 Wilayah Pesisir Barat

Jumat, 11 September 2026 - 21:08 WIB

Laporan masuk ke Kejati Lampung,LSM MAJAS : Proses hukum oknum oknum bermasalah di bandar Lampung!

Berita Terbaru

HUKUM / KRIMINAL

Bermodus Ambil Barang Mobil Maxim Menggelapkan Barang.

Selasa, 27 Okt 2026 - 20:55 WIB