SEMARANG/MELINTING NEWS, UNGARAN 29/08/2026 — Tim media bersama Lembaga Pengawasan Sosial melaporkan temuan memprihatinkan terkait maraknya praktik penjualan minuman keras (miras) secara terbuka di area Pasar Merak Mati, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, yang turut melayani anak di bawah umur.
Penelusuran lapangan yang dilakukan pada Jumat, 28 Agustus 2026, mengungkap bahwa aktivitas ilegal ini berjalan tanpa hambatan di lingkungan pasar yang setiap harinya ramai dikunjungi oleh masyarakat umum dan keluarga.
Fakta Temuan Lapangan
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Perdagangan Ilegal Tanpa Izin: Ditemukan warung di area pasar yang secara bebas memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa mengantongi izin usaha maupun izin khusus edar minuman beralkohol dari instansi berwenang.
Melibatkan Anak di Bawah Umur: Praktik penjualan ini sangat meresahkan karena penjual diduga kuat tetap melayani transaksi pembelian minuman keras oleh anak-anak di bawah umur, melanggar ketentuan hukum perlindungan anak.
Lokasi Terbuka dan Meresahkan: Kegiatan komersial terlarang ini dilakukan secara terang-terangan di ruang publik pasar, yang dikhawatirkan merusak moral generasi muda serta mengganggu ketertiban umum.
Dokumentasi dan Identifikasi: Tim investigasi telah mengamankan seluruh bukti dokumentasi visual serta saat ini sedang mendalami identitas pemilik usaha guna proses pertanggungjawaban hukum.
Pelanggaran Hukum & Ancaman Sanksi
Berdasarkan temuan di lapangan, aktivitas tersebut melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan dan peraturan daerah yang berlaku di Indonesia:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 & Perda Kab. Semarang: Terkait peredaran minuman beralkohol tanpa izin, dengan ancaman denda hingga puluhan juta rupiah, pidana kurungan, hingga penutupan tempat usaha.
UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 (Pasal 76 & 77): Penjualan zat adiktif atau minuman beralkohol kepada anak di bawah umur diancam dengan pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda hingga Rp 100 juta.
Peraturan Daerah Ketertiban Umum: Pelanggaran tata tertib area pasar publik yang berpotensi dikenai sanksi pencabutan izin operasional tempat usaha.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM & Sistem OSS: Pelanggaran legalitas formal usaha.
Desakan dan Seruan Tindak Lanjut
Melalui rilis berita ini, tim pelapor mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera mengambil tindakan tegas:
Kepada Kapolres Semarang: Meminta segera dilakukan penyelidikan, penertiban fisik warung, serta proses hukum terhadap pemilik usaha yang menjual miras ilegal dan melayani anak di bawah umur.
Kepada Satpol PP Kabupaten Semarang: Mengintensifkan patroli serta menjatuhkan sanksi administratif dan penutupan sesuai Perda yang berlaku di area Pasar Merak Mati.
Kepada Dinas Perdagangan & Perizinan: Memeriksa legalitas operasional dan mencabut hak usaha jika terbukti menyalahgunakan izin.
Kepada Masyarakat & Orang Tua: Meningkatkan pengawasan ketat terhadap pergaulan anak-anak serta proaktif melaporkan segala bentuk peredaran miras ilegal kepada pihak berwajib.
“Peredaran miras tanpa izin yang menyasar anak di bawah umur adalah ancaman serius bagi masa depan generasi muda. Kami menantikan langkah nyata dan respons cepat dari aparat penegak hukum serta Satpol PP.”.
(Tim).










