PENGUMUMAN RESMI: PEMECATAN DAN PENCABUTAN ATRIBUT WARTAWAN MELINTING NEWS

- Penulis

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDAR LAMPUNG/ MELINTING NEWS 9 Oktober 2026 – Dewan Pembina, Dewan Penasehat, dan Dewan Sidang Redaksi Melinting News secara resmi mengeluarkan keputusan tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu oknum wartawan yang terbukti melakukan pelanggaran berat dan mencoreng marwah institusi.

 

Keputusan mutlak ini diambil berdasarkan hasil rapat pleno darurat setelah oknum tersebut terbukti melakukan pelanggaran kode etik, penyalahgunaan profesi, serta mencederai aturan internal perusahaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun identitas oknum yang resmi dipecat adalah sebagai berikut:

Nama: Ucok Ibrahim Munihe

Jabatan: Wartawan Jabodetabek

Nomor ID Card: 0013 (Masa Berlaku: 19-08-2026 s.d. 19-08-2027)

Poin-Poin Pelanggaran Berat:

 

Pencemaran Profesi Jurnalis: Melakukan tindakan indisipliner fatal yang merusak kehormatan dan integritas insan pers secara universal.

 

Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ): Mengabaikan prinsip dasar profesionalisme, kejujuran, serta independensi media.

 

Pelanggaran Aturan Internal: Menyelewengkan pedoman perilaku, SOP, dan aturan mutlak di lingkungan kerja Melinting News.

 

Perusakan Marwah Lembaga: Gagal total dalam menjaga nama baik dan kredibilitas institusi Melinting News di hadapan publik maupun mitra kerja.

Baca Juga:  Sengketa Milik Almarhum H.Lapadda di Kelurahan Sea Dikuasai Sepihak dan Diduga Jadi Sarang Aktivitas Ilegal.

 

Pemberitahuan Penting untuk Publik & Penegak Hukum:

 

PENCABUTAN KTA: 

Terhitung sejak rilis ini diterbitkan, Kartu Tanda Anggota (KTA) / ID Card atas nama Ucok Ibrahim Munihe dengan nomor 0013 dinyatakan DICABUT, HANGUS, DAN TIDAK BERLAKU LAGI.

 

PEMUTUSAN TANGGUNG JAWAB: Segala bentuk tindakan, ucapan, negosiasi, maupun aktivitas apapun yang dilakukan oleh yang bersangkutan tidak ada kaitannya sama sekali dengan redaksi Melinting News.

 

INSTRUKSI TINDAKAN HUKUM: Jika di kemudian hari oknum tersebut masih berani mengatasnamakan Melinting News untuk melakukan tindakan pemerasan, intimidasi, lobi-lobi terselubung, atau perbuatan melanggar hukum lainnya, kami menghimbau kepada instansi pemerintah, swasta, aparat penegak hukum (APH), serta masyarakat luas untuk menolak, mengamankan, dan melaporkan yang bersangkutan kepada pihak berwajib.

 

Redaksi Melinting News senantiasa berkomitmen untuk menjaga integritas, profesionalisme, serta kepercayaan publik demi terwujudnya jurnalisme yang bersih dan bermartabat.

 

Diterbitkan oleh:

Manajemen & Dewan Redaksi Melinting News

(“Lensa Lokal Gema Global”)

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalimantan: Kalbar dan Kalteng Berstatus Kritis, Jarak Pandang Anjlok di Bawah 1 Kilometer
Mengatasi Geng Motor Bukan Tugas Polisi Saja, Tapi Peran Orang Tua Dan Pihak Sekolah Sangat Penting
Gara-Gara Semprot Wartawan “Gak Punya Otak”, Dewan Pers Peringatkan Tegas Hotman Paris
Sengketa Milik Almarhum H.Lapadda di Kelurahan Sea Dikuasai Sepihak dan Diduga Jadi Sarang Aktivitas Ilegal.
Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup
Exploring Bandung’s Natural Wonders: From Volcanic Landscapes to Majestic Waterfall
The Evolution of Jakarta: From Colonial Capital to Modern Metropolis
Berita ini 174 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 21:31 WIB

PENGUMUMAN RESMI: PEMECATAN DAN PENCABUTAN ATRIBUT WARTAWAN MELINTING NEWS

Rabu, 2 September 2026 - 00:50 WIB

Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalimantan: Kalbar dan Kalteng Berstatus Kritis, Jarak Pandang Anjlok di Bawah 1 Kilometer

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:48 WIB

Mengatasi Geng Motor Bukan Tugas Polisi Saja, Tapi Peran Orang Tua Dan Pihak Sekolah Sangat Penting

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:44 WIB

Gara-Gara Semprot Wartawan “Gak Punya Otak”, Dewan Pers Peringatkan Tegas Hotman Paris

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:18 WIB

Sengketa Milik Almarhum H.Lapadda di Kelurahan Sea Dikuasai Sepihak dan Diduga Jadi Sarang Aktivitas Ilegal.

Berita Terbaru

HUKUM / KRIMINAL

Bermodus Ambil Barang Mobil Maxim Menggelapkan Barang.

Selasa, 27 Okt 2026 - 20:55 WIB