GERMASI dan CSM Laporkan Dugaan Pengrusakan, Alih Fungsi dan Penguasaan Lahan Kawasan Suaka Margasatwa Gunung Raya ke Polda Sumsel dan Gakkum Kemenhut

- Penulis

Jumat, 26 Juni 2026 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Melintingnews|Palembang  – Aktivis Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GERMASI) bersama Cakra Surya Manggala (CSM) resmi melaporkan dugaan penggunaan alat berat, perambahan, alih fungsi kawasan hutan, serta penguasaan lahan di dalam Kawasan Suaka Margasatwa Gunung Raya, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, kepada Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan dan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah III Sumatera, Selasa 23/06/2026. (26/06/2026)

 

Laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan yang sebelumnya disampaikan GERMASI kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Kejaksaan Agung RI pada 2 Juni 2025. Berdasarkan laporan itu, Satgas PKH telah melakukan penyitaan kawasan pada 31 Juli 2025, yang saat itu memicu aksi penolakan dari pihak yang mengatasnamakan warga Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Laporan terbaru disampaikan setelah tim GERMASI dan CSM memenuhi undangan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan guna membahas berbagai temuan lapangan yang diduga berkaitan dengan pelanggaran hukum di kawasan konservasi tersebut.

 

Berdasarkan hasil investigasi dan penghimpunan informasi di lapangan, GERMASI menemukan dugaan aktivitas penggunaan alat berat untuk membuka kawasan hutan, pembangunan akses jalan di dalam kawasan konservasi, penguasaan lahan secara ilegal, hingga alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kopi.

 

Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan mengakibatkan terganggunya fungsi ekologis Kawasan Suaka Margasatwa Gunung Raya sebagai habitat berbagai jenis satwa liar yang dilindungi serta kawasan penyangga lingkungan yang memiliki peran penting bagi keseimbangan ekosistem.

 

Selain menimbulkan kerusakan lingkungan, aktivitas tersebut juga diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam. Sebab, kawasan suaka margasatwa merupakan kawasan konservasi dengan status perlindungan ketat yang tidak dapat dimanfaatkan secara bebas untuk kepentingan pribadi maupun komersial.

 

Dalam proses investigasi, GERMASI juga menemukan indikasi yang patut diduga mengarah pada keterlibatan oknum Wakil Ketua DPRD dan oknum Peratin dari Kabupaten Lampung Barat yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas di dalam kawasan konservasi tersebut.

 

Founder GERMASI, Ridwan Maulana, SH., C.PL., CDRA, menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah terhadap pihak-pihak yang diduga merambah dan menguasai kawasan konservasi negara.

 

“Apabila dugaan ini terbukti, maka ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan dugaan kejahatan terhadap kawasan konservasi negara. Kami mendesak Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Gakkum Kementerian Kehutanan RI untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, termasuk apabila terdapat oknum pejabat yang diduga membekingi aktivitas tersebut. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum ketika kawasan hutan negara dirusak dan dikuasai untuk kepentingan pribadi,” tegas Ridwan.

Baca Juga:  Tabuh Genderang Perang Melawan Fitnah, DPD YAPERMA Lampung Resmi Seret Akun FB "Har Yanto" ke Ranah Hukum!

 

Ridwan juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti dan petunjuk awal yang dapat menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

“Kami tidak datang hanya membawa dugaan. Tim investigasi telah mengumpulkan dokumentasi lapangan, data lokasi, dokumen pendukung, serta informasi terkait penguasaan lahan. Seluruh data tersebut siap kami serahkan kepada penyidik guna membantu mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perusakan kawasan konservasi ini,” ujarnya.

 

Sementara itu, Ketua Umum Cakra Surya Manggala, Dr. M. Tegar Sedayu, SH., MH., IFHGAS, menilai dugaan perambahan Kawasan Suaka Margasatwa Gunung Raya merupakan persoalan serius yang harus segera ditindak oleh aparat penegak hukum.

 

“Kawasan konservasi dibentuk untuk dilindungi, bukan untuk dijadikan lahan perkebunan atau dikuasai oleh pihak tertentu. Aparat penegak hukum harus berani mengungkap siapa aktor utama di balik dugaan perusakan kawasan ini. Siapapun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa memandang jabatan, status sosial, maupun kedudukan politik,” tegasnya.

 

Menurut Tegar, penegakan hukum dalam perkara ini akan menjadi tolok ukur keseriusan negara dalam melindungi kawasan konservasi. Pengungkapan kasus tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menyelamatkan ekosistem dan kehidupan masyarakat yang bergantung pada keberlangsungan kawasan hutan tersebut.

 

GERMASI dan CSM menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Keduanya mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh, memanggil seluruh pihak yang diduga terlibat, serta menindak tegas setiap pelaku yang terbukti melakukan perambahan, penggunaan alat berat, penguasaan lahan, maupun alih fungsi kawasan Suaka Margasatwa Gunung Raya.

 

Mereka juga meminta pemerintah pusat, Kementerian Kehutanan, serta seluruh instansi terkait untuk segera melakukan penertiban menyeluruh terhadap aktivitas di dalam kawasan konservasi tersebut agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas dan fungsi Suaka Margasatwa Gunung Raya sebagai kawasan perlindungan satwa liar tetap terjaga bagi generasi mendatang.

 

(tim)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DIKIBULI! Niat Garap Sawah 1,5 Hektare, Petani Malah Tombok Rp 63 Juta
KETUA DPD GARUDA MUDA PROJAMIN Provinsi BANTEN Dukung Penuh Tim Siber Polda Lampung Ungkap Dugaan Pelaku di Balik Akun Facebook Har Yanto
Usut Tuntas Akun Facebook “Har Yanto”, Garuda Muda Projamin Lampung Dukung Penuh Tim Siber Polda
Diduga Sunat Upah dan Abaikan Hak Pekerja, Oknum Polisi Aktif Dilaporkan ke Propam
Tabuh Genderang Perang Melawan Fitnah, DPD YAPERMA Lampung Resmi Seret Akun FB “Har Yanto” ke Ranah Hukum!
Diserang Akun Bodong usai Selesaikan Kasus Eks Kepsek, Ketua YAPERMA Lampung: Ini Pembunuhan Karakter, Kami Tantang Uji Hukum!
Hampir Satu Tahun Melapor Dugaan Korupsi Desa Hara Banjar Manis, Pelapor dan Tokoh Masyarakat Soroti Transparansi serta Peringatan Jangan Main-Main
HEBOH…! Beredar Luas di Media Sosial, Pemkab Cilacap Temukan Sekitar 100 Titik Dapur MBG Diduga Fiktif
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:59 WIB

DIKIBULI! Niat Garap Sawah 1,5 Hektare, Petani Malah Tombok Rp 63 Juta

Jumat, 17 Juli 2026 - 23:42 WIB

KETUA DPD GARUDA MUDA PROJAMIN Provinsi BANTEN Dukung Penuh Tim Siber Polda Lampung Ungkap Dugaan Pelaku di Balik Akun Facebook Har Yanto

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:12 WIB

Usut Tuntas Akun Facebook “Har Yanto”, Garuda Muda Projamin Lampung Dukung Penuh Tim Siber Polda

Rabu, 15 Juli 2026 - 22:57 WIB

Diduga Sunat Upah dan Abaikan Hak Pekerja, Oknum Polisi Aktif Dilaporkan ke Propam

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:26 WIB

Tabuh Genderang Perang Melawan Fitnah, DPD YAPERMA Lampung Resmi Seret Akun FB “Har Yanto” ke Ranah Hukum!

Berita Terbaru