BANDAR LAMPUNG/ MELINTING NEWS 9 Oktober 2026 – Dewan Pembina, Dewan Penasehat, dan Dewan Sidang Redaksi Melinting News secara resmi mengeluarkan keputusan tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu oknum wartawan yang terbukti melakukan pelanggaran berat dan mencoreng marwah institusi.
Keputusan mutlak ini diambil berdasarkan hasil rapat pleno darurat setelah oknum tersebut terbukti melakukan pelanggaran kode etik, penyalahgunaan profesi, serta mencederai aturan internal perusahaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun identitas oknum yang resmi dipecat adalah sebagai berikut:
Nama: Ucok Ibrahim Munihe
Jabatan: Wartawan Jabodetabek
Nomor ID Card: 0013 (Masa Berlaku: 19-08-2026 s.d. 19-08-2027)
Poin-Poin Pelanggaran Berat:
Pencemaran Profesi Jurnalis: Melakukan tindakan indisipliner fatal yang merusak kehormatan dan integritas insan pers secara universal.
Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ): Mengabaikan prinsip dasar profesionalisme, kejujuran, serta independensi media.
Pelanggaran Aturan Internal: Menyelewengkan pedoman perilaku, SOP, dan aturan mutlak di lingkungan kerja Melinting News.
Perusakan Marwah Lembaga: Gagal total dalam menjaga nama baik dan kredibilitas institusi Melinting News di hadapan publik maupun mitra kerja.
Pemberitahuan Penting untuk Publik & Penegak Hukum:
PENCABUTAN KTA:
Terhitung sejak rilis ini diterbitkan, Kartu Tanda Anggota (KTA) / ID Card atas nama Ucok Ibrahim Munihe dengan nomor 0013 dinyatakan DICABUT, HANGUS, DAN TIDAK BERLAKU LAGI.
PEMUTUSAN TANGGUNG JAWAB: Segala bentuk tindakan, ucapan, negosiasi, maupun aktivitas apapun yang dilakukan oleh yang bersangkutan tidak ada kaitannya sama sekali dengan redaksi Melinting News.
INSTRUKSI TINDAKAN HUKUM: Jika di kemudian hari oknum tersebut masih berani mengatasnamakan Melinting News untuk melakukan tindakan pemerasan, intimidasi, lobi-lobi terselubung, atau perbuatan melanggar hukum lainnya, kami menghimbau kepada instansi pemerintah, swasta, aparat penegak hukum (APH), serta masyarakat luas untuk menolak, mengamankan, dan melaporkan yang bersangkutan kepada pihak berwajib.
Redaksi Melinting News senantiasa berkomitmen untuk menjaga integritas, profesionalisme, serta kepercayaan publik demi terwujudnya jurnalisme yang bersih dan bermartabat.
Diterbitkan oleh:
Manajemen & Dewan Redaksi Melinting News
(“Lensa Lokal Gema Global”)










