LSM PRO RAKYAT Tantang Kajati Lampung: Jangan Biarkan “Pekerjaan Rumah” Menggantung, Bongkar Tuntas Dugaan Korupsi!

- Penulis

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG |Melinting News 31 Agustus 2026. Pergantian pucuk pimpinan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung diharapkan tidak sekadar menjadi seremonial jabatan, melainkan menjadi momentum berharga untuk menuntaskan berbagai pekerjaan rumah penegakan hukum yang hingga kini masih menggantung dan menjadi sorotan tajam publik.

 

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Dr. Taufan Zakaria, S.H., M.H., telah resmi dilantik dan mulai bertugas sejak 13 Agustus 2026. LSM PRO RAKYAT meminta pimpinan baru ini segera mengevaluasi serta membawa kejelasan bagi perkara-perkara yang sebelumnya menanti keberanian penanganan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Hal tersebut disampaikan secara tegas oleh Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin A.M. saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (31/8/2026). Ia menegaskan bahwa perubahan pimpinan harus membawa napas baru dalam penegakan hukum—terutama dalam menindak tegas dugaan korupsi—bukan justru membuat perkara yang telah diketahui publik semakin tidak jelas arah tujuannya.

 

“Kami berharap Pak Kajati Taufan Zakaria tidak membiarkan pekerjaan yang ditinggalkan pimpinan sebelumnya tetap menggantung tanpa kepastian. Masyarakat sangat membutuhkan keadilan dan kepastian hukum. Jika memang ditemukan bukti kuat adanya tindak pidana serta kerugian negara, hal itu harus ditindaklanjuti dengan tegas sesuai jalur hukum yang berlaku,” tegas Aqrobin.

 

Perkara Menggantung yang Menuntut Kejelasan

 

Menurut Aqrobin, terdapat sejumlah berkas penting yang menanti ketegasan, salah satunya adalah kasus hibah KONI Lampung. Kasus ini sempat masuk tahap penetapan tersangka, namun kemudian Kejati Lampung dinyatakan kalah dalam proses praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Langkah hukum lanjutan pasca putusan tersebut masih menjadi tanda tanya besar.

 

“Janganlah berhenti hanya karena satu putusan. Kekalahan itu berakar dari kesalahan penanganan internal Kejati sendiri. Jika alat bukti masih kuat dan konstruksinya layak dipertahankan, maka harus dievaluasi kembali dan dilanjutkan. Namun jika bukti memang belum cukup, publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang benderang, bukan dibiarkan tertutup kabut,” ujarnya menekankan.

 

Selain itu, kasus perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus juga menjadi sorotan tajam. Kejaksaan Negeri Tanggamus pernah mengumumkan perkara ini masuk tahap penyidikan, namun kemudian terjadi perubahan kebijakan di tingkat Kejati, disertai mutasi terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus serta Kepala Seksi Penerangan Hukum saat itu.

 

“Ini butuh jawaban terbuka: Mengapa perkara yang sudah diumumkan maju justru dibatalkan? Apa dasar telaah hukumnya? Dan apa hubungannya dengan mutasi pejabat yang menanganinya? Jangan biarkan rakyat menafsirkan sendiri hal ini karena ketiadaan informasi,” tambahnya.

Baca Juga:  Mantan Kades Hara Banjar Manis Resmi Ditahan, Warga Lewat Tokoh Masyarakat Tegaskan Kawal Hukum Sampai Tuntas

 

Proyek Infrastruktur & Keutuhan Keuangan Negara Harus Ditelusuri

 

Masih menurut Aqrobin, perhatian serius juga harus diberikan kepada:

 

– Kasus SPAM Kabupaten Tanggamus yang sempat dilimpahkan dari Kejaksaan Agung RI namun dikhawatirkan hilang dari radar di daerah;

– Pembangunan GSG Kalianda (Lampung Selatan), Gedung MPP dan Gedung Kaca (Lampung Timur), serta Tugu Selamat Datang kawasan Tol Kota Baru/ITERA.

 

“Persoalannya bukan sekadar bangunan berdiri atau tidak. Intinya adalah uang negara, perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, hingga kualitas yang disepakati. Bagaimana mungkin pembayaran dilakukan namun hasilnya mangkrak? Hal ini mengarah kuat pada dugaan adanya persekongkolan yang merugikan keuangan negara,” tegas Aqrobin.

