Pelarian Berakhir di Juanda! Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa, Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Rp37,4 Miliar

- Penulis

Minggu, 13 September 2026 - 22:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Melintingnews.com JAKARTA FRIC, — Tiga tahun menjadi buronan, pelarian Erick Soedjasa akhirnya kandas di Bandara Internasional Juanda, Surabaya.

Tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam perkara PT Asli Rancangan Indonesia (ASLI RI) itu ditangkap Bareskrim Polri pada 9 September 2026, sesaat setelah tiba dari Singapura.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan ini menjadi titik balik perkara yang sebelumnya berjalan berliku. Erick telah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2023, namun keberadaannya di luar negeri membuat proses hukum terhadap dirinya sempat terkendala.

 

Kini, status buronan itu berakhir.

Dengan nilai kerugian korban yang mencapai Rp37,4 miliar, perkara tersebut kembali menjadi perhatian setelah penyidik berhasil mengamankan tersangka yang selama bertahun-tahun masuk dalam daftar pencarian.

 

Dari DPO hingga Red Notice Interpol

Dalam konstruksi perkara, Erick diduga memiliki peran sebagai perantara transaksi antara dua pihak. Ia diduga mengatur kesepakatan terkait fee dalam transaksi tersebut.

 

“Tak berhenti di situ, penyidik juga menduga Erick menerima aliran dana sekitar Rp4,6 miliar.”

 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pencarian terhadap Erick kemudian diperluas melalui koordinasi Polri dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter).

 

“Upaya tersebut berlanjut hingga Interpol menerbitkan Red Notice pada Februari 2024.”

 

Artinya, keberadaan Erick di luar Indonesia tidak membuat pengejaran berhenti. Jejaring kerja sama kepolisian lintas negara digunakan untuk membantu melacak keberadaan tersangka.

Baca Juga:  TIM URC Jatanras Polda Jateng Ungkap Curas SPBU di Wonosobo, Empat Tersangka Diamankan dan Dua DPO Diburu

 

Hingga akhirnya, setelah sekitar tiga tahun menjadi buronan, Erick terdeteksi melakukan perjalanan dari Singapura menuju Indonesia.

Begitu mendarat di Bandara Internasional Juanda, aparat Bareskrim Polri bergerak.

 

“Erick langsung diamankan.”

 

Pelarian Berakhir, Pemeriksaan Dimulai

Usai ditangkap, Erick kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Pemeriksaan tersebut menjadi momentum penting untuk kembali mendalami perkara yang menimbulkan dugaan kerugian hingga puluhan miliar rupiah.

 

Penyidik kini melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan kembali kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sejumlah hal yang berkaitan dengan dugaan peran Erick sebagai perantara, mekanisme transaksi, kesepakatan fee, hingga aliran dana sekitar Rp4,6 miliar menjadi bagian yang relevan dalam proses penyidikan.

 

Penangkapan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa status buronan bukanlah akhir dari proses hukum. Ketika tersangka berada di luar negeri, koordinasi antarlembaga dan kerja sama kepolisian internasional menjadi instrumen penting untuk memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan.

 

Kini, setelah tiga tahun diburu, Erick Soedjasa kembali berada dalam proses hukum di Indonesia.

Pelarian telah berakhir. Perkara Rp37,4 miliar itu kembali memasuki babak baru.

(Ibrahim).

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel melintingnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Pondok Gede Gagalkan Peredaran 366 Obat Keras Daftar G Di Jalan Raya Kodau
Polresta Surakarta Razia Knalpot Brong dan Balap Liar, 47 Motor Diamankan
Kemarau Melanda, Polsek Buayan Dampingi Distribusi Bantuan Air Bersih untuk Warga Jatiroto
Pelayanan Prima, Polisi Gelar Pengamanan Kedatangan Atlet Indoor Skydiving Kapolri Cup II di Bandara Soetta
Kecelakaan Libatkan Dua Polisi di Bandar Lampung, Propam Gerak Cepat Turun Tangan
SINERGI POLSEK CANDIPURO & POLSEK PENENGAHAN BERHASIL UNGKAP KASUS, 1 UNIT MOTOR BERHASIL DIKEMBALIKAN KEPADA WARGA BAKAUHENI
Antisipasi Kejahatan Jalanan, Polsek Palas Intensifkan Patroli Hunting Malam Hari Sasar Rawan C3
Polres Tulang Bawang Tanggapi Laporan Wartawan,Tentang Penghinaan Terhadap Profesi Wartawan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 22:52 WIB

Pelarian Berakhir di Juanda! Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa, Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Rp37,4 Miliar

Minggu, 13 September 2026 - 19:27 WIB

Polsek Pondok Gede Gagalkan Peredaran 366 Obat Keras Daftar G Di Jalan Raya Kodau

Minggu, 13 September 2026 - 16:29 WIB

Polresta Surakarta Razia Knalpot Brong dan Balap Liar, 47 Motor Diamankan

Minggu, 13 September 2026 - 16:22 WIB

Kemarau Melanda, Polsek Buayan Dampingi Distribusi Bantuan Air Bersih untuk Warga Jatiroto

Minggu, 13 September 2026 - 14:26 WIB

Pelayanan Prima, Polisi Gelar Pengamanan Kedatangan Atlet Indoor Skydiving Kapolri Cup II di Bandara Soetta

Berita Terbaru

Pejabat Daerah

Wagub Aceh Fadlullah Silaturahmi dengan Waled Lapang

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:39 WIB

Pejabat Daerah

Kak Na: Dekranasda Aceh Berkomitmen Promosikan Kriya dan Wastra Aceh

Minggu, 13 Sep 2026 - 22:36 WIB