Kota Jambi | Melintingnews.com–
Kenakalan remaja yang meresahkan masyarakat menjadi atensi khusus dengan aktifitas meresahkan nya oleh remaja madesu seperti geng motor , balap liar , tawuran , begal , 3C dan kriminal lainnya
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Fast Respon Indonesia Center Provinsi Jambi Dody Candra angkat bicara ” mengatasi kenakalan remaja bukan hanya tugas Polisi saja , namun peran penting orang tua dalam mengawasi anak -anak mereka , dan juga lingkungan sekolah yang wajib memberikan pendidikan adab, moral , akhlak dan etika guna mencegah terjadinya kenakalan remaja
Rata-rata pelaku berandalan bermotor dibawah usia 20 tahun , yang mana mereka masih belum menemukan jati diri mereka , ” hanya ingin WAH saja san ikut ikutan selama ini yang terjadi (30/07/2026)
Terjadinya tawuran , geng motor , semua dipicu saling menunjukkan kehebatan kelompok mereka , yang diawali saling ejek, perang di sosmed berujung bentrok dilapangan
Perilaku mereka yang meresahkan tentunya menjadi perhatian bahkan atensi khusus dari petinggi Polri , namun tidak cukup oleh Polisi saja tapi kembali lagi peran orang tua dan sekolah
Pengaruh lingkungan yang tidak baik merusak mental mereka sehingga awal ikut -ikutan akhirnya terbiasa untuk melakukan aksi yang meresahkan bagi masyakarat , mereka dengan terang terangan membawa senjata tajam
Maka dari itu kepada orang tua , jaga anak anak nya masa depan Meraka jangan rusak oleh perilaku tidak benar , mari bersama-sama untuk mencegah aksi dari kenakalan remaja tersebut , ketika terjadi hal tidak diinginkan, tentunya rugi anak itu sendiri dan orang tua mereka
Polisi rutin melaksanakan patroli Kamtibmas , dan telah berulang kali memberikan edukasi himbauan bahkan mengamankan Meraka para remaja terlibat dalam geng motor , namun tidak membuat jera, ketika orang tua mereka dipanggil ke Kantor Polisi , dan mereka berulah kembali setelah dilepas Polisi setelah membuat perjanjian dihadapan orang tua dan guru mereka hal itu tidak mempan lagi. Diminta orang tua lebih mengawas dan memberikan pemahaman yang dilakukan oleh anak anak mereka adalah hal yang melanggar hukum dan menganggu ketertiban umum ” tegas Dody.
AR.