 

Harapan Besar pada Pengalaman & Integritas Kajati

 

Kepala Kejaksaan Tinggi yang baru dinilai memiliki modal kuat: sudah lama bertugas di Lampung serta didukung jajaran yang berkompeten—termasuk Asisten Tindak Pidana Khusus yang memiliki rekam jejak di KPK RI dan asisten lain yang berpengalaman.

 

“Sumber daya sudah ada, namun kembali kepada keberanian pimpinan. Tanpa kepemimpinan yang tegas dan tidak terjebak zona nyaman, kemampuan bawahan tidak akan bermakna penuh,” tandasnya.

 

Ujian Kredibilitas: Embung Kemiling & Hibah Rp35 Miliar

 

Satu hal yang sangat krusial juga disinggung: Kondisi Embung Kemiling di bawah Dinas PSDA Provinsi. Telah diresmikan langsung oleh Gubernur pada Desember 2025 namun kini rusak parah. Hal ini menyisakan pertanyaan tajam tentang kualitas, pengawasan, dan kemungkinan pimpinan daerah dibohongi oleh pelaksanaan yang tidak sesuai spesifikasi.

 

“Ini adalah ujian pertama bagi Kajati baru—melindungi kehormatan pimpinan daerah sekaligus memeriksa profesionalitas pelaksanaan,” ujar Aqrobin.

 

Terakhir, LSM PRO RAKYAT juga menyinggung hal yang sangat prinsipil: Hibah senilai Rp35 Miliar dari Pemerintah Provinsi kepada Kejati Lampung. Hal ini harus dikelola dengan transparansi mutlak, agar tidak dinilai mengganggu independensi penegakan hukum.

 

“Tidak boleh ada rasa sungkan atau terhalang kedekatan institusi. Jika ada pelanggaran dari pihak pemerintah daerah, harus tetap diproses tanpa gentar. Kami ingin melihat bukti bahwa Kejati Lampung tetap teguh dan mandiri, terlepas dari dukungan fasilitas maupun dana yang diterima. Ini adalah pertaruhan marwah institusi Kejaksaan Tinggi Lampung,” tutup Aqrobin dengan tegas.

REDAKSI : MELINTING NEWS

Sumber : LSM Pro Rakyat

Editor & Penulis : Sholeh

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mantan Kades Hara Banjar Manis Resmi Ditahan, Warga Lewat Tokoh Masyarakat Tegaskan Kawal Hukum Sampai Tuntas
KEJATI JABAR HIMBAU UNTUK WASPADA TERHADAP ADANYA PENIPUAN MENGATASNAMAKAN KAJATI JABAR DAN KASIPENKUM
Kejari Sukabumi Terima Lapdu Pustaka-HAM, 31 Dugaan Temuan dan Aset Rp500 Miliar Jadi Sorotan
Tegas, Debitur Penggelap Objek Fidusia di Sukadana Dituntut 5 Bulan Penjara
KEJARI Bandar Lampung Jangan Obral Janji : Tuntaskan Dugaan Korupsi Disdikbud 2024, Integritas Sedang Dipertaruhkan
Ketua YLPK PERARI Lampung Desak Kejari Usut Total Dana BOS SD 2020–2025 dan Pengadaan Chromebook 2023 di Lamteng
Gugatan Praperadilan Ditolak, PN Kuningan Menangkan Termohon Kasat Reskrim Polres Kuningan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 21:36 WIB

Mantan Kades Hara Banjar Manis Resmi Ditahan, Warga Lewat Tokoh Masyarakat Tegaskan Kawal Hukum Sampai Tuntas

Rabu, 2 September 2026 - 15:12 WIB

KEJATI JABAR HIMBAU UNTUK WASPADA TERHADAP ADANYA PENIPUAN MENGATASNAMAKAN KAJATI JABAR DAN KASIPENKUM

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:36 WIB

LSM PRO RAKYAT Tantang Kajati Lampung: Jangan Biarkan “Pekerjaan Rumah” Menggantung, Bongkar Tuntas Dugaan Korupsi!

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:25 WIB

Kejari Sukabumi Terima Lapdu Pustaka-HAM, 31 Dugaan Temuan dan Aset Rp500 Miliar Jadi Sorotan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:31 WIB

Tegas, Debitur Penggelap Objek Fidusia di Sukadana Dituntut 5 Bulan Penjara

Berita Terbaru