Temuan Peredaran & Penjualan Minuman Keras Tanpa Izin di Pasar Merak Mati Bawen: Melibatkan Anak di Bawah Umur

- Penulis

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG/MELINTING NEWS,  UNGARAN 29/08/2026 — Tim media bersama Lembaga Pengawasan Sosial melaporkan temuan memprihatinkan terkait maraknya praktik penjualan minuman keras (miras) secara terbuka di area Pasar Merak Mati, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, yang turut melayani anak di bawah umur.

Penelusuran lapangan yang dilakukan pada Jumat, 28 Agustus 2026, mengungkap bahwa aktivitas ilegal ini berjalan tanpa hambatan di lingkungan pasar yang setiap harinya ramai dikunjungi oleh masyarakat umum dan keluarga.

Fakta Temuan Lapangan

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perdagangan Ilegal Tanpa Izin: Ditemukan warung di area pasar yang secara bebas memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa mengantongi izin usaha maupun izin khusus edar minuman beralkohol dari instansi berwenang.

Melibatkan Anak di Bawah Umur: Praktik penjualan ini sangat meresahkan karena penjual diduga kuat tetap melayani transaksi pembelian minuman keras oleh anak-anak di bawah umur, melanggar ketentuan hukum perlindungan anak.

Lokasi Terbuka dan Meresahkan: Kegiatan komersial terlarang ini dilakukan secara terang-terangan di ruang publik pasar, yang dikhawatirkan merusak moral generasi muda serta mengganggu ketertiban umum.

Dokumentasi dan Identifikasi: Tim investigasi telah mengamankan seluruh bukti dokumentasi visual serta saat ini sedang mendalami identitas pemilik usaha guna proses pertanggungjawaban hukum.

Pelanggaran Hukum & Ancaman Sanksi

Berdasarkan temuan di lapangan, aktivitas tersebut melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan dan peraturan daerah yang berlaku di Indonesia:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 & Perda Kab. Semarang: Terkait peredaran minuman beralkohol tanpa izin, dengan ancaman denda hingga puluhan juta rupiah, pidana kurungan, hingga penutupan tempat usaha.

Baca Juga:  Skandal Celosia: GABSI Desak DPRD Semarang Bongkar "Mafia" Pembiaran Izin Wisata

UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 (Pasal 76 & 77): Penjualan zat adiktif atau minuman beralkohol kepada anak di bawah umur diancam dengan pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda hingga Rp 100 juta.

Peraturan Daerah Ketertiban Umum: Pelanggaran tata tertib area pasar publik yang berpotensi dikenai sanksi pencabutan izin operasional tempat usaha.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM & Sistem OSS: Pelanggaran legalitas formal usaha.

Desakan dan Seruan Tindak Lanjut

Melalui rilis berita ini, tim pelapor mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera mengambil tindakan tegas:

Kepada Kapolres Semarang: Meminta segera dilakukan penyelidikan, penertiban fisik warung, serta proses hukum terhadap pemilik usaha yang menjual miras ilegal dan melayani anak di bawah umur.

Kepada Satpol PP Kabupaten Semarang: Mengintensifkan patroli serta menjatuhkan sanksi administratif dan penutupan sesuai Perda yang berlaku di area Pasar Merak Mati.

Kepada Dinas Perdagangan & Perizinan: Memeriksa legalitas operasional dan mencabut hak usaha jika terbukti menyalahgunakan izin.

Kepada Masyarakat & Orang Tua: Meningkatkan pengawasan ketat terhadap pergaulan anak-anak serta proaktif melaporkan segala bentuk peredaran miras ilegal kepada pihak berwajib.

“Peredaran miras tanpa izin yang menyasar anak di bawah umur adalah ancaman serius bagi masa depan generasi muda. Kami menantikan langkah nyata dan respons cepat dari aparat penegak hukum serta Satpol PP.”.

(Tim).

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

LEMBAGA BANTUAN HUKUM FAST RESPON INDONESIA CENTER BERIKAN BANTUAN HUKUM KORBAN DUGAAN PERKOSAAN
Lagi Liputan, Diduga Wartawan Dianiaya Di UIN Radin Intan Hingga Lebam Lalu Disekap 1 Jam
Iming – Iming PPPk Penuh Waktu , Oknum PNS Dinas Pariwisata Diduga Gelapkan Uang Warga
True Finance Menempuh Jalur Hukum Terhadap Debitur Yang Diduga Gelapkan Objek Fidusia.
Slamet Riyadi Desak Komisi IV DPRD Lampung Tengah Bawa Polemik K3S ke Ranah Hukum
Diduga Nasabah Sudah Lunas, Jaminan Masih Hendak Dilelang, Advokat Fesbian Fajrin Siapkan Laporan Polisi terhadap Bank Ulam Lampung Barat
Aktivis GERMASI & CSM Dukung Kejaksaan Bongkar Tuntas Dugaan 121 SHM di Kawasan Konservasi TNBBS
Aliansi Masyarakat Sipil (LENTERA-GEMILANG) Akan Segera Melakukan Aksi Demonstrasi di Kejati dan Polda Lampung Jika Welly(Sekda) Lampung Tengah Tidak Segera Di Tahan.
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 07:27 WIB

LEMBAGA BANTUAN HUKUM FAST RESPON INDONESIA CENTER BERIKAN BANTUAN HUKUM KORBAN DUGAAN PERKOSAAN

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:34 WIB

Temuan Peredaran & Penjualan Minuman Keras Tanpa Izin di Pasar Merak Mati Bawen: Melibatkan Anak di Bawah Umur

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:14 WIB

Lagi Liputan, Diduga Wartawan Dianiaya Di UIN Radin Intan Hingga Lebam Lalu Disekap 1 Jam

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:03 WIB

Iming – Iming PPPk Penuh Waktu , Oknum PNS Dinas Pariwisata Diduga Gelapkan Uang Warga

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:03 WIB

True Finance Menempuh Jalur Hukum Terhadap Debitur Yang Diduga Gelapkan Objek Fidusia.

Berita Terbaru