MELINTINGNEWS|JAKARTA — Sikap emosional advokat Hotman Paris Hutapea yang merendahkan wartawan berbuntut panjang. Dewan Pers secara resmi mengeluarkan Surat Pernyataan Nomor: 07/P-DP/VII/2026 yang mengecam keras ucapan tak beretika sang pengacara saat mendampingi kliennya di Kejaksaan Agung.
Insiden bermula pada Jumat (17/7/2026) di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, usai pemeriksaan Febrie Adriansyah—mantan Jampidsus yang terjerat kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Asabri. Saat seorang jurnalis mengajukan pertanyaan relevan mengenai dugaan kriminalisasi terhadap kliennya, Hotman justru menyemprot jurnalis tersebut dengan umpatan: “Menurut kau gimana? Lu punya otak gak?”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Merespons perlakuan tersebut, Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat menandatangani surat resmi tertanggal 20 Juli 2026 bertajuk Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan, dengan tiga poin penegasan utama:
1. Kritik Keras Etika Advokat
Dewan Pers menyesalkan tanggapan Hotman yang dinilai nir-etika dan menyerang kehormatan profesi. Pihaknya menegaskan bahwa ketidaksetujuan atau keberatan atas pertanyaan jurnalis seharusnya dijawab dengan argumen yang rasional, dewasa, dan bermartabat—bukan dengan amarah atau verbal ofensif.
2. Mengingatkan Payung Hukum & Fungsi Hak Publik
Dewan Pers menepis anggapan bahwa pertanyaan jurnalis adalah bentuk intimidasi. Pertanyaan di lapangan merupakan mekanisme kerja sah untuk menggali informasi dan memberikan ruang klarifikasi (cover both sides) yang dilindungi penuh oleh Pasal 4 ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Merendahkan jurnalis sama saja dengan mencederai fungsi pers yang diamanatkan Pasal 6 UU Pers, yakni:
Memenuhi hak masyarakat untuk tahu;
Menegakkan nilai-nilai demokrasi dan HAM;
Mengembangkan pendapat umum berdasarkan data yang tepat dan akurat;
Melakukan pengawasan, kritik, dan kontrol sosial;
Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
3. Pesan Keteguhan untuk Wartawan
Di akhir pernyataannya, Dewan Pers mengimbau seluruh insan pers nasional agar tidak gentar menghadapi tekanan dari pihak mana pun. Jurnalis diminta tetap berdiri tegak, profesional, serta konsisten mematuhi UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam mengawal kasus-kasus korupsi berskala besar.
Gara-Gara Semprot Wartawan “Gak Punya Otak”, Dewan Pers Peringatkan Tegas Hotman Paris
JAKARTA — Sikap emosional advokat Hotman Paris Hutapea yang merendahkan wartawan berbuntut panjang. Dewan Pers secara resmi mengeluarkan Surat Pernyataan Nomor: 07/P-DP/VII/2026 yang mengecam keras ucapan tak beretika sang pengacara saat mendampingi kliennya di Kejaksaan Agung.
Insiden bermula pada Jumat (17/7/2026) di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, usai pemeriksaan Febrie Adriansyah—mantan Jampidsus yang terjerat kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Asabri. Saat seorang jurnalis mengajukan pertanyaan relevan mengenai dugaan kriminalisasi terhadap kliennya, Hotman justru menyemprot jurnalis tersebut dengan umpatan: “Menurut kau gimana? Lu punya otak gak?”
Merespons perlakuan tersebut, Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat menandatangani surat resmi tertanggal 20 Juli 2026 bertajuk Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan, dengan tiga poin penegasan utama:
1. Kritik Keras Etika Advokat
Dewan Pers menyesalkan tanggapan Hotman yang dinilai nir-etika dan menyerang kehormatan profesi. Pihaknya menegaskan bahwa ketidaksetujuan atau keberatan atas pertanyaan jurnalis seharusnya dijawab dengan argumen yang rasional, dewasa, dan bermartabat—bukan dengan amarah atau verbal ofensif.
2. Mengingatkan Payung Hukum & Fungsi Hak Publik
Dewan Pers menepis anggapan bahwa pertanyaan jurnalis adalah bentuk intimidasi. Pertanyaan di lapangan merupakan mekanisme kerja sah untuk menggali informasi dan memberikan ruang klarifikasi (cover both sides) yang dilindungi penuh oleh Pasal 4 ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Merendahkan jurnalis sama saja dengan mencederai fungsi pers yang diamanatkan Pasal 6 UU Pers, yakni:
Memenuhi hak masyarakat untuk tahu;
Menegakkan nilai-nilai demokrasi dan HAM;
Mengembangkan pendapat umum berdasarkan data yang tepat dan akurat;
Melakukan pengawasan, kritik, dan kontrol sosial;
Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
3. Pesan Keteguhan untuk Wartawan
Di akhir pernyataannya, Dewan Pers mengimbau seluruh insan pers nasional agar tidak gentar menghadapi tekanan dari pihak mana pun. Jurnalis diminta tetap berdiri tegak, profesional, serta konsisten mematuhi UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam mengawal kasus-kasus korupsi berskala besar.
(SALIM).










